Konten dari Pengguna

Cara Cek Pemilik Kendaraan di DKI Jakarta Menggunakan Pelat Nomor dengan Mudah

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Cara cek pemilik kendaraan dapat dilakukan dengan mudah. Anda dapat melakukan pengecekan dengan menggunakan pelat nomor kendaraan. Anda dapat melakukan pengecekan melalui laman yang telah disediakan oleh pemerintah.

Dikutip dari kumparanOTO, pelat nomor kendaraan merupakan perangkat yang penting dalam kendaraan motor. Pelat digunakan sebagai identitas dari kendaraan. Pelat nomor berisikan kombinasi huruf dan angka. Huruf biasanya digunakan untuk identitas asal wilayah kendaraan.

Pelat nomor juga merupakan tanda bukti bahwa pemilik telah membayar pajak. Pajak kendaraan biasanya tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lalu, bagaimana cara mengecek pemilik kendaraan melalui pelat nomor di DKI Jakarta? berikut ini adalah ulasannya

Cara Cek Pemilik Kendaraan di DKI Jakarta Menggunakan Pelat Nomor

Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Anda dapat menggunakan beberapa layanan yang disediakan oleh pemerintah setempat untuk mengecek pemilik kendaraan melalui pelat nomor. Berikut ini adalah beberapa caranya.

1. Cara Cek Pemilik Kendaraan di DKI Jakarta Melalui Format SMS

Layanan pengecekan nomor polisi kendaraan dapat dilakukan melalui SMS. Layanan ini dapat digunakan dengan mengirim SMS ke nomor yang telah disediakan oleh daerah masing-masing. Dikutip dari Auto2000, Anda dapat mengirim SMS ke nomor 1717 dengan format SMS yakni METRO[spasi]Nomor Kendaraan Anda (tanpa menggunakan spasi) .

Jika anda telah mengirimkan SMS tersebut, anda akan mendapat SMS yang berisi informasi kendaraan anda. Informasi tersebut seperti merek kendaraan, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK.

2. Cara Cek Pemilik Kendaraan di DKI Jakarta Melalui Website e-Samsat

Cara Cek Pemilik Kendaraan di DKI Jakarta Melalui Website e-Samsat

Anda dapat melakukan pengecekan nomor polisi kendaraan di wilayah Jakarta melalui website e-Samsat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Pengecekan melalui website sangat mudah. pengecekan nomor polisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta dapat melalui dapat melalui website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Situs tersebut dapat diakses oleh seluruh Masyarakat Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Jakarta, dan Bekasi). Pengecekan melalui laman resmi tersebut dapat dilakukan dengan mengikuti cara sebagai berikut:

  1. 1. Mengunjungi Laman Resmi Samsat

    Pemilik kendaraan di wilayah DKI Jakarta yang ingin mengecek nomor polisi kendaraan terlebih dahulu mengakses website Samsat. Anda dapat mengakses situs e-samsat Jabodetabek melalui laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

  2. 2. Memasukkan Data Pribadi dan Kendaraan

    Setelah mengakses laman kemudian pemilik dapat memasukkan data-data seperti: 1. Memasukkan Nomor Polisi yang terdiri dari empat digit angka dan huruf 2. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berada di KTP anda. NIK diperlukan untuk data kepemilikan kendaraan pribadi 3. Memasukkan kode acak yang disediakan untuk keamanan dari serangan siber

  3. 3. Data Kendaraan Ditampilkan

    Setelah data diverifikasi maka data informasi mengenai nomor polisi kendaraan dapat tertera. Biasanya, informasi yang akan ditampilkan adalah adalah besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pokok, denda, bunga, hingga progresif.

3. Cara Cek Pemilik Kendaraan di DKI Jakarta dengan Aplikasi Samsat

Pengecekan nomor polisi juga dapat dilakukan melalui aplikasi samsat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah setempat. Setiap daerah biasanya telah menyediakan aplikasi yang dapat diunduh lewat App Store untuk iOS dan Play Store untuk Android.

Selain nomor kendaraan, aplikasi juga dapat menampilkan informasi pajak kendaraan. Dikutip dari laman Bappenda Jakarta, pemilik kendaraan dapat mengunduh aplikasi “Si Ondel” (SAMSAT ONLINE DELIVERY) untuk mendapat informasi mengenai kendaraan sesuai pelat nomor yang dimasukkan ke dalam aplikasi tersebut.

Aplikasi Si Ondel hanya bisa diunduh oleh pengguna telepon genggam dengan sistem operasi Android. Aplikasi ini dapat terhubung dengan layanan M-Banking atau mobile bank seluruh Indonesia.

(RFN)