Cara Cek Nomor Polisi Kendaraan, Mudah Tanpa Ribet

ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek nomor polisi kendaraan saat ini dapat dilakukan dengan mudah. Anda dapat mengeceknya daring via website maupun aplikasi yang disediakan oleh pemerintah
Dikutip dari kumparanOTO, pelat nomor kendaraan merupakan perangkat yang penting dalam kendaraan motor. Pelat digunakan sebagai identitas dari kendaraan. Pelat nomor berisikan kombinasi huruf dan angka. Huruf biasanya digunakan untuk identitas asal wilayah kendaraan.
Pelat nomor juga merupakan tanda bukti bahwa pemilik telah membayar pajak. Pajak kendaraan biasanya tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Pelat nomor juga memiliki masa berlaku yakni selama lima tahun. Lalu bagaimana cara cek nomor polisi kendaraan? Berikut ini ulasannya.
Cara Cek Nomor Polisi Kendaraan Melalui Format SMS
Layanan pengecekan nomor polisi kendaraan dapat dilakukan melalui SMS. Layanan ini dapat digunakan dengan mengirim SMS ke nomor yang telah disediakan oleh daerah masing-masing. Misalnya, anda berdomisili di wilayah Jakarta, anda dapat mengirim SMS ke nomor 1717 dengan format SMS yakni METRO(spasi)Nomor Kendaraan Anda (tanpa menggunakan spasi).
Jika anda telah mengirimkan SMS tersebut, anda akan mendapat SMS yang berisi informasi kendaraan anda. Informasi tersebut seperti merek kendaraan, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK.
Cara Cek Nomor Polisi Kendaraan Melalui Website e-Samsat
Cara Cek Nomor Polisi Kendaraan Melalui Website e-Samsat
Anda dapat melakukan pengecekan nomor polisi kendaraan melalui website e-Samsat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Pengecekan melalui website sangat mudah. Misalnya, pengecekan nomor polisi kendaraan di wilayah Jabodetabek dapat melalui website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Situs tersebut dapat diakses oleh seluruh Masyarakat Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Pengecekan melalui laman resmi tersebut dapat dilakukan dengan mengikuti cara sebagai berikut:
1. Mengunjungi Laman Resmi Samsat
Pemilik kendaraan yang ingin mengecek nomor polisi kendaraan terlebih dahulu mengakses website Samsat. Misal, anda berdomisili di Jabodetabek maka anda mengakses situ e-samsat Jabodetabek melalui laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
2. Memasukkan Data Pribadi dan Kendaraan
Setelah mengakses laman kemudian pemilik dapat memasukkan data-data seperti : 1. Memasukkan Nomor Polisi yang terdiri dari empat digit angka dan huruf 2. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berada di KTP anda. NIK diperlukan untuk data kepemilikan kendaraan pribadi 3. Memasukkan kode acak yang disediakan untuk keamanan dari serangan siber
Setelah data diverifikasi maka data informasi mengenai nomor polisi kendaraan dapat tertera. Biasanya, informasi yang akan ditampilkan adalah adalah besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pokok, denda, bunga, hingga progresif.
Cara Cek Nomor Polisi Kendaraan Dengan Aplikasi Samsat
Pengecekan nomor polisi juga dapat dilakukan melalui aplikasi samsat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah setempat. Setiap daerah biasanya telah menyediakan aplikasi yang dapat diunduh lewat App Store untuk iOS dan Play Store untuk Android. Selain nomor kendaraan, aplikasi juga dapat menampilkan informasi pajak kendaraan. Contoh aplikasi Samsat tersebut yakni SAMBARA untuk Jawa Barat, SAKPOLE e-SAMSAT JATENG untuk wilayah Jawa Tengah dan E-SMART SAMSAT JATIM untuk wilayah Jawa Timur.
(RFN)
