Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Cara Buat STNK yang Hilang dan Persyaratannya
25 Maret 2024 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di dalam STNK berisi berbagai informasi, di antaranya identitas kepemilikan pelat nomor polisi, nama, alamat pemilik kendaraan, hingga identitas kendaraan tersebut. Dokumen ini wajib dibawa oleh pengguna kendaraan setiap bepergian.
Namun, pada beberapa kondisi pemilik kendaraan seringkali kehilangan STNK. Sehingga membuatnya harus mengurus penerbitan STNK yang baru. Simak informasi lengkap mengenai syarat dan cara membuat STNK yang hilang pada uraian di bawah ini.
Syarat Buat STNK yang Hilang
Untuk mengurus pembuatan STNK baru, pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Mengutip dari laman humas.polri.go.id, berikut ini adalah persyaratan yang diperlukan.
ADVERTISEMENT
Cara Buat STNK yang Hilang
Setelah melengkapi persyaratan, pemohon dapat datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang STNK-nya hilang.
Tata cara mengurus pembuatan STNK yang hilang antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Biaya Pembuatan STNK Baru
Pemilik kendaraan yang ingin membuat STNK baru karena hilang dikenakan sejumlah biaya.
Ketentuan biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun rincian biaya pembuatan STNK baru antara lain:
Demikian adalah penjelasan mengenai syarat, cara, dan biaya pembuatan STNK yang hilang.
(SA)