BPKB Hilang Apakah Bisa Bikin Lagi? Ini Jawabannya

Konten dari Pengguna
6 Februari 2023 13:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
BPKB hilang apakah bisa bikin lagi. Foto: Ghulam Muhammad Nayazr
zoom-in-whitePerbesar
BPKB hilang apakah bisa bikin lagi. Foto: Ghulam Muhammad Nayazr
ADVERTISEMENT
BPKB hilang apakah bisa bikin lagi? Jawabannya adalah bisa. Hanya saja prosesnya lebih ribet dibandingkan proses kehilangan dokumen lainnya. Bagi yang memiliki permasalahan serupa, ini biaya, syarat, dan prosedur untuk mengurusnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Polri, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satlantas).
Hampir sama dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), BPKB merupakan dokumen sakral yang harus dijaga dengan baik oleh sang pemilik kendaraan. Sebab, kedua dokumen ini merupakan bukti kepemilikan sah kendaraan bermotor.
Maka dari itu, proses mengurus kehilangan BPKB akan lebih kompleks dibandingkan mengurus proses kehilangan lainnya. Tentu ini sangat dimaklumkan melihat dokumen tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bagi yang sudah kehilangan maupun untuk pengetahuan saja, berikut biaya, syarat, dan cara mengurus BPKB hilang.

Biaya, Syarat, dan Cara Mengurus BPKB Hilang

BPKB hilang apakah bisa bikin lagi. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Dikutip dari laman BFI, biaya mengurus BPKB hilang sama saja dengan biaya penerbitan BPKB, yaitu Rp 225 ribu untuk sepeda motor dan Rp 375 ribu untuk mobil. Ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Bagi yang ingin mengurus BPKB hilang di Kantor Samsat, berikut hal-hal yang perlu Anda persiapkan, alias persyaratan mengurusnya:
Setelah mengetahui biaya dan persyaratan yang perlu disiapkan untuk melakukan proses mengurus BPKB hilang, berikut langkah-langkah dalam mengurus kehilangannya:
ADVERTISEMENT
Demikianlah informasi mengenai biaya, syarat, dan prosedur mengurus BPKB hilang. Dengan mengetahui informasi di atas, Anda diharapkan bisa lebih waspada terhadap dokumen penting lainnya, tak terkecuali BPKB. Semoga bermanfaat.
(AA)