Biaya Perpanjang SIM A dan Prosedurnya

Konten dari Pengguna
22 Desember 2021 14:43 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi SIM A. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM A. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banyak yang masih bertanya-tanya soal biaya perpanjang SIM A. Seperti diketahui, jika masa berlaku habis, Anda wajib untuk melakukan perpanjangan surat yang satu ini.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, masa berlaku SIM A adalah 5 tahun yang dihitung berdasarkan tanggal penerbitan. Untuk memperpanjang SIM A, Anda perlu menyiapkan sejumlah biaya administrasi hingga kelengkapan dokumen yang diperlukan nantinya.
Biaya tersebut adalah biaya yang terhitung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang besarannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya Perpanjangan SIM A

Berdasarkan peraturan tersebut, besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM A adalah sebesar Rp 80 ribu. Namun, masih ada biaya lain yang juga harus Anda bayarkan.
Biaya tambahan tersebut meliputi biaya asuransi dan pemeriksaan kesehatan. Besaran biaya asuransi adalah Rp 30 ribu, sedangkan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu.
ADVERTISEMENT
Jadi, biaya yang harus Anda keluarkan untuk memperpanjang SIM A bila biaya-biaya di atas dijumlahkan adalah sebanyak Rp 135 ribu.

Prosedur perpanjangan SIM A

Layanan Perpanjang SIM di SIM Keliling. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk memperpanjang SIM A adalah dengan menggunakan layanan SIM Keliling. Cara mengurusnya pada dasarnya sama seperti di Satpas atau Gerai SIM.
1. Kunjungilah mobil SIM Keliling sesuai jadwal dan lokasinya yang ada di daerah Anda. Setibanya di sana, langsung menuju ke pos verifikasi untuk menyerahkan berkas persyaratan seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya.
2. Kemudian, Anda akan mengantre di tempat duduk yang tersedia. Sambil menunggu dipanggil, isilah formulir identitas yang diberikan secara lengkap.
3. Formulir yang diisi tadi akan diserahkan ketika Anda dipanggil ke pos kesehatan. Setelah itu, petugas akan melakukan cek kesehatan untuk memeriksa tinggi, berat badan, golongan darah, suhu tubuh dan tes mata. Jika sudah, Anda akan kembali ke tempat duduk antrean.
ADVERTISEMENT
4. Lalu, Anda akan melakukan pengambilan foto. Tunggu sampai nama Anda dipanggil, dan serahkan formulir kepada petugas yang berada di dalam mobil. Anda akan diminta mengambil foto, tanda tangan, dan juga cap sidik jari.
5. Jika sudah melalui proses tersebut, Anda akan kembali lagi menunggu. Kali ini petugas akan mengecek kesesuaian data identitas dan memproses penerbitan SIM A yang baru.
6. Saat SIM A baru Anda sudah jadi, langkah terakhirnya adalah melakukan pembayaran untuk menebus biaya perpanjang SIM A yang sudah disebutkan sebelumnya.
Ketika Anda mengurus perpanjangan SIM A di layanan SIM Keliling, waktu yang dihabiskan paling lama adalah sekitar 30 menit. Apabila antrean sedang sepi, Anda bisa saja menghabiskan waktu yang lebih sedikit dari itu.
ADVERTISEMENT
(HDZ)