Konten dari Pengguna

Cara Bayar Pajak Online Motor Kini Bisa dari Rumah

Infootomotif

Infootomotif

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pajak motor. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak motor. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)

Adanya masa pandemi membuat segala sistem diarahkan ke arah online. Salah satunya termasuk ketika hendak membayar pajak motor yang kini bisa dilakukan secara online.

Anda memang masih bisa melakukannya di kantor Samsat, namun tidak ada salahnya mencoba metode online saat melunasi pajak motor tahunan. Ini berguna bagi Anda yang ingin tetap di rumah saja selama masa pandemi.

Pajak motor sendiri adalah kewajiban pemilik motor yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Anda bisa melihat kapan harus membayarnya di tanggal yang tertera pada STNK motor Anda.

Anda tentu harus melunasi pajak tersebut tepat waktu agar tidak terkena denda. Jika cukup sibuk untuk mengurusnya ke Samsat, boleh mencoba metode pembayaran pajak online motor ini.

Dengan menggunakan handphone di tangan, Anda bisa menyelesaikan kewajiban ini dari mana saja.

Nah, bagi Anda yang tertarik melakukannya berikut ini adalah cara-cara yang bisa dilakukan.

Cara Bayar Pajak Online Motor

Dilansir dari kumparanOTO, layanan pajak online motor yang bisa Anda coba tersedia dalam 3 bentuk layanan. Berikut ini adalah ketiga layanan tersebut:

E-Samsat Daerah

Tampilan aplikasi Si-Ondel. (Foto: dok. Si-Ondel)

Pembayaran pajak motor online kini disediakan oleh pihak pemerintah daerah masing-masing. Di Jakarta, pajak motor atau PKB bisa dilunasi menggunakan layanan Si-Ondel. Untuk dapat menggunakannya, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Mengunduh aplikasi JakOne Mobile dan Si-Ondel.

  2. Buka aplikasi JakOne Mobile dan lakukan registrasi. Isilah data motor Anda sesuai yang tertulis di STNK.

  3. Setelah data terverifikasi, bayarlah tagihan pajak menggunakan kode bayar yang diberikan. Anda bisa membayarnya via ATM atau mobile banking.

  4. Setelah membayar, Anda akan diberikan kode verifikasi. Buka aplikasi Si-Ondel dan masukkan kode tersebut.

  5. Memilih kantor Samsat di wilayah Anda, lalu pilih menu deliver. Pilih get driver untuk mencari kurir yang akan mengantarkan dokumen STNK baru Anda.

  6. Bukti pelunasan pajak beserta stiker lembar pengesahan STNK akan dikirim ke alamat Anda.

Sedangkan Anda yang di luar wilayah Jakarta, bisa menggunakan layanan yang ada seperti aplikasi Sambat (Banten), Sambara (Jawa Barat), SAKPOLE (Jawa Tengah), dan situs e-Samsat Jatim.

Aplikasi Gojek

Ilustrasi menu Go Service di aplikasi Gojek. (Foto: dok. Gojek)

Meskipun perusahaan swasta, Gojek juga bisa membantu pengurusan bayar pajak motor. Layanan ini bisa Anda manfaatkan dengan memilih menu Go Service pada aplikasinya.

Berikut adalah cara penggunaannya:

  1. Anda harus pastikan sudah mengunduh aplikasi Gojek dan memiliki akunnya.

  2. Pilih menu Go Service.

  3. Pilih layanan bayar pajak motor atau perpanjang STNK. Sistem akan mencarikan Anda kurir untuk menjemput dokumen yang diperlukan.

  4. Siapkan dokumen pembayaran pajak motor sambil menunggu. Jika kurir sudah datang, berikan dokumen-dokumen tersebut dan kurir akan mengurusnya di Samsat.

  5. Setelah selesai diurus, kurir Gojek akan kembali ke Anda untuk mengantarkan STNK yang sudah diperpanjang.

Mengenai metode bayar, Anda bisa menggunakan dompet digital Gopay yang disediakan Gojek.

Sayangnya, layanan ini baru tersedia di beberapa daerah saja. Menu Go Service ini sudah bisa digunakan di wilayah DKI Jakarta Tangerang, Bekasi, dan Depok.

E-Samsat via Bank

Poster e-Samsat Bank di Sosial Media. (Foto: dok. Instagram Humas Pajak Jakarta)

Selain kedua layanan di atas, Anda juga bisa memanfaatkan E-Samsat dari Bank.

Di daerah Jakarta, terdapat 6 Bank yang menyediakan layanan e-Samsat antara lain Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Maybank.

Anda bisa menggunakan menu e-Samsat di ATM, internet banking, atau mobile banking pada masing-masing Bank.

Anda lalu akan menyelesaikan pembayaran setelah melengkapi data-data yang diperlukan.

Akan tetapi, metode online via Bank ini hanya sebatas pada registrasi dan pembayaran saja.

Untuk mendapatkan STNK baru yang sudah diperpanjang, Anda harus mendatangi kantor Samsat dengan menukarkan bukti pembayaran.

Walaupun tetap harus keluar rumah, setidaknya Anda dapat menghemat waktu. Tidak butuh waktu lama menunggu STNK Anda diproses karena tinggal menukarkan dengan bukti bayarnya.

Selain 3 jenis layanan di atas, ada satu layanan lagi yang sempat tersedia yaitu Samsat Online Nasional (Samolnas).

Layanan ini berbentuk aplikasi yang berlaku secara nasional. Namun, aplikasi ini sedang tidak bisa digunakan sejak pertengahan 2020 lalu. (RAS)