Cara Balik Nama Sepeda Motor, Estimasi Biaya, dan Syaratnya

Konten dari Pengguna
10 Juni 2022 12:18
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cek fisik kendaraan di Samsat. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cek fisik kendaraan di Samsat. Foto: dok. Istimewa
Cara balik nama sepeda motor mungkin menjadi salah satu topik yang sedang Anda cari. Ketika melakukan pembelian motor bekas, Anda perlu melakukan balik nama kendaraan agar menjadi milik Anda sendiri. Jika tidak melakukannya, Anda akan repot karena perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya ketika hendak memperpanjang STNK.
Dilansir dari laman Suzuki, balik nama kendaraan merupakan salah satu proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua hingga seterusnya. Proses ini dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Proses ini dikenakan biaya oleh pemerintah. Biaya itu disebut dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Lalu, bagaimana cara melakukan balik nama sepeda motor dan berapa besaran biayanya? Berikut ini adalah ulasannya.

Biaya Balik Nama Motor

Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Anda perlu menyiapkan biaya sebelum melakukan balik nama motor. Berikut ini rincian biaya balik nama motor 2022 dikutip dari laman LinkAja:
  • Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000
  • Biaya administrasi atau biaya pengerjaan imbal jasa sepeda motor sebesar Rp 80.000
  • Biaya pembuatan BPKB baru untuk sepeda motor yang akan dilakukan balik nama sebesar Rp 80.000
  • Biaya cetak STNK baru sebesar Rp 50.000
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru sebesar Rp 30.000
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sebesar Rp 60.000
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Biaya ini cukup bervariasi. Biasanya, tarif dasar untuk pengalihan nama adalah 2/3 kali lipat dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKDP)
  • Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Biaya ini bervariasitergantung jenis, harga, kepemilikan serta umur sepeda motor.

Cara Balik Nama Sepeda Motor

Berkas perpanjang STNK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perpanjang STNK (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
Anda dapat melakukan pengurusan balik nama motor 2022 di Samsat terdekat. Anda dapat melengkapi syarat-syarat sebelum melakukan pengurusan balik nama motor. Berikut ini adalah syarat melakukan balik nama kendaraan bermotor dikutip dari laman LinkAja:
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta fotocopy 2-3 lembar,
  • KTP pemilik kendaraan yang baru asli disertai dengan fotocopy 2-3 lembar,
  • BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) yang asli dan disertai dengan fotocopy,
  • Kuitansi atau bukti jual beli motor. Khusus untuk kamu bukti jual beli ini, perlu disertakan tanda tangan pemilik baru dan lama di atas meterai,
  • Berkas cek fisik motor yang sudah dikeluarkan oleh Samsat.
Cara Balik Nama Sepeda Motor
Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat melakukan pengurusan balik nama kendaraan. Berikut ini adalah cara melakukan pengurusan balik nama kendaraan dikutip dari laman LinkAja.
1. Melakukan Pengisian Formulir
Anda dapat mengisi formulir yang dapat diambil di loket pendaftaran. Setelah diisi, serahkan formulir dan dokumen persyaratan lainnya ke loket pendaftaran. Setelah itu, tunggu hingga Anda dipanggil oleh petugas.
2. Melakukan Pembayaran
Setelah melakukan proses pembayaran. Setelah itu, simpan bukti pembayaran untuk mengambil STNK baru. Anda juga perlu menyelesaikan denda jika motor yang dibeli telah telat melakukan pembayaran pajak.
3. Melakukan Pengambilan STNK Baru
Setelah itu, Anda dapat mengambil STNK di loket yang telah disediakan. Biasanya, STNK dapat diselesaikan pada hari yang sama. Namun, Anda juga dapat menunggu sekitar lima hingga tujuh hari kerja untuk mengambil STNK. Setelah diterbitkan, cek data-data yang tercantum di STNK.
(RFN)