Cara Cek Blokir Kendaraan Secara Online

·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek blokir STNK kendaraan Anda bisa melakukannya secara online hanya dengan sentuhan jari. Namun, ada kalanya surat-surat tersebut menjadi tidak valid.
Penyebabnya sendiri adalah pajak kendaraan Anda terkena blokir dari sistem. Jika demikian, maka kendaraan Anda dianggap tidak sah untuk dikendarai.
Hal ini tentu akan merepotkan jika terjadi. Nah, agar terhindar dari hal semacam ini, berikut adalah cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak.
Cara Cek Blokir STNK Kendaraan dengan Gawai
Cara Cek Blokir STNK Kendaraan dengan Gawai
Dikutip dari laman resmi Auto2000, sekarang, mengecek status pajak kendaraan bermotor tidak lagi sulit. Apabila Anda khawatir pajak kendaraan bermotor Anda diblokir, Anda tinggal cek status pajak tersebut melalui salah satu dari 3 cara mudah di bawah ini.
1. Melalui SMS
Yang pertama, Anda bisa menggunakan fitur SMS (short message service). Ya, sekarang ini layanan informasi dari SAMSAT sudah dapat diakses melalui SMS. Layanan ini dapat digunakan oleh Anda yang berdomisili di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau. Langkah-langkahnya pun mudah, Anda cukup mengetik SMS dengan format tertentu kemudian mengirimkannya ke nomor yang tersedia.
2. Melalui Situs SAMSAT
Selain menggunakan layanan SMS, Anda juga bisa memanfaatkan layanan online atau E-SAMSAT untuk mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak. Caranya adalah dengan mengakses situs SAMSAT wilayah Anda. Berikut adalah daftar website SAMSAT beberapa daerah.
3. Dengan Datang Langsung ke SAMSAT
Terakhir, jika Anda ingin menggunakan cara konvensional, Anda bisa datang langsung ke SAMSAT. Anda cukup membawa berkas-berkas yang diperlukan. Setelah tiba, pilih loket layanan yang sesuai. Petugas akan memberitahukan informasi terkait dengan status pajak kendaraan bermotor milik Anda. Dengan datang langsung ke SAMSAT, Anda juga bisa langsung mengurus permasalahan pemblokiran pajak kendaraan bermotor Anda.
Itulah tiga cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak. Jika memang kendaraan Anda berstatus diblokir, maka Anda bisa membuka blokir dengan membayar pajak atau denda yang telah ditetapkan.
(HDZ)
