Bisakah Perpanjang SIM di Daerah Lain? Ini Persyaratannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bisakah perpanjang SIM di daerah lain? Mungkin ini jadi pertanyaan bagi setiap orang. Anda mungkin tidak ingin repot-repot mengurus perpanjang SIM di daerah asal ketika Anda berada di daerah yang jauh.
Dikutip dari laman kumparanOTO, perpanjangan SIM di daerah lain bisa dilakukan. Bahkan, perpanjangan SIM dapat dilakukan hingga di gerai SIM keliling.
Syaratnya, Anda perlu membawa KTP elektronik. Menurut Kasi SIM Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara dalam keterangannya kepada kumparanOTO, pembuatan atau perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di mana saja. Asalkan pemohon sudah memiliki KTP berbasis elektronik.
Perpanjangan SIM di daerah lain bisa dilakukan sebab sistem pelayanan SIM sudah menggunakan layanan online. Artinya, sistem ini dapat memproses data yang diambil dari dukcapil Kemendagri.
Pemilik SIM A, SIM B, SIM C atau SIM D dapat dilayani untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di daerah lain. Dilansir dari laman lifepal, SIM A diperuntukkan pengendara mobil penumpang (sebagai SIM mobil pribadi) maupun barang dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 kilogram. Sedangkan, SIM B dikhususkan bagi pengendara kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram hingga kendaraan berat.
SIM D dikhususkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor. Dikutip dari Qoala Indonesia, SIM C adalah surat izin untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis roda dua seperti sepeda motor. SIM C dibagi ke dalam tiga jenis yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk pengendara roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.
SIM C1 ditujukan untuk pengendara motor dengan mesin 250 cc hingga 500 cc. SIM C2 ditujukan untuk pengemudi kendaraan bermotor lebih dari 500 cc. Setiap pengendara sepeda motor di Indonesia wajib memiliki SIM C untuk mengemudikan kendaraannya.
Lalu, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM di daerah lain dan berapa biayanya? Berikut ini adalah ulasannya.
Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pastikan Anda sudah membawa berbagai dokumen maupun kelengkapan yang diperlukan. Berikut dokumen yang perlu Anda siapkan:
SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
Fotokopi SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
Bukti cek kesehatan yang dilakukan di lokasi
Formulir perpanjangan SIM yang dapat dilakukan pengisian di lokasi
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah tarif perpanjangan SIM dikutip dari kumparanOTO:
Tarif perpanjangan SIM A Rp 80.000
Tarif perpanjangan SIM B Rp 80.000
Tarif perpanjangan SIM B1 Rp 80.000
Tarif perpanjangan SIM B2 Rp 80.000
Tarif perpanjangan SIM C Rp 75.000
Tarif perpanjangan SIM D Rp 30.000
(RFN)
