Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Cek Pajak Kendaraan Tangerang
2 September 2021 12:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebelum Anda mengetahui cara cek pajak kendaraan, ada baiknya Anda mengerti yang dimaksud dengan pajak kendaraan. Dilansir dari situs resmi Auto2000, Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.
ADVERTISEMENT
Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UUD Republik Indonesia Nomer 28 tahun 2009, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pajak kendaraan ini terdapat pada instansi yang bernama Samsat. Kantor Bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, di antaranya Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Sebagai pemilik kendaraan pribadi, Anda diwajibkan untuk membayarkan pajak kendaraan yang Anda punya secara rutin. Pajak kendaraan dilakukan setiap satu tahun sekali. Besaran pajak kendaraan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang dimiliki.
Umumnya, biaya pajak ditentukan oleh kapasitas mesin pada kendaraan yang Anda punya. Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan dari beberapa faktor seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tarif pajak, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
ADVERTISEMENT
Sebagai warga negara, membayar pajak kendaraan merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan dan membayarnya tepat waktu. Sebelum melakukan pembayaran, Anda bisa dengan mudah mengecek pajak kendaraan melalu website ataupun aplikasi khusus.
Hal tersebut bisa mempermudah proses pembayaran dan menghindari keterlambatan ketika ingin membayar pajak kendaraan.
Cara Cek Pajak Melalui Website
Saat ini, pemerintah melalui Polri telah menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan via online. Dengan adanya hal tersebut, masyarakat bisa melihat besaran tarif pajak kendaraan yang dimiliki.
Tak hanya itu, dalam website yang telah disediakan juga menampilkan rincian tanggal atau jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan. Cara mengecek pajak kendaraan melalui website dapat dilakukan dengan cara mengunjungi situs layanan pajak yang sudah terdaftar pada daerah masing-masing.
ADVERTISEMENT
Kali ini, penulis menyediakan informasi pembayaran pajak kendaraan bagi warga Tangerang. Untuk wilayah Tangerang, Anda bisa mengeceknya melalui situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Website tersebut meliputi wilayah Jakarta, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Depok, dan Kepulauan Seribu.
Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Tangerang
Cek Pajak Kendaraan melalui Aplikasi Resmi Samsat
Cara lain untuk cek pajak kendaraan Anda bisa menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Aplikasi ini adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Nantinya, Anda akan mendapat informasi seputar besaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan yang berkaitan dengan besaran pajak kendaraan. Anda bisa mengunduhnya melalui smartphone yang Anda punya
ADVERTISEMENT
(FOV)