Konten dari Pengguna

Cara Bayar Pajak Motor Online dengan e-Samsat dan Gojek

18 Mei 2021 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK. (Foto: Muhammad Ikbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. (Foto: Muhammad Ikbal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menunda membayar pajak motor yang sudah habis, Anda akan dikenai denda sesuai keterlambatannya. Oleh sebab itu wajib bagi Anda untuk segera melakukan perpanjangan.
ADVERTISEMENT
Salah satu cara yang mudah untuk mengantisipasi ini adalah dengan membayar pajak motor secara online.
Terlebih lagi pada situasi pandemi seperti saat ini, metode online cukup berguna bagi Anda yang takut untuk bepergian keluar rumah.
Anda tetap dapat menyelesaikan kewajiban pajak juga sekaligus menerapkan social distancing.
Nah, bila Anda tertarik untuk mencoba metode online membayar pajak motor ini, berikut ini kami sajikan informasi mengenai caranya.

Cara Bayar Pajak Motor Online

Dikutip dari kumparanOTO, saat ini terdapat 3 jenis layanan yang bisa dimanfaatkan untuk membayar pajak motor secara online. Ketiga jenis layanan tersebut adalah sebagai berikut:
E-Samsat via Bank
Anda juga bisa memanfaatkan layanan e-Samsat yang disediakan Bank. Di DKI Jakarta, ada 6 Bank yang melayani pembayaran pajak motor yaitu Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Maybank.
Foto: Ilustrasi Samsat online.
Anda tinggal memilih menu e-Samsat pada ATM, internet banking, atau mobile banking masing-masing Bank. Pembayarannya juga bisa dilakukan setelah Anda mengisi data-data yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk cara ini Anda harus keluar rumah dan tetap mengunjungi Samsat. Anda akan menukar bukti pelunasan pajak dengan STNK baru yang sudah diperpanjang.
Meskipun begitu, registrasi dan pembayaran secara online dapat mempersingkat waktu Anda di Samsat. Anda hanya perlu menunjukkan bukti bayar dan menukarnya dengan lembar pajak STNK baru.
E-Samsat Daerah
Setiap daerah kini memiliki layanan bayar pajak kendaraan online masing-masing. Contohnya adalah DKI Jakarta yang menyediakan layanan Si-Ondel untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tampilan halaman registrasi Si-Ondel. (Foto: dok. Si-Ondel)
Apabila Anda warga DKI Jakarta, berikut ini adalah langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Untuk warga di luar Jakarta, Anda bisa memanfaatkan layanan yang sudah tersedia seperti aplikasi Sambat (Banten), Sambara (Jawa Barat), SAKPOLE (Jawa Tengah), dan situs e-Samsat Jatim.
Aplikasi Gojek
Selain layanan resmi yang diselenggarakan pemerintah, salah satu pihak swasta, Gojek juga menyelenggarakan layanan bayar pajak motor online. Layanan ini bisa Anda temukan pada menu Go Service di aplikasi Gojek.
Layanan Go Service pada aplikasi Gojek. (Foto: dok. Gojek)
Cara menggunakannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Menyoal pembayarannya, gunakan dompet digital yang disediakan Gojek yaitu Gopay.
Namun, bagi masyarakat di beberapa wilayah harus bersabar karena layanan ini masih terbatas untuk daerah tertentu. Layanan bayar pajak motor online melalui Go Service ini baru tersedia di DKI Jakarta Tangerang, Bekasi, dan Depok.
(HDZ)