Konten dari Pengguna

Biaya Pembuatan BPKB Hilang, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPKB Kendaraan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB Kendaraan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Biaya pembuatan BPKB hilang tentunya menjadi salah satu pertanyaan bagi Anda. BPKB menjadi salah satu bagian dari identitas kendaraan yang perlu dijaga dan jangan sampai hilang. Namun jika BPKB hilang, Anda dapat membuatnya kembali.

Dikutip dari laman resmi Suzuki Indonesia, BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Buku ini berisi data-data mengenai kendaraan dan kepemilikan kendaraan, BPKB dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan baik motor maupun mobil.

Jika Anda tidak memiliki BPKB maka kendaraan dianggap tidak terdaftar secara legal di Indonesia. Hal ini perlu diperhatikan terutama ketika memiliki kendaraan baru. BPKB dan STNK merupakan dokumen penting sebagai kelengkapan berkendara.

Lalu, berapa biaya pembuatan BPKB hilang dan bagaimana syarat mengurusnya? Berikut ini adalah ulasannya.

Syarat dan Biaya Pembuatan BPKB yang Hilang

Dilansir dari laman Auto2000, biaya untuk menerbitkan BPKB kendaraan beroda empat BPKB yang hilang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor No 76 Tahun 2020 adalah Rp375.000. Sedangkan, biaya untuk menerbitkan BPKB yang hilang untuk kendaraan sepeda motor adalah sebesar Rp 225.000. Tarif ini sama untuk penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.

Untuk persyaratan pengurusan BPKB yang hilang, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebagai persyaratan pengurusan. Informasi, aturan serta biaya dapat berubah sewaktu-waktu. Berikut ini adalah persyaratan yang diperlukan untuk mengurus BPKB yang hilang dikutip dari laman Auto2000:

  • Fotokopi KTP atau SIM

  • Fotokopi STNK

  • Surat keterangan hilang BPKB dari kepolisian terdekat

  • Hasil pengecekan fisik kendaraan sebanyak dua lembar

  • Surat keterangan bank pemerintah sebanyak satu lembar atau bank swasta sebanyak dua lembar

  • Bukti pemberitaan di surat kabar tiga kali terbit

  • Surat keterangan pemberitaan BPKB hilang di radio

  • Surat keterangan Reskrim

  • Surat pernyataan bermaterai

Cara Mengurus Pembuatan BPKB Hilang

Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Anda dapat mengurus pembuatan BPKB yang hilang. Caranya cukup mudah. Berikut ini adalah cara mengurus pembuatan BPKB yang hilang dikutip dari laman Auto2000.

  • Anda perlu membuat surat laporan kehilangan BPKB di Polsek atau Polres terdekat. Petugas kepolisian akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Anda perlu menjelaskan kronologi kehilangan BPKB kepada petugas. Sebelum menandatanganinya, Anda perlu membaca secara detail laporan tersebut.

  • Setelah itu, Anda perlu menunggu BAP dari bagian reserse kriminal (reksrim). Anda akan menerima surat keterangan hilang dari kepolisian dan harus menandatangani suratnya. Bubuhi meterai saat menandatangani surat tersebut

  • Setelah itu Anda perlu datang ke Samsat terdekat. Serahkan bukti identitas yang dimiliki. Untuk perorangan, Anda cukup memberikan fotokopi KTP atau SIM. Sedangkan, kendaraan atas nama badan usaha harus melampirkan akta pendirian perusahaan, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai dan ditandatangani pimpinan serta cap atau stempel perusahaan. Untuk kendaraan milik instansi pemerintah, pemohon wajib menyerahkan surat keterangan kepemilikan ditandatangani pimpinan instansi dan stempel resminya.

  • Selain menyerahkan identitas, Anda perlu menyerahkan dokumen pelengkap lainnya. Setelah menyerahkan dokumen, Anda dapat melakukan cek fisik kendaraan. Simpan dan serahkan cek fisik kendaraan yang dilegalisasi serta tanda periksa kendaraan ke loket penyerahan dokumen sebelumnya.

  • Tunggu sesaat. Petugas akan menerbitkan BPKB baru Anda.

Frequently Asked Question Section

Berapa biaya bikin BPKB baru untuk mobil?

chevron-down

Dilansir dari laman Auto2000, biaya untuk menerbitkan BPKB kendaraan beroda empat BPKB yang hilang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor No. 76 Tahun 2020 adalah Rp375.000.

Apakah urus BPKB hilang butuh surat kehilangan dari Kepolisian?

chevron-down

Anda perlu membuat surat laporan kehilangan BPKB di Polsek atau Polres terdekat. Petugas kepolisian akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Anda perlu menjelaskan kronologi kehilangan BPKB kepada petugas. Sebelum menandatanganinya, Anda perlu membaca secara detail laporan tersebut.

Apa saja syarat urus BPKB hilang selain dokumen?

chevron-down

Selain menyerahkan identitas, Anda perlu menyerahkan dokumen pelengkap lainnya. Setelah menyerahkan dokumen, Anda dapat melakukan cek fisik kendaraan. Simpan dan serahkan cek fisik kendaraan yang dilegalisasi serta tanda periksa kendaraan ke loket penyerahan dokumen sebelumnya.

(RFN)