Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor
22 Agustus 2021 9:17 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor harus selalu dikeluarkan setiap lima tahun sekali sebagai salah satu syarat utama dalam kepemilikan kendaraan bermotor. Untuk melakukan perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan dilakukan. Apa sajakah itu?
ADVERTISEMENT
Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor
Dikutip dari laman resmi Suzuki Indonesia, biaya ganti pelat tergantung dari jenis motor. Biaya penggantian pelat nomor motor roda dua atau roda tiga berkisar mulai Rp 60.000, sedangkan untuk roda empat mencapai Rp 100.000. Biaya ini tidak termasuk biaya perpanjangan STNK.
Biaya perpanjangan STNK juga tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua dan tiga, biaya perpanjangan STNK umumnya sekitar Rp 100.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih tarifnya bisa sampai Rp 200.000 per kendaraan
Hal tersebut akan berbeda lagi jika Anda menggunakan jasa calo untuk mengurusnya. Biasanya calo akan menarik fee mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 500.000. Belum lagi waktu yang dibutuhkan tidak tentu sehari, apalagi kendaraan beserta dokumen-dokumen harus dititipkan ke calo, jadi sangat tidak disarankan.
ADVERTISEMENT
Syarat Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor
Untuk mengganti pelat kendaraan bermotor yang sudah kedaluwarsa, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dibawa. Syarat ganti pelat tersebut antara lain STNK asli dan fotocopy 1 lembar, KTP asli dan fotocopy 1 lembar, BPKB asli dan fotocopy 1 lembar, dan membawa kendaraan bermotor.
Siapkan semua dokumen tersebut tanpa ketinggalan satu pun. Jika tertinggal salah satu, bisa jadi Anda tidak dapat mengurusnya. Sekadar tips, lebih baik Anda membawa bolpoin sendiri agar tidak terlalu antre saat mengisi formulir pendaftaran di kantor Samsat.
Untuk pergantian pelat motor juga diikuti dengan perpanjangan STNK. Hal tersebut karena keduanya diterbitkan secara bersama-sama. Di dalam STNK tersebut terdapat data berupa nomor pelat kendaraan yang aktif, sehingga antara STNK dan pelat kendaraan harus sinkron.
ADVERTISEMENT
Dokumen persyaratan perpanjangan STNK ini juga bermacam-macam. Anda diwajibkan membawa formulir perpanjangan STNK yang telah diisi saat di kantor Samsat. Kemudian membawa STNK asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy, KTP dan SIM asli serta fotocopy.
Selain itu, Anda juga perlu membawa surat keterangan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas Samsat. Kemudian, jika diperlukan Anda bisa membawa keterangan buka blokir jika STNK dalam status blokir.
Langkah-Langkah Mengganti Plat Motor Baru Di Samsat
Untuk langkah-langkahnya sendiri harus diperhatikan agar tidak mengalami kesalahan saat sudah berada di kantor Samsat. Simak tahapan-tahapannya di bawah ini.
1. Melakukan Cek Fisik Motor
Setelah mengisi formulir pendaftaran, hal pertama yang harus dilakukan adalah petugas akan mengecek kondisi kendaraan. Anda akan diarahkan untuk ke loket pengecekan kendaraan. Saat melakukan pengecekan motor, perlu diingat bahwa tidak ada pemungutan biaya oleh petugas.
ADVERTISEMENT
2. Mendaftar Dan Melakukan Validasi Hasil Cek Fisik Kendaraan
Sesudah kendaraan dicek, parkir kembali motor Anda di parkiran. Lalu serahkan hasil cek fisik kendaraan dan STNK asli ke bagian legalisasi di loket cek fisik. Petugas loket akan melakukan validasi hasil cek fisik tersebut. Tunggu sampai proses selesai.
3. Mengisi Formulir Perpanjangan STNK
Tahap selanjutnya adalah mengisi formulir perpanjangan STNK. Isi formulir tersebut dengan lengkap disertai dengan dokumen persyaratan perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor baru yang dibutuhkan. Jika masih bingung, Anda bisa bertanya langsung dan meminta bantuan petugas.
4. Mendaftar Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Setelah mengisi formulir pendaftaran, selanjutnya yaitu mendaftar pembayaran pajak kendaraan. Siapkan beberapa berkas yang diperlukan beserta hasil cek fisik kendaraan. Serahkan semua berkas tersebut, lalu nomor antrean akan didapatkan.
ADVERTISEMENT
5. Melakukan Pembayaran
Semua tahapan sudah hampir selesai, kini Anda hanya tinggal menunggu nama Anda dipanggil untuk melakukan pembayaran. Biaya ganti pelat motor ini disesuaikan dengan jenis dan pajak kendaraan bermotor yang dimiliki.
Petugas akan mencetak tagihan pajak yang harus dibayar. Anda akan menerima dua lembar bukti pembayaran, yaitu lembar berwarna putih dan berwarna biru.
Lembar berwarna putih digunakan untuk mengambil pelat nomor baru, dan lembar berwarna biru digunakan untuk mengambil STNK baru.
6. Ambil STNK Dan Plat Nomor Baru
Tahap terakhir adalah mengambil STNK baru dan pelat nomor baru di loket pengambilan STNK. Setelah menerima lembar STNK baru, cek dulu apakah data yang terisi seperti nama pemilik, pelat nomor, jenis kendaraan sudah sesuai. Di sini Anda juga akan menerima bukti pembayaran pajak kendaraan terbaru.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk mengambil pelat nomor baru, Anda harus pergi ke loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Ambil pelat nomor baru Anda di sana.
Setelah itu, STNK dan pelat nomor baru sudah ada di tangan. Tidak begitu rumit bukan prosedur pengurusan pelat nomor beserta STNK baru tersebut?
Mengurus perpanjangan STNK dan pergantian pelat nomor ini biasanya memakan waktu sekitar 1 hingga 2 jam, tergantung panjang antrean yang ada. Pihak terkait juga tidak akan menarik biaya tertentu kecuali biaya pajak.
(HDZ)