Cara Bikin Surat Kuasa Pengambilan BPKB 2023, Perhatikan Aspek Ini

Konten dari Pengguna
9 Februari 2023 7:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara bikin surat kuasa pengambilan BPKB 2023. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Cara bikin surat kuasa pengambilan BPKB 2023. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Cara bikin surat kuasa pengambilan BPKB 2023 tidak bisa dilakukan secara sembarang, melainkan ada beberapa aspek yang perlu Anda perhatikan. Berikut beberapa aspek tersebut yang wajib diketahui.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman BFI, surat kuasa pengambilan BPKB adalah surat pengantar yang sah dan digunakan untuk melakukan pengambilan BPKB melalui pihak yang sudah dipercaya atau perantara yang dipilih oleh pemilik BPKB asli.
Pemberian kuasa ini sejatinya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1972. Peraturan ini menyebutkan bahwa surat kuasa merupakan surat yang diberikan kepada seseorang yang sengaja diutus untuk melakukan sesuatu atas perizinan.
Surat kuasa pengambilan memiliki beberapa fungsi, di antaranya adalah sebagai bukti sah pengambilan BPKB diwakilkan, memudahkan urusan administrasi, dan menjadi tindakan preventif penyalahgunaan BPKB.
Secara garis besar, surat kuasa pengambilan BPKB perlu dicatat secara rapi dan memenuhi beberapa aspek. Adapun beberapa aspek tersebut bisa Anda simak di bawah ini.
ADVERTISEMENT

Cara Bikin Surat Kuasa Pengambilan BPKB 2023

Cara bikin surat kuasa pengambilan BPKB 2023. Foto: Ghulam Muhammad Nayazr/kumparan
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, cara bikin surat kuasa pengambilan BPKB harus diisi dengan format tertentu, alias memperhatikan aspek-aspek tertentu. Berikut informasi seputar format penulisan surat kuasa pengambilan BPKB:

1. Judul Surat

Sama seperti surat formal lainnya, surat kuasa pengambilan BPKB juga harus memiliki judul yang memuat keterangan surat. Adapun keterangan tersebut bisa dituliskan dengan “Surat Kuasa” atau “Surat Kuasa Pengambilan BPKB”.

2. Kalimat Pembuka

Kalimat pembuka juga menjadi aspek wajib dalam surat kuasa pengambilan BPKB. Ini berfungsi untuk memberikan informasi mengenai amanat yang diberikan yang umumnya ditulis dengan “Yang bertanda tangan di bawah ini”.

3. Identitas Pemberi Kuasa

Sang pemberi kuasa perlu memberikan keterangan atas identitasnya yang meliputi nama, NIK, alamat, pekerjaan, dan masih banyak lagi. Secara garis besar, identitas yang diberikan harus sesuai dengan tujuan surat.
ADVERTISEMENT

4. Identitas Penerima Kuasa

Begitupun sang penerima kuasa, ia harus menyertakan identitasnya untuk memenuhi aspek surat kuasa pengambilan BPKB. Adapun keterangan yang diberikan kurang lebih sama dengan identitas pemberi kuasa.

5. Keterangan Kuasa yang Diberikan

Selanjutnya, Anda bisa menjelaskan mengenai keterangan kuasa yang diberikan. Dalam hal ini, keterangan tersebut adalah pengambilan BPKB.

6. Identitas Kendaraan

Aspek selanjutnya yang perlu ditulis adalah identitas kendaraan. Selain sebagai aspek yang wajib, identitas kendaraan juga akan membantu petugas Samsat maupun pihak leasing. Informasi yang perlu disertakan antara lain seperti tipe mobil, warna, pelat nomor, dan lain-lain.

7. Kata Penutup

Kata penutup juga diperlukan dalam pembuatan surat kuasa pengambilan BPKB. Hal ini bisa ditulis dengan pesan terakhir yang ingin disampaikan dan tanggal surat dibuat.

8. Tanda Tangan

Aspek terakhir dan yang terpenting adalah tanda tangan bermeterai pada bagian bawah surat, baik untuk penerima maupun pemberi surat kuasa.
ADVERTISEMENT
Demikianlah informasi mengenai cara buat surat kuasa pengambilan BPKB. Bagaimana, mudahkan membuat surat kuasa? Tulis pendapatmu di kolom komentar.
(AA)