BPKB Hilang Apakah Bisa Bikin Lagi? Ini Jawabannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPKB hilang apakah bisa bikin lagi? Jawabannya adalah bisa. Hanya saja prosesnya lebih ribet dibandingkan proses kehilangan dokumen lainnya. Bagi yang memiliki permasalahan serupa, ini biaya, syarat, dan prosedur untuk mengurusnya.
Dikutip dari laman Polri, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satlantas).
Hampir sama dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), BPKB merupakan dokumen sakral yang harus dijaga dengan baik oleh sang pemilik kendaraan. Sebab, kedua dokumen ini merupakan bukti kepemilikan sah kendaraan bermotor.
Maka dari itu, proses mengurus kehilangan BPKB akan lebih kompleks dibandingkan mengurus proses kehilangan lainnya. Tentu ini sangat dimaklumkan melihat dokumen tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bagi yang sudah kehilangan maupun untuk pengetahuan saja, berikut biaya, syarat, dan cara mengurus BPKB hilang.
Biaya, Syarat, dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Dikutip dari laman BFI, biaya mengurus BPKB hilang sama saja dengan biaya penerbitan BPKB, yaitu Rp 225 ribu untuk sepeda motor dan Rp 375 ribu untuk mobil. Ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.
Bagi yang ingin mengurus BPKB hilang di Kantor Samsat, berikut hal-hal yang perlu Anda persiapkan, alias persyaratan mengurusnya:
Surat kehilangan BPKB dari pihak kepolisian.
Surat pernyataan BPKB hilang dengan meterai Rp 6.000
Surat BPKB hilang dari bank dengan meterai sebagai bentuk pernyataan BPKB tidak sedang dalam jaminan atau agunan.
Fotokopi KTP maupun SIM.
Fotokopi STNK.
Fotokopi BPKB lama atau nomornya.
Formulir permohonan.
Hasil cek fisik kendaraan.
Surat keterangan dari Reskrim
Pemberitaan BPKB hilang di surat kabar atau media massa (2 kali untuk surat kabar/koran dan 2 kali untuk radio).
Setelah mengetahui biaya dan persyaratan yang perlu disiapkan untuk melakukan proses mengurus BPKB hilang, berikut langkah-langkah dalam mengurus kehilangannya:
Buat laporan kehilangan BPKB di Kantor Polisi terdekat sekaligus membuat surat keterangan kehilangan dari bagian reserse (Reskrim).
Buat surat pernyataan pribadi mengenai BPKB hilang yang dilengkapi dengan meterai Rp 6.000
Buat surat pernyataan BPKB tidak dijaminkan dari bank atau perusahaan pembiayaan lainnya, sesuai domisili kendaraan.
Siarkan berita kehilangan di media massa, seperti persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya.
Setelah semua persyaratan terkumpul, kunjungi Kantor Samsat sesuai daerah registrasi kendaraan.
Lakukan cek fisik kendaraan dan kunjungi loket BPKB untuk mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen yang diminta.
Pembuatan BPKB baru akan memakan waktu yang lama. Maka dari itu, lakukan proses ini secepatnya.
Demikianlah informasi mengenai biaya, syarat, dan prosedur mengurus BPKB hilang. Dengan mengetahui informasi di atas, Anda diharapkan bisa lebih waspada terhadap dokumen penting lainnya, tak terkecuali BPKB. Semoga bermanfaat.
(AA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu BPKB?

Apa itu BPKB?
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satlantas).
Berapa biaya mengurus BPKB?

Berapa biaya mengurus BPKB?
Biaya mengurus BPKB hilang sama saja dengan biaya penerbitan BPKB, yaitu Rp 225 ribu untuk sepeda motor dan Rp 375 ribu untuk mobil.
Di mana tempat mengurus kehilangan BPKB?

Di mana tempat mengurus kehilangan BPKB?
Bagi yang ingin mengurus BPKB hilang di Kantor Samsat
