Konten dari Pengguna

Biaya Urus SIM C dan Persyaratan untuk Bikin Baru dan Perpanjang

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Biaya urus SIM C. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Biaya urus SIM C. Foto: dok. Istimewa

Meskipun saat ini bikin atau perpanjang SIM C bisa dilakukan secara daring, masih banyak masyarakat yang memilih mengurusnya langsung ke Satpas. Maka dari itu, berikut informasi seputar biaya urus SIM C dan persyaratannya.

Seperti yang diketahui, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi berupa dokumen yang diberikan kepolisian kepada pengguna kendaraan bermotor. Ini merupakan dokumen yang wajib dibawa saat berkendara.

Adapun pengguna kendaraan bermotor yang berhak memiliki SIM harus memenuhi persyaratan administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor.

SIM sendiri dibagi menjadi beberapa jenis sesuai kendaraan yang digunakan. Untuk sepeda motor, masyarakat harus membuat SIM C. SIM C di Indonesia diklasifikasikan menjadi tiga golongan, berikut penjelasannya:

  • SIM C: untuk motor yang memiliki kapasitas mesin maksimal 250 cc

  • SIM C1: untuk motor yang memiliki kapasitas mesin dari 250 cc-500 cc

  • SIM C2: untuk motor yang memiliki kapasitas mesin di atas 500 cc.

Setelah mengetahui informasi mengenai apa itu SIM dan klasifikasi SIM C, berikut informasi seputar biaya urus SIM C dan persyaratannya.

Biaya Urus SIM C

Biaya urus SIM C. Foto: Iqbal Dwiharianto

Biaya mengurus SIM C sejatinya dibagi menjadi dua jenis, yakni biaya penerbitan (saat pertama kali buat), dan biaya perpanjang SIM (5 tahun setelah penerbitan). Kedua urusan ini memiliki biaya yang berbeda, berikut penjelasannya.

Bagi yang ingin membuat SIM C baru, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 155.000. Ini sudah termasuk biaya penerbitan (Rp 100.000), biaya pemeriksaan kesehatan (Rp 25.000), dan biaya asuransi (Rp 30.000).

Bagi yang ingin perpanjang, SIM C biasanya dikenakan biaya Rp 75.000. Namun, harga ini belum termasuk biaya administrasi lainnya seperti tes kesehatan dan lain-lain.

Syarat Bikin SIM C

Berikut beberapa persyaratan bikin SIM C baru atau bikin SIM motor pertama kali:

  • Usia minimal 17 tahun (SIM C), 18 tahun (SIM C1), dan 19 tahun (SIM C2).

  • Memiliki KTP.

  • Sehat secara jasmani dan rohani.

  • Mengisi formulir permohonan.

  • Memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas.

  • Memiliki pengetahuan mengendarai kendaraan bermotor.

  • Bisa membaca dan menulis.

  • Lolos tes ujian teori dan praktik.

Syarat Perpanjang SIM C

Karena memperpanjang SIM hanya untuk memperpanjang masa berlaku, maka persyaratannya lebih mudah dibandingkan membuat SIM yang baru. Berikut beberapa persyaratannya:

  • SIM asli yang hendak diperpanjang.

  • Fotokopi KTP 2 lembar.

  • Fotokopi SIM 2 lembar.

  • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas (tanda bukti sehat jasmani).

  • Mengisi formulir perpanjangan SIM C.

  • Lolos tes psikologi layaknya membuat SIM baru.

  • Melakukan pembayaran perpanjangan SIM.

Demikian informasi seputar biaya urus SIM C dan persyaratannya. Semoga bermanfaat.

(AA)

Frequently Asked Question Section

Berapa biaya perpanjang SIM C?
chevron-down

Bagi yang ingin perpanjang, SIM C biasanya dikenakan biaya Rp 75.000. Namun, harga ini belum termasuk biaya administrasi lainnya seperti tes kesehatan dan lain-lain.

Apa saja jenis SIM C?
chevron-down

SIM C: untuk motor yang memiliki kapasitas mesin maksimal 250 cc SIM C1: untuk motor yang memiliki kapasitas mesin dari 250 cc-500 cc SIM C2: untuk motor yang memiliki kapasitas mesin di atas 500 cc.

Berapa usia minimal membuat SIM C?
chevron-down

Usia minimal 17 tahun (SIM C), 18 tahun (SIM C1), dan 19 tahun (SIM C2).