Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Cara Cek Nomor SIM C dengan KTP Tanpa Repot
21 Januari 2022 10:53 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Qoala Indonesia, SIM C adalah surat izin untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis roda dua seperti sepeda motor. SIM C dibagi ke dalam tiga jenis yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk pengendara roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.
SIM C1 ditujukan untuk pengendara motor dengan mesin 250 cc hingga 500 cc. SIM C2 ditujukan untuk pengemudi kendaraan bermotor lebih dari 500 cc. Setiap pengendara sepeda motor di Indonesia wajib memiliki SIM C untuk mengemudikan kendaraannya.
Lalu bagaimana cara cek nomor SIM C dengan KTP? Berikut ini adalah ulasannya
Cara Cek Nomor SIM C dengan KTP
Cara mengecek nomor SIM C biasanya dapat dilakukan dengan mengecek secara langsung di kartu SIM. Dilansir dari situs Digital Korlantas Polri, pengecekan juga dapat dilakukan via aplikasi Kepolisian Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Aplikasi tersebut bernama Digital Korlantas POLRI . Aplikasi tersebut dapat diunduh via Play Store untuk smartphone Android ataupun App Store untuk smartphone Apple.
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Jika anda sudah mengunduhnya, siapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki.
2. Masukkan Data NIK di Aplikasi
Data tersebut kemudian anda masukkan ke dalam proses registrasi dalam aplikasi Digital Korlantas POLRI. Jika anda telah membuka aplikasi Digital Korlantas POLRI, ikuti proses registrasi seperti memasukkan nomor telepon, kode OTP, serta menentukan kata sandi untuk aplikasi tersebut.
Jika sudah, anda akan ditampilkan halaman utama aplikasi tersebut. Sebelum menggunakan layanan anda dapat melengkapi profil anda pada bagian menu profil. Masukkan NIK, nama dan alamat email anda dalam proses tersebut.
ADVERTISEMENT
3. Verifikasi KTP
Setelah anda menyimpan data, anda akan diarahkan untuk verifikasi KTP. Siapkan KTP anda dan ikuti instruksi untuk mengambil foto bersama KTP anda. Pastikan pencahayaan tempat anda melakukan foto bagus ya. Foto tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang ada pada KTP.Jika verifikasi telah selesai, anda akan diminta untuk mengaktivasi akun anda via alamat email yang telah anda berikan.
4. Data SIM Ditampilkan
Jika anda telah mengaktivasi akun anda, aplikasi Sinar akan menampilkan data SIM anda. Anda dapat mengecek SIM anda di halaman utama aplikasi Sinar. Tampilan SIM anda akan sama persis seperti SIM yang dicetak oleh Kepolisian Republik Indonesia.Selain mengecek SIM, anda dapat melakukan perpanjangan SIM, pendaftaran STNK, dan layanan lainnya yang tersedia pada aplikasi tersebut.
ADVERTISEMENT
(RFN)