Konten dari Pengguna

Biaya Pembuatan SIM A Baru, Syarat, dan Caranya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa

Surat Izin Mengemudi (SIM) A merupakan dokumen yang perlu dimiliki oleh pengendara mobil berkapasitas mesin di bawah 3.500 cc. Lalu, berapa biaya pembuatan SIM A baru?

Ketentuan mengenai biaya pembuatan SIM A diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan peraturan tersebut, pembuatan SIM A baru dikenakan tarif sebesar Rp120.000 per-penerbitan. Namun, biaya ini belum termasuk dengan biaya lain terkait.

Adapun biaya lain dalam pembuatan SIM baru, di antaranya biaya administrasi, biaya pemeriksaan kesehatan, dan biaya keperluan asuransi.

Syarat Pembuatan SIM A Baru

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Sebelum membuat SIM A, pastikan pemohon memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Merujuk laman Humas Polri, berikut beberapa syarat pembuatan SIM A baru:

  • Berusia 17 tahun.

  • Melampirkan KTP beserta fotokopiannya.

  • Melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi beserta fotokopiannya. Sertifikat ini paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

  • Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas. Pemohon bisa mendapatkan surat ini dengan melakukan tes kesehatan langsung di Satpas terdekat, atau mengajukan secara online melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.

  • Surat keterangan lulus tes psikologi. Surat ini bisa pemohon dapatkan setelah Anda melakukan uji tes psikologi langsung di Satpas terdekat, atau mengajukannya secara online melalui situs atau aplikasi ePPSi SIM.

  • Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM. Formulir ini bisa pemohon isi secara langsung saat mengunjungi Satpas terdekat.

Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi dan Biayanya

Cara Membuat SIM A Baru

Layanan Perpanjang SIM di SIM Keliling. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Jika sudah melengkapi persyaratan di atas, pemohon bisa langsung buat SIM A baru 2024 dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Datang ke Satpas terdekat sesuai domisili masing-masing dengan membawa berkas persyaratan di atas.

  2. Kemudian isilah formulir pendaftaran SIM.

  3. Lalu serahkan formulir pendaftaran SIM dan berkas persyaratan yang telah disiapkan.

  4. Mengikuti ujian teori.

  5. Melaksanakan ujian praktik pembuatan SIM A.

  6. Jika lulus, petugas akan mencetak kartu fisik SIM A.

  7. Melakukan perekaman biometrik sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.

Apabila ingin buat SIM A baru secara online, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas.

  2. Lakukan verifikasi data.

  3. Klik menu SIM dan pilih pendaftaran SIM, ikuti pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

  4. Lakukan ujian teori. Bila telah dinyatakan lulus, kemudian pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.

  5. Setelah lulus ujian praktik, SIM akan diproses oleh petugas.

(NDA)