Konten dari Pengguna

Cara Blokir STNK Secara Online

Infootomotif

Infootomotif

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana

Pemilik kendaraan bermotor salah satunya motor dan mobil, wajib memblokir identitas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah dijual atau berpindah kepemilikan.

Aturan ini tertuang pada Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Tujuannya agar pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Selain di Kantor Samsat Induk, saat ini sistem pemblokiran STNK juga sudah tersedia secara online, khususnya di Jakarta. Cara ini lebih praktis dan cepat tanpa harus datang ke Samsat, terlebih di masa pandemi.

"Untuk blokir STNK saat ini bisa menggunakan sistem online dengan mengakses pajakonline.jakarta.go.id," kata Humas Bapenda DKI Jakarta, Dwi Wahyu, kepada kumparan

Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa

Sistem ini hanya berlaku di Jakarta, dan juga bisa digunakan untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dan diunggah, jika ingin memblokir kendaraan melalui pajakonline.jakarta.go.id:

- Foto copy KTP pemilik kendaraan.

- Surat Kuasa bermaterai cukup dam fotocopy KTP (Jika dikuasakan).

- Fotocopy Surat/Akta penyerahan/Bukti Bayar.

- Fotocopy STNK/BPKB (Jika ada).

- Fotocopy Kartu Keluarga.

- Surat pernyataan pemblokiran bermaterai yang bisa diakses pada link ini.

Cara Blokir STNK

Langkah-langkah blokir STNK online pun cukup mudah, lebih lengkapnya sebagai berikut:

1. Akses situs pajakonline.jakarta.go.id.

2. Buat akun jika belum memiliki akun dengan pilih tombol Daftar di sudut kanan atas, atau pilih Masuk jika sebelumnya sudah memiliki akun.

Cara blokir STNK di Pajak Online Jakarta. Foto: Bagas Putra Riyadhana

- Untuk membuat akun baru, ada beberapa identitas yang harus diisi, seperti nama, nomor KTP, nomor NPWP, telepon dan ponsel, alamat email, dan password.

Cara blokir STNK di Pajak Online Jakarta. Foto: Bagas Putra Riyadhana

- Jika sudah diisi semua, tekan Submit dan cek email aktivasi dari BPRD Jakarta agar dapat login.

3. Jika sudah berhasil login, pilih menu PKB di sebelah kiri. Di sini data kendaraan bermotor akan tertera otomatis sebagai objek pajak berdasarkan NIK atau NPWP wajib pajak dengan syarat kendaraan terdaftar di DKI Jakarta.

Cara blokir STNK di Pajak Online Jakarta. Foto: Bagas Putra Riyadhana

4. Pada menu PKB, pilih menu Pelayanan.

Cara blokir STNK di Pajak Online Jakarta. Foto: Bagas Putra Riyadhana

5. Di menu pelayanan, pilih jenis pelayanan lalu pilih Permohonan Lapor Jual.

Cara blokir STNK di Pajak Online Jakarta. Foto: Bagas Putra Riyadhana

6. Selanjutnya, tentukan kendaraan bermotor yang akan diblokir dengan pilih Ajukan Lapor Jual. Pada tahap ini pemilik kendaraan harus mengunggah beberapa dokumen kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan.

7. Laporan verifikasi pemblokiran akan diproses dalam kurun waktu 2x24 jam. Namun jika dalam prosesnya masih ada kendala bisa hubungi call center 0804-1222-773.

(HDZ)