Konten dari Pengguna

Biaya Mutasi Mobil Antar Provinsi

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)

Ketika hendak ingin melakukan penggantian kepemilikan kendaraan antar provinsi, Anda harus mengeluarkan juga biaya mutasi mobil antar provinsi. Seperti yang kita tahu, kita harus segera melakukan mutasi mobil atau kendaraan lainnya sesegera mungkin.

Hal ini penting dilakukan agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan seperti penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor. Mutasi kendaraan juga perlu dilakukan sehingga memudahkan saat Anda mengurus administrasi mobil Anda seperti bayar pajak

Rincian Biaya Mutasi Mobil Antar Provinsi

Warga di loket antar daerah kantor Samsat. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOTO)

Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, besaran pokok bea balik nama yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan tarif bea balik nama di atas atau mutasi.

Contohnya untuk kendaraan roda 2 berjenis matic milik orang pribadi dengan NJKB sebesar Rp9.600.000 maka Bea Balik Nama Kedua (BBN 2) yang harus dibayarkan adalah 1% x Rp9.600.000 = Rp96.000.

Jumlah tersebut belum termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak kendaraan bermotor dan denda atau tunggakannya bila ada. Biaya PNBP yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :

A. Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih

1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000

2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000

3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000

4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000

Sehingga biaya yang diperlukan untuk kendaraan roda 2 berjenis matik milik orang pribadi yang akan mutasi dan balik nama kendaraan adalah sebagai berikut :

1. Bea Balik Nama sebesar Rp96.000

2. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000

3. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000

4. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000

5. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000

Total biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp631.000 (belum termasuk pajak kendaraan, SWDKLLJ dan denda serta tunggakan bila ada).

Syarat Mutasi Surat Kendaraan

Jika ingin melakukan mutasi atau cabut berkas ke luar kota, ada syarat yang harus diikuti. Mutasi kendaraan terbagi atas dua, yakni mutasi beda kota 1 provinsi dan mutasi lain provinsi.

Jika proses mutasi melibatkan dua daerah, SAMSAT dan berbeda provinsi, maka diperlukan prosedur cabut berkas yang melibatkan Polda setempat. Berikut ini kelengkapan yang dibutuhkan saat akan cabut berkas STNK di kota asal:

  • BPKB asli dan fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

  • Kuitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp6.000 asli dan fotokopi

  • Kuitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.

  • KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi

  • Faktur/Form A asli dan fotokopi

Frequently Asked Question Section

Berapa biaya penerbitan STNK untuk mobil?

chevron-down

Biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200.000

Apa saja syarat untuk cabut berkas STNK di kota asal?

chevron-down

BPKB, STNK, kwitansi pembelian kendaraan, kwitansi kosong yang ditandatangani penjual, KTP asli pemilik baru, dan faktur. Semua dilampirkan dengan dokumen asli dan fotokopinya.

Apa saja jenis mutasi kendaraan?

chevron-down

Mutasi beda kota satu provinsi dan mutasi lain provinsi.

(HDZ)