Konten dari Pengguna

Cara Cek Pajak Kendaraan Aceh Secara Online

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)

Cara cek pajak kendaraan Aceh secara online bukanlah hal yang mustahil untuk dilakukan. Karena seiring berkembangnya teknologi, hampir semua layanan sudah mulai beralih ke sistem online.

Dengan cara ini, Anda tidak hanya mengetahui besaran pajak saja, tapi juga denda yang dimiliki jika terjadi keterlambatan membayar pajak. Tidak seperti di dalam STNK hanya tersedia besaran pajak saja.

Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak secara online juga. Karena seperti yang kita tahu, pajak kendaraan sendiri harus dibayarkan setiap satu tahun sekali.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Lalu bagaimana sih cara cek pajak kendaraan Aceh secara online? Dikutip dari beberapa sumber, berikut ulasannya untuk Anda.

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Aceh

Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOTO

Bagi Anda warga Aceh tak usah bingung jika ingin mengetahui pajak kendaraan. Berikut ulasannya untuk Anda:

1. Melalui Website Samsat Aceh

Cara Cek Pajak Kendaraan Aceh Melalui Website Samsat

Cara cek pajak kendaraan Aceh secara online bukanlah hal yang mustahil untuk dilakukan. Karena seiring berkembangnya teknologi, hampir semua layanan sudah mulai beralih ke sistem online. Berikut ini salah satu cara yang bisa dicoba melalui website.

  1. 1. Kunjungi Website Samsat

    Yang pertama, Anda bisa menggunakan website http://esamsat.acehprov.go.id/.

  2. 2. Masukkan Data Diri dan Kendaraan

    Jika sudah, silakan masukkan kombinasi pelat nomor kendaraan Anda, NIK pada KTP Anda, dan nomor rangka 5 digit terakhir.

  3. 3. Informasi Pajak Kendaraan Ditampilkan

    Dan Anda akan mendapatkan informasi terkait kendaraan bermotor yang Anda cek seperti mesin yang digunakan, pajak yang harus dibayarkan, dan denda keterlambatan jika ada.

2. Menggunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Aceh (Online)

Selanjutnya, Anda bisa memanfaatkan aplikasi "Cek Pajak Kendaraan Aceh (Online)". Aplikasi ini hanya tersedia bagi pengguna Android saja.

Untuk tampilan aplikasi ini mirip dengan website Dispenda Banten yang telah dijelaskan di nomor sebelumnya. Anda hanya perlu memasukkan pelat nomor kendaraan yang informasinya ingin dicari. Setelah itu, informasi terkait kendaraan tersebut akan tampil secara jelas.

3. Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Dan yang terakhir Anda bisa menggunakan aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini tersedia di berbagai platform. Dan aplikasi ini juga bisa digunakan di seluruh Indonesia.

Untuk caranya sendiri dikutip dari laman samsatdigital.id, Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Untuk lebih jelasnya, di antaranya:

  • Unggah data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

  • Unggah foto e-KTP

  • Verifikasi biometric wajah dengan swafoto

  • Masukkan OTP yang dikirim via SMS

  • Registrasi berhasil lalu verifikasi ulang dengan link yang dikirimkan ke email.

Cara mendaftarkan kendaraan bermotor:

1. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

  • Pilih kendaraan atas nama sendiri

  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK

  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP

  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'

  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.

Setelah mendaftarkan kendaraan, Anda akan mudah untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan. Dan tentu bisa memberikan Anda notifikasi jika Anda harus membayar pajak kendaraan.

(HDZ)