Konten dari Pengguna

Bisakah Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik? Ini Jawabannya

29 Desember 2021 16:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Bisakah bayar pajak motor tanpa KTP pemilik? Tentu pertanyaan ini sering ditanyakan oleh para pemilik motor yang masih menggunakan identitas pemilik lama.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, banyak yang memiliki motor namun motor tersebut masih menggunakan identitas pemilik terdahulu. Apalagi jika pemilik sepeda motor yang baru belum mengurus balik nama kendaraan.
Biasanya ini terjadi karena Anda membeli kendaraan second atau bahkan kendaraan yang berasal dari pemberian atau warisan. Jika hal itu terjadi, maka segeralah balik nama kendaraan Anda karena tidak otomatis mengganti identitas pada kendaraan tersebut.
Namun, bila kendaraan tersebut telanjur masuk ke masa pembayaran pajak, kira-kira apakah bisa membayar pajak motor tanpa KTP pemilik? Simak penjelasan dan persyaratannya berikut ini.

Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik

Ilustrasi menghapus mutasi rekening BCA. Foto: kumparan/Maharani Sagita
Dikutip dari kumparanOTO, Anda bisa melakukannya dengan cara online. Cara ini dinilai lebih mudah dan sederhana karena prosesnya tinggal menginput data identitas melalui formulir yang disediakan, sehingga tidak perlu menyetor berkas dan salinannya.
ADVERTISEMENT
Namun, beberapa orang lebih menyukai perpanjang STNK dengan datang langsung ke kantor Samsat. Konsekuensinya, Anda harus tetap melampirkan KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya.
Oleh karena itu, Anda harus mencoba menggunakan cara online. Untuk lebih jelasnya ikuti langkah di bawah ini.
Perlu diingat, untuk saat ini hanya bisa dilakukan oleh nasabah bank BCA. Karena Bank BCA bekerja sama dengan Samsat untuk menyediakan akses pembayaran pajak motor online dengan mudah.
Dikutip dari laman resmi Bank BCA, Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui jaringan ATM BCA hanya akan dikenakan biaya Rp 5.000,- saja.
Saat ini BCA telah melakukan kerja sama dengan :
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Sebelum melakukan pembayaran pajak motor, Anda harus memastikan jika data KTP sesuai dengan yang tercantum pada STNK. Selain itu, data di KTP juga harus sama seperti yang terdaftar untuk rekening BCA.
1. Kirimkan SMS ke Samsat
Untuk wilayah Jawa Barat, wajib pajak perlu mengirimkan sms ke Samsat untuk memperoleh kode bayar dan jumlah tagihan pajak. Kirim sms dengan format 08112119211 dengan format sebagai berikut:
Esamsat (spasi) nomor rangka (spasi) nomor KTP
2. Kunjungi ATM BCA Terdekat
Setelah Anda mendapatkan kode bayar beserta nominal pajak yang harus dibayarkan, Anda pergi ke ATM BCA terdekat untuk menyelesaikan transaksi.
Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor ini ada menu tersendiri di ATM BCA.
ADVERTISEMENT
3. Proses Pembayaran
Langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengakses menu pembayaran pajak kendaraan bermotor di ATM BCA yaitu:
- Masuk ke menu PEMBAYARAN
- Pilih MPN/PAJAK
- Pilih PAJAK KENDARAAN
- Pilih PEMBAYARAN PAJAK
- Masukkan kode digit provinsi, untuk Jawa Barat 032
- Proses selanjutnya masukkan kode bayar yang dikirimkan lewat sms
4. Verifikasi Pembayaran
Layar ATM akan menampilkan data kendaraan bermotor dan nilai pajak yang harus kalian bayarkan. Setelah itu, pilih opsi YA.
5. Transaksi Selesai
Anda akan menerima struk bukti bayar pajak melalui ATM BCA.
Itulah cara bayar pajak motor tanpa KTP pemilik, perlu diingat Anda harus tetap balik nama kendaraan Anda agar tidak mengalami kesulitan ketika sedang melakukan administrasi kendaraan Anda.
ADVERTISEMENT
(HDZ)