Konten dari Pengguna

Cara Buat SIM untuk Disabilitas dan Syarat Pembuatannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara buat SIM untuk disabilitas. Foto: Pemkot Semarang
zoom-in-whitePerbesar
Cara buat SIM untuk disabilitas. Foto: Pemkot Semarang

Selain SIM A, B, dan C, ternyata ada juga SIM D yang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas. Bagi yang belum tahu, berikut cara buat SIM untuk disabilitas.

Dikutip dari laman Polri, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepolisian kepada pengguna kendaraan bermotor.

Adapun bukti ini diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan administrasi, terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat secara jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas.

Kepemilikan SIM sebagai dokumen yang wajib dibawa pengguna sepeda motor sudah terpapar dengan jelas pada UU No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pengendara yang tidak dilengkapi SIM, maka akan terkena denda paling banyak Rp 250 ribu.

SIM sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, berikut penjelasan masing-masing jenisnya:

  • SIM A: untuk pengemudi mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan berat tidak lebih dari 3.500 Kg.

  • SIM B1: untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 Kg

  • SIM B2: untuk pengemudi kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 Kg.

  • SIM C: untuk pengendara sepeda motor yang dibagi menjadi tiga jenis SIM C1 (<250 cc), C2 (>250 cc-500 cc), C3 (> 500 cc).

Selain jenis-jenis SIM tersebut, ada juga SIM D yang dibuat untuk pengemudi kendaraan khusus, alias untuk pengemudi/pengendara penyandang disabilitas. Berikut informasi seputar cara buat SIM untuk disabilitas.

Cara Buat SIM untuk Disabilitas

Cara buat SIM untuk disabilitas. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Dikutip dari laman e-tilang, SIM D dibagi menjadi dua jenis, yakni SIM D dan D1. SIM D memiliki kelas yang serupa dengan SIM C, sedangkan SIM D1 memiliki kelas yang sama dengan SIM A.

Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi bagi penyandang disabilitas yang hendak membuat SIM C adalah sebagai berikut:

  1. Berusia minimal 17 tahun.

  2. Melengkapi persyaratan administratif (KTP, formulir permohonan SIM, bukti pembayaran, surat keterangan sehat jasmani).

  3. Lulus pemeriksaan kesehatan (penglihatan, pendengaran, fisik, serta perawakan).

  4. Melampirkan formulir pendidikan.

  5. Lolos uji psikologi.

  6. Lolos uji teori berkendara.

  7. Lolos uji praktik berkendara.

Setelah mengetahui apa saja yang menjadi syarat utama dalam membuat SIM untuk disabilitas, berikut informasi seputar prosedurnya.

Prosedur Buat SIM untuk Disabilitas

Dikutip dari laman carmudi, pendaftaran pembuatan SIM D tidak bisa dilakukan secara daring, alias Anda perlu datang langsung ke Satpas SIM terdekat. Saat hendak mengikuti ujiannya, Anda perlu membawa fotokopi KTP serta surat keterangan sehat.

Sama seperti ujian SIM pada umumnya, prosedur pembuatan SIM D juga harus melewati ujian teori dan praktik. Saat sudah selesai melakukan ujian teori, Anda perlu menunggu sekitar 15-30 menit untuk menunggu petugas mengoreksi ujian tersebut.

Apabila lolos, Anda akan dipersilakan untuk mengikuti ujian praktik. Adapun ujian praktik ini akan menggunakan kendaraan khusus, seperti kendaraan roda tiga. Pada proses ini, pastikan Anda fokus dan teliti karena ada ujian kecekatan. Ini juga menjadi poin terakhir apakah Anda lulus atau tidak.

Sebagai informasi, biaya penerbitan SIM D berkisar Rp 50 ribu, sedangkan biaya perpanjangannya akan dikenai Rp 30 ribu. Ini sudah sesuai PP No. 60 Tahun 2016.

Demikianlah informasi seputar cara bikin SIM untuk disabilitas. Semoga bermanfaat.

(AA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu SIM?
chevron-down

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepolisian kepada pengguna kendaraan bermotor.

Apa itu SIM D?
chevron-down

Selain jenis-jenis SIM tersebut, ada juga SIM D yang dibuat untuk pengemudi kendaraan khusus, alias untuk pengemudi/pengendara penyandang disabilitas.

Berapa biaya pembuatan SIM D?
chevron-down

Sebagai informasi, biaya penerbitan SIM D berkisar Rp 50 ribu, sedangkan biaya perpanjangannya akan dikenai Rp 30 ribu.