Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
BPKB Hilang Apakah Bisa Bikin Lagi? Ini Jawabannya
6 Februari 2023 13:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Polri, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satlantas).
Hampir sama dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), BPKB merupakan dokumen sakral yang harus dijaga dengan baik oleh sang pemilik kendaraan. Sebab, kedua dokumen ini merupakan bukti kepemilikan sah kendaraan bermotor.
Maka dari itu, proses mengurus kehilangan BPKB akan lebih kompleks dibandingkan mengurus proses kehilangan lainnya. Tentu ini sangat dimaklumkan melihat dokumen tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bagi yang sudah kehilangan maupun untuk pengetahuan saja, berikut biaya, syarat, dan cara mengurus BPKB hilang.
Biaya, Syarat, dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Dikutip dari laman BFI, biaya mengurus BPKB hilang sama saja dengan biaya penerbitan BPKB, yaitu Rp 225 ribu untuk sepeda motor dan Rp 375 ribu untuk mobil. Ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Bagi yang ingin mengurus BPKB hilang di Kantor Samsat , berikut hal-hal yang perlu Anda persiapkan, alias persyaratan mengurusnya:
Setelah mengetahui biaya dan persyaratan yang perlu disiapkan untuk melakukan proses mengurus BPKB hilang, berikut langkah-langkah dalam mengurus kehilangannya:
ADVERTISEMENT
Demikianlah informasi mengenai biaya, syarat, dan prosedur mengurus BPKB hilang. Dengan mengetahui informasi di atas, Anda diharapkan bisa lebih waspada terhadap dokumen penting lainnya, tak terkecuali BPKB. Semoga bermanfaat.
(AA)