Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Biaya Mutasi dan Balik Nama Mobil Jawa Timur
3 Agustus 2021 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1610069033/vwsytchrfdbjlukwenq8.jpg)
ADVERTISEMENT
Jika Anda membeli mobil bekas tentunya surat kelengkapan pada mobil tersebut masih menggunakan nama pemilik sebelumnya. Hal tersebut wajib diganti sebagai Anda yang menjadi pemilik kendaraan tersebut. Penggantian nama ini biasa disebut dengan mutasi dan balik nama mobil.
ADVERTISEMENT
Dalam pengurusan mutasi dan balik nama mobil diperlukan beberapa prosedur dan biaya yang dikeluarkan. Umumnya, prosedur yang dilakukan pertama kali adalah mutasi. Prosedur mutasi ini adalah mengganti pelat nomor mobil bekas yang sudah Anda beli dengan yang terbaru sesuai dengan domisili Anda.
Jika Anda membeli mobil bekas tersebut di kota yang berbeda, prosedur ini wajib dilakukan. Setelah itu, Anda masuk dalam proses ganti nama kepemilikan mobil. Proses balik nama sendiri merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik awal ke pemilik yang baru. Dengan mengurus balik nama, mobil pun akan resmi menjadi milik Anda.
Biaya Mutasi dan Balik Nama
Dikutip dari KumparanOTO, saat mengurus mutasi dan balik nama mobil, Anda harus membayar sejumlah biaya yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya-biaya tersebut di antaranya biaya mutasi, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), penerbitan STNK baru, pembuatan pelat kendaraan atau TNKB, dan BPKB baru.
ADVERTISEMENT
Biaya pertama yang harus Anda ketahui terlebih dulu adalah BBN-KB yang mengacu kepada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Besarannya sendiri berbeda-beda di setiap daerah. Untuk wilayah Jawa Timur , Anda bisa cek melalui situs https://info.dipendajatim.go.id/info_njkb/ .
Untuk rincian biaya mutasi dan balik nama dibagi menjadi dua prosedur. Dilansir dari Auto2000, berikut biaya mutasi dan balik nama mobil dalam hal ini untuk daerah Jawa Timur.
1. Biaya Mutasi Mobil
Untuk biaya mutasi, Anda setidaknya harus menyiapkan sejumlah dana berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Total biaya mutasi mobil bekas terdiri dari beberapa komponen. Jika diakumulasikan, total biaya mutasi mobil senilai Rp945.000.
Berikut ini adalah rinciannya:
Tarif penerbitan STNK Rp200 ribu
ADVERTISEMENT
Biaya penerbitan TNKB Rp100 ribu
Biaya cetak atau ganti BPKB Rp375 ribu
Biaya Surat Mutasi Rp250 ribu
Biaya cek fisik kendaraan Rp25 ribu
2. Biaya Balik Nama Mobil
Setiap daerah memiliki prosedur dan biaya balik nama mobil bekas yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengecek biaya balik nama mobil online sebelum mendatangi kantor Samsat.
Berikut adalah rincian biaya balik nama mobil bekas:
BBN-KB: Biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB;
SWDKLLJ: menurut kebijakan pemerintah, biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.
Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya pendaftaran sesuai kebijakan tiap Samsat. Umumnya biaya pendaftaran Rp75.000-100.000.
ADVERTISEMENT
(FOV)