Bukti Pembayaran Pajak Motor Online, Ini Cara Mendapatkannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) per tahunnya. Seiring berkembangnya teknologi, pembayaran PKB tahunan kini dapat dilakukan secara online di rumah. Lantas, bagaimana cara mendapatkan bukti pembayaran pajak motor online?
Dikutip dari laman Lifepal, Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilaksanakan di Kantor Samsat. PKB ini merupakan Pajak Provinsi yang menjadi bagian dari Pajak Daerah. Maka dari itu, besaran PKB dapat berbeda di setiap daerahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seiring berkembangnya teknologi, pemerintah telah menciptakan layanan-layanan alternatif Samsat demi mempermudah masyarakat dalam membayar pajak khususnya pembayaran PKB tahunan. Maka dari itu, kini masyarakat dapat membayar PKB tahunan secara online di rumah dengan memanfaatkan salah satu layanan alternatif Samsat yakni E-Samsat.
Dikutip dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, E-Samsat merupakan layanan alternatif yang dapat melayani pembayaran PKB tahunan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pengesahan STNK secara online.
Umumnya, hampir sebagian daerah sudah menyediakan layanan E-Samsat, hanya saja nama aplikasi dan situsnya berbeda. Maka dari itu, sebelum Anda melakukan pembayaran PKB tahunan melalui aplikasi maupun situs E-Samsat, pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi resmi E-Samsat sesuai daerah Anda.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan bukti pembayaran pajak motor online? Berikut penjelasannya bersama dengan cara bayarnya.
Cara Mendapatkan Bukti Pembayaran Pajak Motor Online
Seperti yang sudah disebutkan di atas, pembayaran PKB tahunan kini dapat Anda lakukan secara online di rumah. Anda bisa mengunduh aplikasi E-Samsat atau mengunjungi situs Bapenda sesuai dengan daerah kendaraan, lalu ikuti prosesnya dan bayar di ATM terdekat.
Sebelum masuk ke cara membayar PKB tahunan melalui aplikasi Sambara (E-Samsat Jawa Barat) dan situs Bapenda Jawa Barat, berikut syarat dan ketentuannya:
Kendaraan sepeda motor dan data kepemilikan tidak dalam status blokir .
Wajib memiliki nomor telepon aktif (jika kode bayar dikirimkan melalui SMS).
Harus memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM Bank BNI, Bank BJB, atau Bank BCA.
Hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan.
Masa berlaku pajak yang dapat dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
Wajib pajak perseorangan, bukan dari badan usaha, yayasan, atau badan sosial.
Setelah mengetahui syarat dan ketentuan untuk melakukan pembayaran PKB tahunan secara online, berikut cara bayarnya dikutip dari laman Bapenda Jawa Barat:
Kunjungi situs Bapenda Jabar dengan pranala berikut: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
Isi data kendaraan meliputi nomor polisi, warna TNKB, identitas pemilik kendaraan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka.
Setelah itu, tekan tombol “Cari”.
Maka pada laman tersebut akan tertera besaran pajak yang harus Anda bayar.
Tekan tombol “Lanjut Daftar Online”, dan tekan “Proses”.
Maka Anda harus memilih ATM untuk mendapatkan kode bayar pajak (BJB, BNI, atau BCA).
Kunjungi ATM terdekat untuk melakukan proses pembayaran dengan cara pilih Transaksi Lainnya-Pajak Kendaraan-Masukkan Kode Provinsi-Masukkan Kode bayar.
Pada layar ATM akan tertera besaran pajak yang harus dibayar. Pastikan data-datanya sudah sesuai.
Lanjutkan pembayaran.
Anda akan diberikan struk bukti pembayaran yang dapat digunakan untuk proses pengesahan STNK.
Walaupun pembayarannya dilakukan secara online, Anda tetap harus mengunjungi Kantor Samsat untuk melakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP.
Caranya adalah dengan datang ke Kantor Samsat membawa bukti pembayaran, E-KTP asli, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB asli dan fotokopi. Anda diharapkan melakukan proses pengesahan selambat-lambatnya 30 hari.
(AA)
