Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Biaya Pajak Motor Mati, Berikut Ini Informasinya
24 September 2021 8:20 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Besaran biaya pajak motor Anda biasanya sudah tertera di STNK motor. Tidak hanya biaya, identitas kendaraan sampai tanggal jatuh tempo pajak motor juga ada di sana.
Dikutip dari situs resmi Auto2000, pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UUD Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pajak motor ini terdapat pada instansi yang bernama Samsat. Kantor Bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, di antaranya Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak yang telah ditentukan, maka pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi denda. Nominal dari denda ini juga berbeda-beda tiap motor.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, perhitungan denda keterlambatan pembayaran pajak motor juga ditentukan lamanya pajak yang belum terbayarkan. Nah, kali ini kami akan memberikan informasi mengenai biaya pajak motor yang telah mati.
Biaya Pajak Motor Mati
Dikutip dari laman Lifepal, denda telat bayar pajak motor dibebankan saat Anda terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan yang wajibnya dilakukan tiap tahun.
Besarannya pun bervariasi, tergantung dari nilai jual kendaraan tersebut dan bobotnya. Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar sudah tertera pada STNK. Setelah membayar, STNK Anda akan diberi cap sebagai bentuk pengesahan.
Khusus denda telat bayar pajak motor untuk telat 1 hari akan diberikan kompensasi sehingga tidak ada denda, tetapi hanya membayar pajak tahunan seperti biasa.
ADVERTISEMENT
Namun jika lebih dari 1 hari, besaran denda didasarkan pada lamanya waktu keterlambatan pajak kendaraan bermotor itu sendiri. Untuk keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan, denda yang dikenakan adalah sebesar 25 persen dari total pajak yang wajib Anda bayarkan.
Akan tetapi, jika Anda telat bayar pajak motor lebih dari 2 bulan terdapat biaya tambahan lagi, yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
SWDKLLJ telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Besarannya untuk kendaraan roda dua adalah Rp32.000. Sementara, untuk kendaraan roda dua di atas 250 cc, besarannya adalah Rp80.000.
Jadi, berikut ini rumus perhitungan denda telat bayar pajak motor mulai dari 1 hari hingga 3 tahun beserta tambahan denda SWDKLLJ.
ADVERTISEMENT
Simulasi Denda Pajak Motor
Supaya dapat penggambaran berapa denda akibat telat bayar pajak motor, mari kita simulasikan melalui cara dan contoh menghitung jumlahnya.
ADVERTISEMENT
Misalnya Anda mempunyai motor dengan kapasitas mesin 150 cc, yang besaran PKB-nya dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah Rp144.000, dan Anda telat membayar denda selama 2 bulan.
Berikut ini cara menghitung denda telat bayar pajak motor yang wajib Anda bayar.
PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ
Rp144 ribu x 25 persen x 2/12 + Rp32.000
Rp6.000 + Rp32.000= Rp38.000.
Denda keseluruhan yang harus kamu bayarkan adalah Rp38 ribu.
Jadi, besaran biaya yang harus kamu bayarkan karena telat bayar pajak motor adalah PKB + SWDKLLJ + denda keseluruhan.
Dengan demikian didapatkan hasil akhir seperti berikut: Rp144 ribu + Rp32 ribu + Rp38 ribu = Rp214.000.
(FOV)