Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Cara Cek Blokir Kendaraan Secara Online
24 Agustus 2021 11:07 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara cek blokir STNK kendaraan Anda bisa melakukannya secara online hanya dengan sentuhan jari. Namun, ada kalanya surat-surat tersebut menjadi tidak valid.
ADVERTISEMENT
Penyebabnya sendiri adalah pajak kendaraan Anda terkena blokir dari sistem. Jika demikian, maka kendaraan Anda dianggap tidak sah untuk dikendarai.
Hal ini tentu akan merepotkan jika terjadi. Nah, agar terhindar dari hal semacam ini, berikut adalah cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak.
Cara Cek Blokir STNK Kendaraan dengan Gawai
Itulah tiga cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak. Jika memang kendaraan Anda berstatus diblokir, maka Anda bisa membuka blokir dengan membayar pajak atau denda yang telah ditetapkan.
(HDZ)