Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2023 dengan Mudah
7 Februari 2023 18:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara cek pajak kendaraan online 2023 bisa dilakukan dengan menggunakan website, aplikasi, dan SMS. Ini tiga metode pengecekan pajak lengkap dengan langkah-langkahnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman auto2000, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat.
Secara garis besar, besaran PKB bisa dilihat melalui lembaran STNK , baik jumlah maupun tenggat waktu bayar pajaknya. Meskipun demikian, besaran ini bisa berbeda apabila Anda terkena denda telat membayar pajak.
Maka dari itu, Anda bisa mengecek besaran PKB yang pasti secara online melalui tiga metode yang sudah disebutkan di atas. Berikut langkah-langkah mudah dalam mengecek pajak kendaraan online 2023.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2023
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pengecekan pajak kendaraan online bisa dilakukan menggunakan website, aplikasi, maupun SMS. Berikut cara mengeceknya sesuai metode yang Anda pilih:
ADVERTISEMENT
1. Cek Pajak Kendaraan Online Melalui Website E-Samsat
Cara cek pajak kendaraan online melalui website bisa diakses menggunakan laman resmi E-Samsat. Berikut langkah-langkahnya dikutip dari laman resminya:
2. Cek Pajak Kendaraan Online Melalui Aplikasi E-Samsat
Metode selanjutnya adalah dengan memanfaatkan aplikasi E-Samsat sesuai daerah registrasi kendaraan. Perlu diingatkan, belum semua daerah registrasi kendaraan mempunyai aplikasi E-Samsatnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Bagi wilayah yang sudah memiliki aplikasi E-Samsat, berikut langkah-langkah mengecek pajak kendaraannya:
3. Cek Pajak Kendaraan Online Melalui SMS Gateway
Sama seperti aplikasi E-Samsat, pengecekan pajak kendaraan melalui SMS Gateway juga hanya tersedia di beberapa wilayah saja. Berikut format SMS yang perlu digunakan untuk mengakses informasi pajak kendaraan sesuai wilayah masing-masing:
1. DKI Jakarta (Kirim ke 1717)
2. Jawa Tengah (Kirim ke 9600)
ADVERTISEMENT
3. Jawa Barat dan Banten (0811-211-9211)
4. Bali (Kirim ke 8893)
5. Sumatera Utara (Kirim ke 0811211-9211)
6. Jawa Timur (Kirim ke 7070)
7. Daerah Istimewa Yogyakarta (Kirim ke 9600)
Demikianlah informasi seputar cek pajak kendaraan online 2023 menggunakan tiga metode. Semoga bermanfaat.
(AA)
Live Update