Konten dari Pengguna

Cara Cek Blokir Kendaraan Secara Online

24 Agustus 2021 11:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana/KumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana/KumparanOTO
ADVERTISEMENT
Cara cek blokir STNK kendaraan Anda bisa melakukannya secara online hanya dengan sentuhan jari. Namun, ada kalanya surat-surat tersebut menjadi tidak valid.
ADVERTISEMENT
Penyebabnya sendiri adalah pajak kendaraan Anda terkena blokir dari sistem. Jika demikian, maka kendaraan Anda dianggap tidak sah untuk dikendarai.
Hal ini tentu akan merepotkan jika terjadi. Nah, agar terhindar dari hal semacam ini, berikut adalah cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak.

Cara Cek Blokir STNK Kendaraan dengan Gawai

Itulah tiga cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak. Jika memang kendaraan Anda berstatus diblokir, maka Anda bisa membuka blokir dengan membayar pajak atau denda yang telah ditetapkan.
(HDZ)