Konten dari Pengguna

Cara Bayar Pajak Online Motor Kini Bisa dari Rumah

17 Mei 2021 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak motor. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak motor. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Adanya masa pandemi membuat segala sistem diarahkan ke arah online. Salah satunya termasuk ketika hendak membayar pajak motor yang kini bisa dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT
Anda memang masih bisa melakukannya di kantor Samsat, namun tidak ada salahnya mencoba metode online saat melunasi pajak motor tahunan. Ini berguna bagi Anda yang ingin tetap di rumah saja selama masa pandemi.
Pajak motor sendiri adalah kewajiban pemilik motor yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Anda bisa melihat kapan harus membayarnya di tanggal yang tertera pada STNK motor Anda.
Anda tentu harus melunasi pajak tersebut tepat waktu agar tidak terkena denda. Jika cukup sibuk untuk mengurusnya ke Samsat, boleh mencoba metode pembayaran pajak online motor ini.
Dengan menggunakan handphone di tangan, Anda bisa menyelesaikan kewajiban ini dari mana saja.
Nah, bagi Anda yang tertarik melakukannya berikut ini adalah cara-cara yang bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT

Cara Bayar Pajak Online Motor

Dilansir dari kumparanOTO, layanan pajak online motor yang bisa Anda coba tersedia dalam 3 bentuk layanan. Berikut ini adalah ketiga layanan tersebut:
E-Samsat Daerah
Tampilan aplikasi Si-Ondel. (Foto: dok. Si-Ondel)
Pembayaran pajak motor online kini disediakan oleh pihak pemerintah daerah masing-masing. Di Jakarta, pajak motor atau PKB bisa dilunasi menggunakan layanan Si-Ondel. Untuk dapat menggunakannya, ikuti langkah-langkah berikut ini:
ADVERTISEMENT
Sedangkan Anda yang di luar wilayah Jakarta, bisa menggunakan layanan yang ada seperti aplikasi Sambat (Banten), Sambara (Jawa Barat), SAKPOLE (Jawa Tengah), dan situs e-Samsat Jatim.
Aplikasi Gojek
Ilustrasi menu Go Service di aplikasi Gojek. (Foto: dok. Gojek)
Meskipun perusahaan swasta, Gojek juga bisa membantu pengurusan bayar pajak motor. Layanan ini bisa Anda manfaatkan dengan memilih menu Go Service pada aplikasinya.
Berikut adalah cara penggunaannya:
ADVERTISEMENT
Mengenai metode bayar, Anda bisa menggunakan dompet digital Gopay yang disediakan Gojek.
Sayangnya, layanan ini baru tersedia di beberapa daerah saja. Menu Go Service ini sudah bisa digunakan di wilayah DKI Jakarta Tangerang, Bekasi, dan Depok.
E-Samsat via Bank
Poster e-Samsat Bank di Sosial Media. (Foto: dok. Instagram Humas Pajak Jakarta)
Selain kedua layanan di atas, Anda juga bisa memanfaatkan E-Samsat dari Bank.
Di daerah Jakarta, terdapat 6 Bank yang menyediakan layanan e-Samsat antara lain Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Maybank.
Anda bisa menggunakan menu e-Samsat di ATM, internet banking, atau mobile banking pada masing-masing Bank.
Anda lalu akan menyelesaikan pembayaran setelah melengkapi data-data yang diperlukan.
Akan tetapi, metode online via Bank ini hanya sebatas pada registrasi dan pembayaran saja.
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan STNK baru yang sudah diperpanjang, Anda harus mendatangi kantor Samsat dengan menukarkan bukti pembayaran.
Walaupun tetap harus keluar rumah, setidaknya Anda dapat menghemat waktu. Tidak butuh waktu lama menunggu STNK Anda diproses karena tinggal menukarkan dengan bukti bayarnya.
Selain 3 jenis layanan di atas, ada satu layanan lagi yang sempat tersedia yaitu Samsat Online Nasional (Samolnas).
Layanan ini berbentuk aplikasi yang berlaku secara nasional. Namun, aplikasi ini sedang tidak bisa digunakan sejak pertengahan 2020 lalu. (RAS)