Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Buat SIM untuk Disabilitas dan Syarat Pembuatannya
15 Desember 2022 12:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selain SIM A, B, dan C, ternyata ada juga SIM D yang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas. Bagi yang belum tahu, berikut cara buat SIM untuk disabilitas.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Polri, Surat Izin Mengemudi (SIM ) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepolisian kepada pengguna kendaraan bermotor.
Adapun bukti ini diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan administrasi, terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor , sehat secara jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas.
Kepemilikan SIM sebagai dokumen yang wajib dibawa pengguna sepeda motor sudah terpapar dengan jelas pada UU No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pengendara yang tidak dilengkapi SIM, maka akan terkena denda paling banyak Rp 250 ribu.
SIM sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, berikut penjelasan masing-masing jenisnya:
ADVERTISEMENT
Selain jenis-jenis SIM tersebut, ada juga SIM D yang dibuat untuk pengemudi kendaraan khusus, alias untuk pengemudi/pengendara penyandang disabilitas . Berikut informasi seputar cara buat SIM untuk disabilitas.
Cara Buat SIM untuk Disabilitas
Dikutip dari laman e-tilang, SIM D dibagi menjadi dua jenis, yakni SIM D dan D1. SIM D memiliki kelas yang serupa dengan SIM C, sedangkan SIM D1 memiliki kelas yang sama dengan SIM A.
Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi bagi penyandang disabilitas yang hendak membuat SIM C adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui apa saja yang menjadi syarat utama dalam membuat SIM untuk disabilitas, berikut informasi seputar prosedurnya.
Prosedur Buat SIM untuk Disabilitas
Dikutip dari laman carmudi, pendaftaran pembuatan SIM D tidak bisa dilakukan secara daring, alias Anda perlu datang langsung ke Satpas SIM terdekat. Saat hendak mengikuti ujiannya, Anda perlu membawa fotokopi KTP serta surat keterangan sehat.
Sama seperti ujian SIM pada umumnya, prosedur pembuatan SIM D juga harus melewati ujian teori dan praktik. Saat sudah selesai melakukan ujian teori, Anda perlu menunggu sekitar 15-30 menit untuk menunggu petugas mengoreksi ujian tersebut.
Apabila lolos, Anda akan dipersilakan untuk mengikuti ujian praktik. Adapun ujian praktik ini akan menggunakan kendaraan khusus, seperti kendaraan roda tiga. Pada proses ini, pastikan Anda fokus dan teliti karena ada ujian kecekatan. Ini juga menjadi poin terakhir apakah Anda lulus atau tidak.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, biaya penerbitan SIM D berkisar Rp 50 ribu, sedangkan biaya perpanjangannya akan dikenai Rp 30 ribu. Ini sudah sesuai PP No. 60 Tahun 2016.
Demikianlah informasi seputar cara bikin SIM untuk disabilitas. Semoga bermanfaat.
(AA)
Live Update