Biaya Mutasi Mobil Lewat Biro Jasa

Konten dari Pengguna
4 September 2021 14:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPKB mobil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB mobil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO
ADVERTISEMENT
Banyak yang bertanya, berapa sih biaya mutasi mobil lewat biro jasa Biasanya mereka yang menanyakan hal ini lantaran malas untuk mengurus surat sendiri. Mereka lebih memilih biro jasa untuk mengurus kendaraan karena tak punya waktu.
ADVERTISEMENT
Biasanya untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) cukup merepotkan. Selain itu, proses dan antreannya juga lama dan panjang. Lantas bagaimana cara biaya mutasi mobil lewat biro jasa?

Biaya Mutasi Mobil Lewat Biro Jasa

Dikutip dari laman carmudi.id, menyoal biaya mutasi mobil dan kendaraan lainnya untuk satu provinsi memakan biaya kisaran Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Biaya ini merupakan biaya pengurusan mutasi diluar pajak kendaraan.
Adapun biaya mutasi beda provinsi, biayanya jauh lebih besar. Karena pihak biro jasa harus melakukan cabut berkas terlebih dahulu baru proses mutasi di provinsi tujuan. Kisaran biayanya cukup mahal, tergantung daerah yang dituju.
Misalnya dari Jakarta ke Bandung, ongkos biro jasanya saja bisa berkisar Rp2 jutaan sampai Rp3 jutaan tergantung dari biro jasanya.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, biaya mutasi kendaraan lewat biro jasa tergantung dari tempat mutasi tujuan. Jika masih 1 provinsi harganya masih lebih terjangkau. Sedangkan untuk perpanjangan pajak, biayanya bisa lebih murah. Misalnya, untuk motor Rp150 ribuan sampai Rp300 ribuan. Lalu untuk mobil berkisar Rp400 ribuan sampai Rp500 ribuan.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana/KumparanOTO

Syarat Mutasi Surat Kendaraan

Jika ingin melakukan mutasi atau cabut berkas ke luar kota, ada syarat yang harus diikuti. Biasanya ada 2 macam, yakni beda kota 1 provinsi dan mutasi lain provinsi.
Jika proses mutasi melibatkan dua daerah, SAMSAT dan berbeda provinsi, maka diperlukan prosedur cabut berkas yang melibatkan Polda setempat.
Berikut ini kelengkapan yang dibutuhkan saat akan cabut berkas STNK di kota asal:
ADVERTISEMENT
Jika berkas tersebut sudah disiapkan, maka langkah yang bisa Anda lakukan adalah dengan melakukan pengecekan kendaraan. Pengecekan kendaraan ini merupakan syarat wajib untuk melakukan mutasi kendaraan.
Pada regulasi terbaru saat ini, kendaraan wajib dihadirkan tanpa alasan apa pun. Jadi, sebisa mungkin kendaraan yang akan dimutasi wajib didatangkan di Samsat setempat.
Setelah dicek, kendaraan akan difoto beserta dengan pemilik kendaraan dan nantinya foto tersebut akan dicetak jadi satu dengan formulir permohonan mutasi.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan regulasi terbaru yang sedang diterapkan di berbagai Samsat. Ini sangat berlaku bagi mereka yang ingin mengurus mutasi sendiri.
(HDZ)