Konten dari Pengguna

Bikin Pelat Nomor Motor Cantik, Ini Cara dan Estimasi Biayanya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Siapa bilang Anda tidak tidak bisa bikin pelat nomor sepeda motor cantik? Pembuatan pelat nomor kendaraan dengan kode unik pada dasarnya berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.

Yang membedakan dari sisi harga. Untuk bikin pelat nomor motor cantik cukup berbeda dengan pelat nomor biasa. Untuk kode-kode tertentu harganya bahkan bisa menyamai separuh dari harga sepeda motor.

Namun hal ini tidak menyurutkan sebagian orang untuk menggunakan pelat nomor cantik pada kendaraannya. Selain berbeda dan unik, motor dengan pelat nomor cantik akan lebih mudah diingat.

Lantas berapa harga bikin pelat nomor motor cantik ini? Berikut ulasannya untuk Anda.

Harga Bikin Pelat Nomor Motor Cantik

Ilustrasi pelat nomor (Foto: dok. instagram @polantasindonesia)

Dikutip dari kumparanOTO, tarif bikin pelat nomor motor sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

NRKB Pilihan Satu Angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka Rp 20.000.000

  • Ada huruf di belakang angka Rp 15.000.000

NRKB Pilihan Dua Angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka Rp 15.000,000

  • Ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000

NRKB Pilihan Tiga Angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000

  • Ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000

NRKB Pilihan Empat Angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000

  • Ada huruf di belakang angka Rp 5.000.000

Prosedur Pembuatan Pelat Nomor Motor Cantik

Untuk prosedur pembuatan pelat nomor motor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk sepeda motor pilihan terdapat pada PP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 8 sampai 11, di antaranya:

1. NRKB pilihan diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dengan ketentuan:

  • Huruf pilihan terdiri dari 1 atau maksimal 7 huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas.

  • Seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 sampai dengan 3 angka yang penempatannya setelah huruf pilihan.

  • Kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi ditempatkan setelah kode wilayah.

2. NRKB pilihan digunakan satu kali kepemilikan untuk satu kendaraan bermotor dan berlaku maksimal 5 tahun.

3. Anda sebagai pemilik kendaraan dengan NRKB pilihan wajib mengajukan permohonan perpanjang dan biaya untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setiap 5 tahun. Jika NRKB pilihan tidak diperpanjang maka akan diganti nomor NRKB biasa dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.

4. NRKB pilihan yang tidak digunakan lagi karena kendaraan dijual atau balik nama ke luar daerah dapat digunakan untuk kendaraan lain dengan membayar biaya PNBP.

Ketentuan tersebut didukung dengan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yaitu:

  • NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

  • Masa berlaku NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

  • Perpanjang NRKB pilihan dilakukan bersamaan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku juga disamakan dengan STNK.

(HDZ)