Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Biaya Pembuatan SIM A Baru, Syarat, dan Caranya
23 April 2024 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai biaya pembuatan SIM A diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan peraturan tersebut, pembuatan SIM A baru dikenakan tarif sebesar Rp120.000 per-penerbitan. Namun, biaya ini belum termasuk dengan biaya lain terkait.
Adapun biaya lain dalam pembuatan SIM baru, di antaranya biaya administrasi, biaya pemeriksaan kesehatan, dan biaya keperluan asuransi.
Syarat Pembuatan SIM A Baru
Sebelum membuat SIM A, pastikan pemohon memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Merujuk laman Humas Polri, berikut beberapa syarat pembuatan SIM A baru:
ADVERTISEMENT
Cara Membuat SIM A Baru
Jika sudah melengkapi persyaratan di atas, pemohon bisa langsung buat SIM A baru 2024 dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Apabila ingin buat SIM A baru secara online, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
ADVERTISEMENT
(NDA)