Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Bukti Pembayaran Pajak Motor Online, Ini Cara Mendapatkannya
5 Juli 2022 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) per tahunnya. Seiring berkembangnya teknologi, pembayaran PKB tahunan kini dapat dilakukan secara online di rumah. Lantas, bagaimana cara mendapatkan bukti pembayaran pajak motor online?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Lifepal, Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilaksanakan di Kantor Samsat. PKB ini merupakan Pajak Provinsi yang menjadi bagian dari Pajak Daerah. Maka dari itu, besaran PKB dapat berbeda di setiap daerahnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seiring berkembangnya teknologi, pemerintah telah menciptakan layanan-layanan alternatif Samsat demi mempermudah masyarakat dalam membayar pajak khususnya pembayaran PKB tahunan. Maka dari itu, kini masyarakat dapat membayar PKB tahunan secara online di rumah dengan memanfaatkan salah satu layanan alternatif Samsat yakni E-Samsat.
Dikutip dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, E-Samsat merupakan layanan alternatif yang dapat melayani pembayaran PKB tahunan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pengesahan STNK secara online.
ADVERTISEMENT
Umumnya, hampir sebagian daerah sudah menyediakan layanan E-Samsat, hanya saja nama aplikasi dan situsnya berbeda. Maka dari itu, sebelum Anda melakukan pembayaran PKB tahunan melalui aplikasi maupun situs E-Samsat, pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi resmi E-Samsat sesuai daerah Anda.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan bukti pembayaran pajak motor online? Berikut penjelasannya bersama dengan cara bayarnya.
Cara Mendapatkan Bukti Pembayaran Pajak Motor Online
Seperti yang sudah disebutkan di atas, pembayaran PKB tahunan kini dapat Anda lakukan secara online di rumah. Anda bisa mengunduh aplikasi E-Samsat atau mengunjungi situs Bapenda sesuai dengan daerah kendaraan, lalu ikuti prosesnya dan bayar di ATM terdekat.
Sebelum masuk ke cara membayar PKB tahunan melalui aplikasi Sambara (E-Samsat Jawa Barat) dan situs Bapenda Jawa Barat, berikut syarat dan ketentuannya:
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui syarat dan ketentuan untuk melakukan pembayaran PKB tahunan secara online, berikut cara bayarnya dikutip dari laman Bapenda Jawa Barat:
ADVERTISEMENT
Walaupun pembayarannya dilakukan secara online, Anda tetap harus mengunjungi Kantor Samsat untuk melakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP.
Caranya adalah dengan datang ke Kantor Samsat membawa bukti pembayaran, E-KTP asli, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB asli dan fotokopi. Anda diharapkan melakukan proses pengesahan selambat-lambatnya 30 hari.
(AA)