Biaya Pembuatan BPKB Hilang, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Biaya pembuatan BPKB hilang tentunya menjadi salah satu pertanyaan bagi Anda. BPKB menjadi salah satu bagian dari identitas kendaraan yang perlu dijaga dan jangan sampai hilang. Namun jika BPKB hilang, Anda dapat membuatnya kembali.
Dikutip dari laman resmi Suzuki Indonesia, BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Buku ini berisi data-data mengenai kendaraan dan kepemilikan kendaraan, BPKB dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan baik motor maupun mobil.
Jika Anda tidak memiliki BPKB maka kendaraan dianggap tidak terdaftar secara legal di Indonesia. Hal ini perlu diperhatikan terutama ketika memiliki kendaraan baru. BPKB dan STNK merupakan dokumen penting sebagai kelengkapan berkendara.
Lalu, berapa biaya pembuatan BPKB hilang dan bagaimana syarat mengurusnya? Berikut ini adalah ulasannya.
Syarat dan Biaya Pembuatan BPKB yang Hilang
Dilansir dari laman Auto2000, biaya untuk menerbitkan BPKB kendaraan beroda empat BPKB yang hilang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor No 76 Tahun 2020 adalah Rp375.000. Sedangkan, biaya untuk menerbitkan BPKB yang hilang untuk kendaraan sepeda motor adalah sebesar Rp 225.000. Tarif ini sama untuk penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.
Untuk persyaratan pengurusan BPKB yang hilang, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebagai persyaratan pengurusan. Informasi, aturan serta biaya dapat berubah sewaktu-waktu. Berikut ini adalah persyaratan yang diperlukan untuk mengurus BPKB yang hilang dikutip dari laman Auto2000:
Fotokopi KTP atau SIM
Fotokopi STNK
Surat keterangan hilang BPKB dari kepolisian terdekat
Hasil pengecekan fisik kendaraan sebanyak dua lembar
Surat keterangan bank pemerintah sebanyak satu lembar atau bank swasta sebanyak dua lembar
Bukti pemberitaan di surat kabar tiga kali terbit
Surat keterangan pemberitaan BPKB hilang di radio
Surat keterangan Reskrim
Surat pernyataan bermaterai
Cara Mengurus Pembuatan BPKB Hilang
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Anda dapat mengurus pembuatan BPKB yang hilang. Caranya cukup mudah. Berikut ini adalah cara mengurus pembuatan BPKB yang hilang dikutip dari laman Auto2000.
Anda perlu membuat surat laporan kehilangan BPKB di Polsek atau Polres terdekat. Petugas kepolisian akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Anda perlu menjelaskan kronologi kehilangan BPKB kepada petugas. Sebelum menandatanganinya, Anda perlu membaca secara detail laporan tersebut.
Setelah itu, Anda perlu menunggu BAP dari bagian reserse kriminal (reksrim). Anda akan menerima surat keterangan hilang dari kepolisian dan harus menandatangani suratnya. Bubuhi meterai saat menandatangani surat tersebut
Setelah itu Anda perlu datang ke Samsat terdekat. Serahkan bukti identitas yang dimiliki. Untuk perorangan, Anda cukup memberikan fotokopi KTP atau SIM. Sedangkan, kendaraan atas nama badan usaha harus melampirkan akta pendirian perusahaan, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai dan ditandatangani pimpinan serta cap atau stempel perusahaan. Untuk kendaraan milik instansi pemerintah, pemohon wajib menyerahkan surat keterangan kepemilikan ditandatangani pimpinan instansi dan stempel resminya.
Selain menyerahkan identitas, Anda perlu menyerahkan dokumen pelengkap lainnya. Setelah menyerahkan dokumen, Anda dapat melakukan cek fisik kendaraan. Simpan dan serahkan cek fisik kendaraan yang dilegalisasi serta tanda periksa kendaraan ke loket penyerahan dokumen sebelumnya.
Tunggu sesaat. Petugas akan menerbitkan BPKB baru Anda.
Frequently Asked Question Section
Berapa biaya bikin BPKB baru untuk mobil?

Berapa biaya bikin BPKB baru untuk mobil?
Dilansir dari laman Auto2000, biaya untuk menerbitkan BPKB kendaraan beroda empat BPKB yang hilang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor No. 76 Tahun 2020 adalah Rp375.000.
Apakah urus BPKB hilang butuh surat kehilangan dari Kepolisian?

Apakah urus BPKB hilang butuh surat kehilangan dari Kepolisian?
Anda perlu membuat surat laporan kehilangan BPKB di Polsek atau Polres terdekat. Petugas kepolisian akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Anda perlu menjelaskan kronologi kehilangan BPKB kepada petugas. Sebelum menandatanganinya, Anda perlu membaca secara detail laporan tersebut.
Apa saja syarat urus BPKB hilang selain dokumen?

Apa saja syarat urus BPKB hilang selain dokumen?
Selain menyerahkan identitas, Anda perlu menyerahkan dokumen pelengkap lainnya. Setelah menyerahkan dokumen, Anda dapat melakukan cek fisik kendaraan. Simpan dan serahkan cek fisik kendaraan yang dilegalisasi serta tanda periksa kendaraan ke loket penyerahan dokumen sebelumnya.
(RFN)
