Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Cara Bayar Parkir Pakai Gopay, Begini Tahapannya
29 Oktober 2021 13:58 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Saat Anda bepergian ke tempat wisata atau tempat perbelanjaan menggunakan kendaraan bermotor, pastikan untuk memarkirkan kendaraan dengan benar.
ADVERTISEMENT
Biasanya, tempat umum seperti mal atau tempat wisata menyediakan tempat parkir khusus yang resmi dilengkapi dengan keamanan seperti cctv, karcis parkir, dan petugas penjaga.
Anda tidak boleh sembarangan memarkirkan kendaraan karena setiap jalan atau area telah diatur agar terjalin ketertiban lalu lintas. Apabila tidak, Anda akan bisa dikenakan sanksi.
Dikutip dari laman Nissan Indonesia, Pemerintah telah memberikan kejelasan mengenai peraturan parkir. Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 15, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.
Masih dalam undang-undang yang sama, tercantum pada bagian kedua paragraf 7 Pasal 120 bahwa “Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas."
ADVERTISEMENT
Pada bagian kedua di UU No 22 Tahun 2009 Pasal 121, tertulis mengenai parkir yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Pada pasal ini disebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.
Ada beberapa titik di jalan raya yang memang tidak diperbolehkan untuk memarkirkan kendaraan. Biasanya, akan ada plakat rambu lalu lintas bergambar "P" silang dan "S" silang yang mengartikan dilarang parkir dan dilarang berhenti.
Peraturan Parkir dan Larangannya
Dikutip dari kumparanOTO, pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut ini beberapa titik yang dilarang parkir.
ADVERTISEMENT
Sanksi Parkir Sembarangan
Apabila masih nekat melanggar aturan parkir, akan diberikan sanksi oleh petugas. Berikut ini sanksi bagi pelanggar parkir mengacu pada Perda Nomor 5 tahun 2014:
Sementara pada pasal 287 UU LLAJ 22/2009 ayat 3, bagi pelanggar tata cara parkir dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Seperti yang kita ketahui, saat kita memarkirkan kendaraan di tempat parkir resmi, akan diberikan tiket sebagai bukti atau identitas kendaraan yang terparkir.
Setelah Anda keluar dari tempat parkir tersebut, nantinya akan melewati pos penjagaan parkir dengan memberikan karcis tersebut beserta pembayaran parkir sesuai dengan jenis kendaraan Anda.
ADVERTISEMENT
Cara Bayar Parkir Pakai Gopay
Catatan: Maksimum pembayaran untuk membayar biaya parkir Anda dengan Gopay adalah Rp50.000.
Itulah cara bayar parkir pakai Gopay dengan cepat. Semoga bermanfaat.
(FOV)