Cara Balik Nama Motor, Syarat dan Prosedurnya

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sudah menjadi kewajiban kita para pemilik kendaraan bermotor melakukan bea balik nama kendaraan yang kita beli secara bekas.
Tujuannya agar tidak melibatkan pemilik lama jika hendak mengurus hal-hal terkait motor Anda yang telah dibeli secara bekas.
Mengurus balik nama motor sendiri tidaklah rumit. Anda bisa melakukannya tanpa menggunakan calo karena bisa lebih menghemat biaya.
Mengapa harus balik nama motor Anda yang sudah dibeli secara bekas, sebab akan sangat merepotkan jika Anda harus meminjam KTP pemilik sebelumnya setiap mengurus perpanjangan.
Proses balik nama kendaraan bermotor sendiri dilakukan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk tempat pengajuan permohonannya berbeda-beda. Pengajuan balik nama STNK dilakukan di Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT), sedangkan BPKB dilakukan di masing-masing Polda.
Untuk lebih jelasnya, dikutip dari KumparanOTO simak tahapan cara mengurus balik nama kendaraan bermotor berikut:
Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK
Sebelum melakukan pengajuan balik nama BPKB, Anda harus melakukan pengajuan STNK terlebih dahulu. Adapun berkas yang diperlukan sebagai berikut :
1. STNK asli dan fotokopi
2. KTP (pemilik baru) asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai
Setelah semua berkas lengkap, Anda bisa melanjutkan prosedur pengajuan balik nama STNK.
1. Datang ke SAMSAT
Pertama, Anda bisa mendatangi SAMSAT terdekat dengan membawa berkas kelengkapan.
Untuk STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, serta BPKB fotokopi dijadikan satu dokumen dengan cara distaples. Sementara BPKB asli dan kuitansi pembelian dipegang secara terpisah.
2. Lakukan Tes Fisik
Selanjutnya Anda harus melakukan tes fisik kendaraan bermotor. Petugas akan melakukan tes fisik kendaraan bermotor Anda.
Setelah selesai, Anda akan diberikan lembaran hasil dari tes fisik kendaraan yang berupa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Lembaran hasil tes fisik tadi disatukan dengan berkas kelengkapan (STNK, KTP, BPKB fotokopi) untuk diserahkan ke loket pengesahan tes fisik kendaraan. Anda akan diminta biaya untuk pengesahan tes fisik.
Setelah divalidasi, Anda akan diberikan kembali lembaran hasil tes fisik kendaraan dan berkas kelengkapan tadi.
Selanjutnya hasil pengesahan dan kuitansi pembelian difotokopi untuk proses pengajuan balik nama BPKB di Polda.
3. Pendaftaran Balik Nama
Setelah tes fisik selesai, Anda bisa melakukan pendaftaran balik nama. Berkas yang harus disiapkan adalah STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, serta BPKB fotokopi, hasil tes fisik, dan kuitansi pembelian yang ditandatangani di atas materai.
Anda akan diberikan formulir yang harus diisi. Serahkan kembali formulir yang sudah diisi beserta berkas kelengkapan ke loket pendaftaran.
Anda akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses dan akan dimintai biaya pendaftaran.
Proses pendaftaran selesai. Anda bisa bertanya kepada petugas kapan harus kembali. Biasanya berkisar 2-5 hari setelah proses pendaftaran.
4. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak
Pada tahapan ini Anda bisa menyerahkan tanda terima ke loket pendaftaran dan tunjukan BPKB asli jika diminta. Serahkan juga fotokopi kuitansi pembelian dan hasil tes fisik kendaraan.
Kemudian Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar. Langkah selanjutnya ialah melakukan pembayaran di loket pembayaran.
5. Pengambilan STNK
Setelah melakukan pembayaran Anda akan dipanggil untuk mengambil STNK yang sudah balik nama menjadi atas nama Anda.
Itulah penjelasan lengkap cara mengurus balik nama kendaraan bermotor Anda. Semoga anda mendapatkan gambaran cara mengurus balik nama motor anda yang baru dibeli.
(HDZ)
