Konten dari Pengguna

Cara Bayar Parkir Pakai Gopay, Begini Tahapannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bank NTB Syariah dan GoPay Jalin Sinergi. Foto: GoPay
zoom-in-whitePerbesar
Bank NTB Syariah dan GoPay Jalin Sinergi. Foto: GoPay

Saat Anda bepergian ke tempat wisata atau tempat perbelanjaan menggunakan kendaraan bermotor, pastikan untuk memarkirkan kendaraan dengan benar.

Biasanya, tempat umum seperti mal atau tempat wisata menyediakan tempat parkir khusus yang resmi dilengkapi dengan keamanan seperti cctv, karcis parkir, dan petugas penjaga.

Anda tidak boleh sembarangan memarkirkan kendaraan karena setiap jalan atau area telah diatur agar terjalin ketertiban lalu lintas. Apabila tidak, Anda akan bisa dikenakan sanksi.

Dikutip dari laman Nissan Indonesia, Pemerintah telah memberikan kejelasan mengenai peraturan parkir. Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 15, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.

Masih dalam undang-undang yang sama, tercantum pada bagian kedua paragraf 7 Pasal 120 bahwa “Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas."

Pada bagian kedua di UU No 22 Tahun 2009 Pasal 121, tertulis mengenai parkir yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Pada pasal ini disebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.

Ada beberapa titik di jalan raya yang memang tidak diperbolehkan untuk memarkirkan kendaraan. Biasanya, akan ada plakat rambu lalu lintas bergambar "P" silang dan "S" silang yang mengartikan dilarang parkir dan dilarang berhenti.

Peraturan Parkir dan Larangannya

Mobil dan motor parkir di trotoar kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan

Dikutip dari kumparanOTO, pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut ini beberapa titik yang dilarang parkir.

  1. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.

  2. Jalur khusus pejalan kaki

  3. Jalur khusus sepeda

  4. Tikungan

  5. Jembatan

  6. Terowongan

  7. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang

  8. Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan

  9. Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan

  10. Tempat yang dapat menutupi rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas

  11. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran

  12. Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.

Sanksi Parkir Sembarangan

Apabila masih nekat melanggar aturan parkir, akan diberikan sanksi oleh petugas. Berikut ini sanksi bagi pelanggar parkir mengacu pada Perda Nomor 5 tahun 2014:

  • Penguncian ban Kendaraan Bermotor;

  • Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah

  • Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.

Sementara pada pasal 287 UU LLAJ 22/2009 ayat 3, bagi pelanggar tata cara parkir dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Seperti yang kita ketahui, saat kita memarkirkan kendaraan di tempat parkir resmi, akan diberikan tiket sebagai bukti atau identitas kendaraan yang terparkir.

Setelah Anda keluar dari tempat parkir tersebut, nantinya akan melewati pos penjagaan parkir dengan memberikan karcis tersebut beserta pembayaran parkir sesuai dengan jenis kendaraan Anda.

Cara Bayar Parkir Pakai Gopay

Cara Bayar Parkir Pakai Gopay

Ternyata, aplikasi Gojek melayani fasilitas pembayaran parkir kendaraan menggunakan layanan Gopay. Jadi, Anda tidak perlu membayarkan uang parkir secara tunai. Apabila Anda ingin membayarkan parkir menggunakan layanan tersebut, ada beberapa cara yang harus dilewati. Dikutip dari laman resmi Gojek.com, berikut ini cara membayar biaya parkir Anda dengan Gopay.

  1. 1. Buka Aplikasi Gojek

    Buka aplikasi Gojek lalu klik 'Bayar'

  2. 2. Pindai Barcode Tiket Parkir

    Pindai kode barcode pada tiket parkir. Klik verifikasi untuk melanjutkan detail penerima

  3. 3. Masukkan PIN Gopay

    Pindai sidik jari/wajah atau masukkan PIN Gopay Anda untuk melanjutkan permintaan pembayaran dengan Gopay.

  4. 4. Transaksi Selesai

    Kemudian, saldo Gopay Anda akan dipotong saat tiket Anda dipindai di pintu keluar.

Catatan: Maksimum pembayaran untuk membayar biaya parkir Anda dengan Gopay adalah Rp50.000.

Itulah cara bayar parkir pakai Gopay dengan cepat. Semoga bermanfaat.

(FOV)