Biaya Pelat Nomor Cantik Mencapai Rp 20 Juta, Begini Prosedurnya

Konten dari Pengguna
22 Februari 2022 17:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mobil Pribadi Sandiaga Uno di Kediamannya Foto: Adim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Pribadi Sandiaga Uno di Kediamannya Foto: Adim Mugni/kumparan
ADVERTISEMENT
Kendaraan dengan pelat nomor cantik masih menjadi hobi yang digandrungi masyarakat hingga saat ini. Selain kode kendaraan yang unik dan cantik, kendaraan dengan pelat nomor cantik ini juga mudah diingat.
ADVERTISEMENT
Kalau Anda termasuk yang berencana mengganti pelat nomor kendaraan dengan angka cantik ini, pastikan Anda sudah tahu berapa estimasi biayanya ya. Sebab, ada perbedaan tarif untuk pilihan 1 angka dan kode kendaraan dengan 4 angka.
Pelat nomor adalah identitas resmi untuk kendaraan bermotor. Pelat nomor ini dikeluarkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat. Umumnya pelat nomor memiliki 7 hingga 8 kombinasi nomor registrasi dan huruf.
Karena keunikannya ini, tak heran jika biaya pembuatan pelat nomor cantik ini sangat berbeda dibandingkan biaya pelat nomor biasa. Lantas berapa biaya pelat nomor cantik ini? Berikut ulasannya untuk Anda.

Biaya Pelat Nomor Cantik

Ilustrasi pelat nomor (Foto: dok. instagram @polantasindonesia)
Dikutip dari kumparanOTO, tarif pembuatan pelat nomor cantik sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut besaran:
ADVERTISEMENT
NRKB Pilihan Satu Angka
NRKB Pilihan Dua Angka
NRKB Pilihan Tiga Angka
NRKB Pilihan Empat Angka

Prosedur Pembuatan Pelat Nomor Cantik

Untuk prosedur pembuatan pelat nomor cantik untuk kendaraan bermotor pilihan terdapat pada PP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 8 sampai 11, di antaranya:
1. NRKB pilihan diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
2. NRKB pilihan digunakan satu kali kepemilikan untuk satu kendaraan bermotor dan berlaku maksimal 5 tahun dan bisa diperpanjang kembali.
3. Anda sebagai pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan wajib mengajukan permohonan perpanjang dan biaya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setiap 5 tahun. Jika NRKB pilihan tidak diperpanjang maka akan diganti nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.
4. NRKB pilihan yang tidak digunakan lagi karena kendaraan dijual atau balik nama ke daerah lain dapat digunakan untuk kendaraan lain dengan membayar biaya PNBP.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut didukung dengan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yaitu:
(HDZ)