Konten dari Pengguna

Bisakah Bayar Pajak Motor di Kota Lain? Ini Jawabannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gerai Samsat Blok M Square. Foto: Blok M Square
zoom-in-whitePerbesar
Gerai Samsat Blok M Square. Foto: Blok M Square

Kira-kira, bisakah bayar pajak motor di kota lain? Membayar pajak motor atau kendaraan bermotor lainnya adalah hal yang wajib dilakukan setiap satu tahun sekali. Sama seperti halnya pajak tahunan lainnya.

Untuk pembayaran pajak motor ini dilakukan di Kantor Samsat, Samsat keliling, Samsat Corner, dan bisa juga dilakukan secara online dengan beberapa layanan yang diberikan Samsat daerah masing masing.

Namun, seperti yang kita tahu bahwa untuk membayar pajak motor, memang harus dilakukan sesuai domisili sepeda motor tersebut dibeli. Lantas, bisakah bayar pajak motor di kota lain? Jawabannya akan dibahas di bawah ini.

Bisakah Bayar Pajak Motor di Kota Lain?

Ilustrasi STNK. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)

Dikutip dari laman resmi Auto2000, sekarang Anda sudah bisa melakukan pembayaran pajak motor di kota lain. Dengan kemajuan teknologi, menyelesaikan pajak kendaraan bermotor menjadi semakin mudah, bahkan jika kita sedang berada di kota lain.

Untuk caranya sendiri Anda bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau bisa langsung datang ke kantor Samsat, Samsat Keliling, atau Samsat Corner sesuai domisili Anda sekarang. Namun, bagi Anda yang ingin mengurusnya di kantor Samsat, Samsat Keliling, atau Samsat Corner, sama seperti biasa saja Anda melakukan pembayaran pajak di domisili motor yang Anda miliki.

Adapun persyaratan yang harus ada yaitu:

  • KTP asli dan fotokopi

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

Untuk persyaratannya sama bukan seperti biasanya? Untuk caranya sendiri tentu sama seperti biasanya. Tidak ada perbedaan khusus yang akan terjadi nantinya.

Biaya Pembayaran Pajak Motor

Sedikit informasi untuk Anda yang ingin tahu mengenai biaya pembayaran pajak motor atau kendaraan bermotor lainnya. Untuk biaya pajak motor sendiri berbeda-beda tiap jenisnya. Tergantung nilai jual kendaraan dan beberapa aturan lainnya.

Untuk itu, dikutip dari laman resmi Auto2000, berikut perhitungan pajak motor dan kendaraan bermotor lainnya yang harus Anda pahami:

  1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Untuk perhitungan pajaknya sendiri yaitu diambil dari 10% dari harga kendaraan baru. Untuk kendaraan yang sudah tidak dijual, besarannya dua pertiga pajak kendaraan bermotor.

  2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Untuk perhitungan yang ini yaitu besarannya 1,5% dari nilai jual kendaraan. Dan tentu besarannya akan menyusut tiap tahun karena penyusutan harga jual

  3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Untuk biaya ini bersifat sumbangan

  4. Biaya Administrasi Untuk biaya administrasi sendiri tidak akan dikenakan untuk kendaraan baru. Namun untuk ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama, maka akan dikenakan biaya administrasi.

  5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor Untuk biaya ini hanya berlaku untuk Anda yang belum membayar pajak meskipun sudah jatuh tempo. Untuk perhitungan dendanya sendiri yaitu

  • Perhitungan denda PKB: 25% per tahun

  • Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12

  • Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

  • Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4

Frequently Asked Question Section

Bagaimana bayar pajak motor di kota lain?

chevron-down

Untuk caranya sendiri Anda bisa menggunakan aplikasi SIGNAL.

Apa syarat bayar pajak kendaraan?

chevron-down

Adapun persyaratan yang harus ada yaitu: - KTP asli dan fotokopi - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

Berapa BBN KB?

chevron-down

Untuk perhitungan pajaknya sendiri yaitu diambil dari 10% dari harga kendaraan baru. Untuk kendaraan yang sudah tidak dijual, besarannya dua pertiga pajak kendaraan bermotor.

(HDZ)