news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Biaya Perpanjangan SIM A, Ini Estimasinya

Konten dari Pengguna
7 Juni 2022 16:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi SIM A. Foto. dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM A. Foto. dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Biaya perpanjangan SIM A mungkin menjadi informasi berguna bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Nyatanya, keterlambatan perpanjangan SIM satu hari dari masa berlaku dapat berakibat fatal. Lantas,berapa besarannya?
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman Polri, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan administrasi, memahami peraturan lalu lintas, terampil mengemudikan kendaraan bermotor, serta sehat secara jasmani dan rohani.
SIM A sendiri merupakan SIM yang diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang atau perseorangan dengan beban kendaraan kurang dari 3.500 Kg. Salah satu syarat permohonan SIM A adalah masyarakat dengan usia minimal 17 tahun.
SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Anda tidak boleh tidak acuh dengan hal ini, karena keterlambatan perpanjang SIM satu hari setelah masa berlaku, maka SIM Anda dianggap hangus. Anda harus membuat SIM baru.
ADVERTISEMENT
Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan jika ingin memperpanjang SIM A? Berikut penjelasannya.

Besaran Biaya Perpanjangan SIM A

Ilustrasi layanan SIM Keliling. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Besaran biaya perpanjangan SIM A sendiri adalah Rp 80.000, harga ini belum termasuk biaya asuransi sebesar Rp 30.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 25.000. Akumulasi biaya yang harus Anda keluarkan untuk melakukan perpanjangan SIM A adalah Rp 135.000.
Besaran tersebut sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Perpanjangan SIM adalah hal yang penting untuk Anda lakukan. Sebab jika SIM Anda sudah habis masa berlakunya, maka akan dikenakan sanksi tilang sebagaimana yang sudah tertera di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Sanksi tersebut berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Perpanjang SIM A di SIM Keliling

Dilansir laman resmi Suzuki, kini Anda dapat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), melainkan pada layanan SIM Keliling. Tanpa harus mengantre panjang di Satpas, kini Anda dapat mengunjungi kendaraan SIM Keliling dan prosesnya tidak memakan waktu banyak.
Berikut data yang harus Anda siapkan jika ingin perpanjang SIM pada layanan SIM Keliling:
Jika Anda ingin perpanjang SIM pada layanan SIM Keliling, maka Anda disarankan untuk datang dari pagi hari. Biasanya, jam operasional SIM keliling mulai dari jam 08:00 hingga 14:00 WIB. Anda dapat mengecek jadwal SIM Keliling daerah Anda dengan mengunjungi portal berita yang menyajikan berita tersebut.
ADVERTISEMENT

Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling

Seperti itu informasi seputar biaya perpanjang SIM A dan cara perpanjang SIM di SIM Keliling. Pastikan Anda memperhatikan masa berlaku SIM Anda, jangan sampai Anda telat untuk melakukan perpanjangan.
(AA)