Bisakah Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik? Ini Jawabannya

Konten dari Pengguna
18 April 2022 7:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pembayaran pajak motor Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembayaran pajak motor Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilik motor bekas pasti penasaran dengan pertanyaan mengenai bisakah bayar pajak motor tanpa KTP pemilik? Jawabannya tentu bisa.
ADVERTISEMENT
Seiring berkembangnya teknologi, hampir seluruh layanan bisa dilakukan secara online. Karena seperti yang kita tahu, jika Anda membeli sepeda motor atau mungkin mobil dengan keadaan bekas, pasti Anda melakukan peminjaman KTP pemilik utama untuk pembayaran pajak.
Namun, sekarang Anda bisa melakukannya tanpa harus meminta KTP pemilik pertama. Bagaimana sih caranya? Berikut ulasannya untuk Anda.

Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik

Ilustrasi menghapus mutasi rekening BCA. Foto: kumparan/Maharani Sagita
Ada dua cara untuk membayar pajak motor tanpa KTP pemilik ini, yaitu bayar lewat Bank BCA dan menggunakan aplikasi SIGNAL. Namun kali ini, penulis akan berikan caranya lewat Bank BCA.
Bagi Anda nasabah Bank BCA, Anda bisa menggunakan layanan dari Bank BCA. Hal ini dikarenakan Bank BCA bekerja sama dengan Samsat agar pembayaran pajak akan semakin mudah untuk dilakukan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi Bank BCA, untuk besaran biayanya sendiri hanya dikenakan sebesar Rp 5.000. Dan untuk wilayah yang bisa menggunakan layanan itu yaitu:
Selanjutnya, Sebelum melakukan pembayaran pajak motor, Anda harus memastikan jika data KTP sesuai dengan yang tercantum pada STNK. Selain itu, data di KTP juga harus sama seperti yang terdaftar untuk rekening BCA.

1. Kirimkan SMS ke Samsat

Untuk cara ini, ditujukan bagi Anda yang berdomisili di Jawa Barat, yaitu Anda harus mengirimkan SMS ke Samsat untuk mendapatkan kode bayar dan jumlah tagihan. Kirim sms dengan format 08112119211 dengan format sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Untuk daerah lain, Anda hanya perlu mendownload terlebih dahulu aplikasi e-Samsat untuk mendapatkan kode pembayaran.

2. Kunjungi ATM BCA

Selanjutnya kunjungi ATM BCA yang terdekat. Dari Anda setelah mendapatkan kode bayar. Anda jangan kebingungan untuk pembayarannya karena untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor ini ada menu tersendiri di ATM BCA.

3. Proses Pembayaran

Selanjutnya yang seperti sudah dijelaskan yaitu mengakses menu pembayaran pajak kendaraan bermotor di ATM BCA. Dan akan ada tampilan seperti:
- Masuk ke menu PEMBAYARAN
- Pilih MPN/PAJAK
- Pilih PAJAK KENDARAAN
- Pilih PEMBAYARAN PAJAK
- Masukkan kode digit provinsi, untuk Jawa Barat 032
- Proses selanjutnya masukkan kode bayar yang dikirimkan lewat sms

4. Verifikasi Pembayaran

Layar ATM akan menampilkan data kendaraan bermotor dan nilai pajak yang harus kalian bayarkan. Setelah itu, pilih opsi YA. Dan transaksi selesai.
ADVERTISEMENT
Itulah informasi cara bayar pajak motor tanpa KTP pemilik. Namun perlu diingat bahwa Anda harus tetap mengurus balik nama kendaraan agar ketika hendak ingin mengurus hal administrasi terkait motor Anda akan berjalan dengan lancar.
(HDZ)