Biaya Pajak Motor 5 Tahunan, Berikut Informasinya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelat nomor merupakan komponen yang wajib ada di setiap kendaraan. Komponen ini adalah sebuah identitas kendaraan dan juga tanda pajak pada motor.
Selain pelat nomor ada juga dokumen pada motor yang berkaitan dengan pajak motor yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK terdapat informasi mengenai kendaraan dan masa berlaku pajak.
Pelat nomor dan STNK ini harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak motor. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Tarif pajak motor berbeda-beda di setiap kendaraan. Biasanya, pajak tersebut ditentukan oleh jenis dan mesin motor. Untuk itu, ketahuilah mengenai biaya pajak motor agar Anda bisa mempersiapkan terlebih dahulu.
Dikutip dari laman Auto2000, berikut rincian besaran biaya pajak motor 5 tahunan.
Biaya Pajak Motor 5 Tahunan
Untuk pembayaran pajak motor 5 tahunan, ada beberapa biaya yang harus Anda bayarkan. Tentu saja ini menjadi satu kewajiban yang harus dipenuhi. Untungnya dengan ada jarak lima tahun sekali, Anda bisa menyiapkan dana terlebih dahulu sebelum memperpanjangnya.
Inilah rincian biaya pajak motor 5 tahunan menurut Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Berlaku untuk Seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp200.000
Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp200.000
Untuk pengesahan STNK, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp50.000 per tahun
Untuk pembuatan BPKB baru, biayanya sebesar Rp225.000
Untuk BPKB Pemilik, Anda perlu membayar Rp225.000.
Selain itu, ada juga beberapa biaya tambahan yang perlu Anda bayarkan. Berikut adalah penjelasannya:
Cek fisik kendaraan bermotor, biayanya sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per kendaraan
Ganti pelat nomor baru, biayanya sebesar Rp60.000 hingga Rp100.000
Untuk SWDKLLJ, Anda perlu membayar sekitar Rp35.000
Dokumen Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan
Selain biaya, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mengurusnya. Dokumen ini perlu Anda persiapkan dengan teliti agar tidak kerja dua kali jika ada kekeliruan. Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan :
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli beserta fotokopi
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli beserta fotokopi
KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
Formulir permohonan pembayaran pajak motor yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB
Setelah Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen untuk pembayaran pajak motor 5 tahunan, selanjutnya Anda harus tahu mengenai langkah-langkah pembayarannya.
Berikut ini prosedur yang harus dilewati :
Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda
Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
Legalisasi hasil cek fisik kendaraan bermotor
Isi formulir pembayaran pajak motor
Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
(FOV)
