Konten dari Pengguna

Biaya Pelat Nomor Cantik Mencapai Rp 20 Juta, Begini Prosedurnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mobil Pribadi Sandiaga Uno di Kediamannya Foto: Adim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Pribadi Sandiaga Uno di Kediamannya Foto: Adim Mugni/kumparan

Kendaraan dengan pelat nomor cantik masih menjadi hobi yang digandrungi masyarakat hingga saat ini. Selain kode kendaraan yang unik dan cantik, kendaraan dengan pelat nomor cantik ini juga mudah diingat.

Kalau Anda termasuk yang berencana mengganti pelat nomor kendaraan dengan angka cantik ini, pastikan Anda sudah tahu berapa estimasi biayanya ya. Sebab, ada perbedaan tarif untuk pilihan 1 angka dan kode kendaraan dengan 4 angka.

Pelat nomor adalah identitas resmi untuk kendaraan bermotor. Pelat nomor ini dikeluarkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat. Umumnya pelat nomor memiliki 7 hingga 8 kombinasi nomor registrasi dan huruf.

Karena keunikannya ini, tak heran jika biaya pembuatan pelat nomor cantik ini sangat berbeda dibandingkan biaya pelat nomor biasa. Lantas berapa biaya pelat nomor cantik ini? Berikut ulasannya untuk Anda.

Biaya Pelat Nomor Cantik

Ilustrasi pelat nomor (Foto: dok. instagram @polantasindonesia)

Dikutip dari kumparanOTO, tarif pembuatan pelat nomor cantik sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut besaran:

NRKB Pilihan Satu Angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka Rp 20.000.000

  • Ada huruf di belakang angka Rp 15.000.000

NRKB Pilihan Dua Angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka Rp 15.000,000

  • Ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000

NRKB Pilihan Tiga Angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000

  • Ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000

NRKB Pilihan Empat Angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000

  • Ada huruf di belakang angka Rp 5.000.000

Prosedur Pembuatan Pelat Nomor Cantik

Untuk prosedur pembuatan pelat nomor cantik untuk kendaraan bermotor pilihan terdapat pada PP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 8 sampai 11, di antaranya:

1. NRKB pilihan diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dengan ketentuan:

  • Huruf pilihan terdiri dari 1 atau maksimal 7 huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas.

  • Seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 sampai dengan 3 angka yang penempatannya setelah huruf pilihan.

  • Kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi ditempatkan setelah kode wilayah.

2. NRKB pilihan digunakan satu kali kepemilikan untuk satu kendaraan bermotor dan berlaku maksimal 5 tahun dan bisa diperpanjang kembali.

3. Anda sebagai pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan wajib mengajukan permohonan perpanjang dan biaya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setiap 5 tahun. Jika NRKB pilihan tidak diperpanjang maka akan diganti nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.

4. NRKB pilihan yang tidak digunakan lagi karena kendaraan dijual atau balik nama ke daerah lain dapat digunakan untuk kendaraan lain dengan membayar biaya PNBP.

Ketentuan tersebut didukung dengan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yaitu:

  • NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

  • Masa berlaku NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

  • Perpanjang NRKB pilihan dilakukan bersamaan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku juga disamakan dengan STNK.

(HDZ)