Konten dari Pengguna

Bisakah Mengurus STNK yang Hilang Tanpa BPKB?

Infootomotif

Infootomotif

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi STNK. (Foto: Muhammad Ikbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. (Foto: Muhammad Ikbal/kumparan)

Kehilangan STNK kerap terjadi di antara para pemilik motor. Hilangnya dokumen penting itu kerap dianggap sebagai kejadian buruk mengingat pentingnya STNK sebagai bukti dokumen kendaraan seseorang. Anda bisa dikenai sanksi jika berkendara tanpa membawa STNK.

Jika mengalami kehilangan STNK, Anda bisa mengurusnya untuk mendapatkan STNK yang baru.

Untuk mengurusnya, ada dokumen yang harus disiapkan seperti KTP asli dan fotokopi, surat keterangan STNK hilang dari polsek atau polres terdekat, fotokopi STNK yang hilang, serta BPKB asli dan fotokopi.

Namun, sebagian pemilik kendaraan mungkin belum memiliki BPKB. Ini biasanya karena status kendaraan masih kredit sehingga BPKB masih dipegang oleh pihak leasing. Jika seperti itu, bisa kah mengurus STNK yang hilang tanpa BPKB?

Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri)

Mengurus STNK Motor Hilang Tanpa BPKB

Tentu saja Anda tetap dapat mengurusnya. Hal penting yang harus Anda lakukan adalah meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir atau surat pengantar dari leasing.

Fotokopi BPKB yang dilegalisir atau surat pengantar itu nantinya yang akan menjadi pengganti BPKB asli.

Setelah Anda memegang legalisir fotokopi BPKB atau surat pengantar dari leasing, langkah berikutnya adalah mendatangi Kantor Samsat. Dikutip dari situs resmi NTMC Polri, berikut ini langkah-langkah mengurus STNK yang hilang:

  1. Melapor untuk mengurus STNK hilang, setelah itu Anda akan diarahkan petugas untuk cek fisik kendaraan.

  2. Setelah cek fisik kendaraan selesai, Anda akan diberikan surat hasil cek fisik. Surat ini digunakan untuk mengurus cek blokir kendaraan. Surat ini perlu difotokopi.

  3. Datangi loket STNK untuk mengisi formulir pengajuan STNK baru. Isi secara lengkap dan sertakan semua dokumen yang sudah disiapkan.

  4. Datangi Loket BBN II (Bea Balik Nama) untuk mengurus STNK baru. Pastikan Anda sudah melampirkan semua persyaratan beserta Surat Keterangan Hilang dari Samsat.

  5. Membayar biaya administrasi pembuatan STNK baru. Untuk STNK motor, biaya yang dikenakan sebesar Rp 50 ribu. STNK baru Anda akan selesai dibuat bersamaan dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Itulah langkah-langkah mengurus STNK yang hilang tanpa BPKB. Anda tentu tidak perlu khawatir lagi jika belum memegang BPKB, cara-cara di atas bisa Anda coba. (RAS)