Cara Blokir STNK Secara Online untuk Hindari Pajak Progresif

Konten dari Pengguna
5 Juni 2021 11:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Para pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pemblokiran identitas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah dijual atau berpindah kepemilikan.
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertulis pada Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
Tujuannya agar pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Dan laporan pemblokiran STNK harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak kendaraan dijual atau diserahterimakan.
Khusus warga Jakarta, Selain di Kantor Samsat Induk, sistem pemblokiran STNK juga sudah tersedia secara online. Cara ini cocok digunakan jika Anda termasuk orang yang memiliki kesibukan yang tinggi.
Dikutip dari KumparanOTO, pemblokiran STNK yang secara online bisa mengakses pajakonline.jakarta.go.id. Sistem ini hanya berlaku di Jakarta, dan juga bisa digunakan untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
"Untuk blokir STNK saat ini bisa menggunakan sistem online dengan mengakses pajakonline.jakarta.go.id," kata Humas Bapenda DKI Jakarta, Dwi Wahyu kepada KumparanOTO
ADVERTISEMENT
Lantas, apa saja yang harus dipersiapkan dan diunggah, jika ingin memblokir kendaraan melalui pajakonline.jakarta.go.id?
- Foto copy KTP pemilik kendaraan.
- Surat Kuasa bermaterai cukup dam fotocopy KTP (Jika dikuasakan).
- Fotocopy Surat/Akta penyerahan/Bukti Bayar.
- Fotocopy STNK/BPKB (Jika ada).
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Surat pernyataan pemblokiran bermaterai yang bisa diakses pada link ini.

Tahapan Blokir STNK

Langkah-langkah blokir STNK online pun cukup mudah, lebih lengkapnya sebagai berikut:
1. Akses situs pajakonline.jakarta.go.id.
2. Buat akun jika belum memiliki akun dengan pilih tombol Daftar di sudut kanan atas, atau pilih Masuk jika sebelumnya sudah memiliki akun.
Cara blokir STNK di Pajak Online Jakarta. Foto: Bagas Putra Riyadhana
- Untuk membuat akun baru, ada beberapa identitas yang harus diisi, seperti nama, nomor KTP, nomor NPWP, telepon dan ponsel, alamat email, dan password.
Cara blokir STNK di Pajak Online Jakarta. Foto: Bagas Putra Riyadhana
- Jika sudah diisi semua, tekan Submit dan cek email aktivasi dari BPRD Jakarta agar dapat login.
ADVERTISEMENT
3. Jika sudah berhasil login, pilih menu PKB di sebelah kiri. Di sini data kendaraan bermotor akan tertera otomatis sebagai objek pajak berdasarkan NIK atau NPWP wajib pajak dengan syarat kendaraan terdaftar di DKI Jakarta.
Cara blokir STNK di Pajak Online Jakarta. Foto: Bagas Putra Riyadhana
4. Pada menu PKB, pilih menu Pelayanan.
Cara blokir STNK di Pajak Online Jakarta. Foto: Bagas Putra Riyadhana
5. Di menu pelayanan, pilih jenis pelayanan lalu pilih Permohonan Lapor Jual.
Cara blokir STNK di Pajak Online Jakarta. Foto: Bagas Putra Riyadhana
6. Selanjutnya, tentukan kendaraan bermotor yang akan diblokir dengan pilih Ajukan Lapor Jual. Pada tahap ini pemilik kendaraan harus mengunggah beberapa dokumen kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan.
7. Laporan verifikasi pemblokiran akan diproses dalam kurun waktu 2x24 jam. Namun jika dalam prosesnya masih ada kendala bisa hubungi call center 0804-1222-773.
(HDZ)