Cara Bayar Pajak Motor Online via Layanan e-Samsat Daerah

Konten dari Pengguna
16 Juni 2021 10:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak motor. (Foto: Bagas Putra Riyadhana)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak motor. (Foto: Bagas Putra Riyadhana)
ADVERTISEMENT
Kesibukan sehari-hari terkadang membuat sebagian orang sulit mengurus beberapa hal, salah satunya membayar kewajiban membayar pajak motor. Jadwal yang padat menyebabkan mereka sulit menyempatkan diri ke Samsat.
ADVERTISEMENT
Anda mungkin mengalami hal ini dan khawatir terkena denda karena belum melunasi pajak motor (PKB). Tapi jangan khawatir, sebab Anda sekarang bisa melakukan pembayaran pajak motor melalui cara online.
Salah satu layanan resmi yang bisa dimanfaatkan adalah e-Samsat. Layanan bayar pajak motor online ini sudah banyak tersedia di beberapa daerah.
Tertarik mencoba cara bayar pajak motor online? Simak informasinya berikut ini.

Cara Bayar Pajak Motor Online dengan e-Samsat Daerah

Beberapa daerah saat ini telah menyediakan e-Samsat untuk memudahkan masyarakatnya melunasi pajak motor atau PKB. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
Si-Ondel (DKI Jakarta)
Layanan Si-Ondel. (Foto: bapenda.jakarta.go.id)
Bagi masyarakat DKI Jakarta, ada layanan bernama Si Ondel (Samsat Online Delivery) yang bisa digunakan untuk membayar pajak motor. Berikut adalah cara penggunaannya dilansir dari kumparanOTO:
ADVERTISEMENT
Jika sudah selesai diproses, STNK baru yang sudah diperpanjang pajaknya akan dikirim ke alamat Anda.
E-Samsat Jawa Barat
Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, masyarakat bisa memanfaatkan 3 macam layanan e-Samsat. Berikut ini adalah ketiganya:
1. Aplikasi Sambara
Pertama, ada aplikasi Sambara. Unduh aplikasi ini dan gunakan menu info PKB.
Di halaman berikutnya, masukkan nomor polisi motor dan tekan cari. Informasi mengenai pajak motor akan muncul. Setelah itu pilih daftar online.
ADVERTISEMENT
Isilah data NIK pemilik kendaraan dan 5 angka terakhir nomor rangka kendaraan. Selanjutnya, tekan proses dan lakukan pembayaran di ATM atau mobile banking.
Tampilan halaman utama aplikasi Sambara. (Foto: dok. Sambara)
2. SMS Gateway
Kedua, layanan e-Samsat bisa diakses dengan SMS. Caranya adalah mengetikkan format SMS seperti berikut ini:
Esamsat (spasi) No. Rangka (spasi) NIK
Contohnya adalah sebagai berikut
Esamsat MH4LX150CEJP19 3204391708730
Pastikan jika sudah benar lalu kirim SMS ke nomor 0811 211 9211. Anda akan membayar pajaknya via ATM atau mobile banking.
3. Website Bapenda Jawa Barat
Pilihan terakhir bisa melalui website resmi Bapenda Jawa Barat. Kunjungi situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
Seperti pada aplikasi, isi nomor polisi motor lalu klik cari. Tunggu sampai tagihan pajak ditampilkan lalu pilih Lanjut Daftar Online.
ADVERTISEMENT
Pada halaman selanjutnya, masukkan NIK pemilik kendaraan dan 5 angka terakhir nomor rangka motor. Kemudian pilih proses.
Setelahnya, pembayaran pajak motor bisa dilakukan di ATM atau mobile banking.
Untuk mendapatkan lembar pengesahan STNK dan S Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP), Anda perlu datang ke Samsat dengan membawa bukti pembayaran, KTP asli, dan juga STNK asli motor Anda.
SAKPOLE (Jawa Tengah)
Sementara Anda yang di Jawa Tengah bisa menggunakan aplikasi SAKPOLE. Cara menggunakannya adalah sebagai berikut:
Mekanisme bayar pajak kendaraan via aplikasi SAKPOLE. (Foto: dok. Bapenda Jawa Tengah)
Setelah membayar, Anda harus mendatangi Samsat untuk mengambil lembar pengesahan STNK dan STNK. Bawalah bukti bayar, KTP dan STNK asli untuk mengambilnya.
ADVERTISEMENT
Selain ketiga layanan di atas, terdapat juga beberapa layanan e-Samsat di daerah lain seperti aplikasi Sambat di wilayah Banten dan situs e-Samsat Jawa Timur. (RAS)