Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Biaya Mutasi Mobil Antar Provinsi
3 Januari 2022 14:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini penting dilakukan agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan seperti penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor. Mutasi kendaraan juga perlu dilakukan sehingga memudahkan saat Anda mengurus administrasi mobil Anda seperti bayar pajak
Rincian Biaya Mutasi Mobil Antar Provinsi
Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, besaran pokok bea balik nama yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan tarif bea balik nama di atas atau mutasi.
Contohnya untuk kendaraan roda 2 berjenis matic milik orang pribadi dengan NJKB sebesar Rp9.600.000 maka Bea Balik Nama Kedua (BBN 2) yang harus dibayarkan adalah 1% x Rp9.600.000 = Rp96.000.
Jumlah tersebut belum termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak kendaraan bermotor dan denda atau tunggakannya bila ada. Biaya PNBP yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
A. Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih
1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000
Sehingga biaya yang diperlukan untuk kendaraan roda 2 berjenis matik milik orang pribadi yang akan mutasi dan balik nama kendaraan adalah sebagai berikut :
1. Bea Balik Nama sebesar Rp96.000
2. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
3. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
4. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
5. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000
Total biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp631.000 (belum termasuk pajak kendaraan, SWDKLLJ dan denda serta tunggakan bila ada).
Syarat Mutasi Surat Kendaraan
Jika ingin melakukan mutasi atau cabut berkas ke luar kota, ada syarat yang harus diikuti. Mutasi kendaraan terbagi atas dua, yakni mutasi beda kota 1 provinsi dan mutasi lain provinsi.
ADVERTISEMENT
Jika proses mutasi melibatkan dua daerah, SAMSAT dan berbeda provinsi, maka diperlukan prosedur cabut berkas yang melibatkan Polda setempat. Berikut ini kelengkapan yang dibutuhkan saat akan cabut berkas STNK di kota asal:
(HDZ)