Konten dari Pengguna

Cara Cek Pemilik Kendaraan di DKI Jakarta Menggunakan Pelat Nomor dengan Mudah

24 Juni 2022 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Cara cek pemilik kendaraan dapat dilakukan dengan mudah. Anda dapat melakukan pengecekan dengan menggunakan pelat nomor kendaraan. Anda dapat melakukan pengecekan melalui laman yang telah disediakan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari kumparanOTO, pelat nomor kendaraan merupakan perangkat yang penting dalam kendaraan motor. Pelat digunakan sebagai identitas dari kendaraan. Pelat nomor berisikan kombinasi huruf dan angka. Huruf biasanya digunakan untuk identitas asal wilayah kendaraan.
Pelat nomor juga merupakan tanda bukti bahwa pemilik telah membayar pajak. Pajak kendaraan biasanya tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Lalu, bagaimana cara mengecek pemilik kendaraan melalui pelat nomor di DKI Jakarta? berikut ini adalah ulasannya

Cara Cek Pemilik Kendaraan di DKI Jakarta Menggunakan Pelat Nomor

Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Anda dapat menggunakan beberapa layanan yang disediakan oleh pemerintah setempat untuk mengecek pemilik kendaraan melalui pelat nomor. Berikut ini adalah beberapa caranya.

1. Cara Cek Pemilik Kendaraan di DKI Jakarta Melalui Format SMS

Layanan pengecekan nomor polisi kendaraan dapat dilakukan melalui SMS. Layanan ini dapat digunakan dengan mengirim SMS ke nomor yang telah disediakan oleh daerah masing-masing. Dikutip dari Auto2000, Anda dapat mengirim SMS ke nomor 1717 dengan format SMS yakni METRO[spasi]Nomor Kendaraan Anda (tanpa menggunakan spasi) .
ADVERTISEMENT
Jika anda telah mengirimkan SMS tersebut, anda akan mendapat SMS yang berisi informasi kendaraan anda. Informasi tersebut seperti merek kendaraan, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK.

2. Cara Cek Pemilik Kendaraan di DKI Jakarta Melalui Website e-Samsat

3. Cara Cek Pemilik Kendaraan di DKI Jakarta dengan Aplikasi Samsat

Pengecekan nomor polisi juga dapat dilakukan melalui aplikasi samsat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah setempat. Setiap daerah biasanya telah menyediakan aplikasi yang dapat diunduh lewat App Store untuk iOS dan Play Store untuk Android.
Selain nomor kendaraan, aplikasi juga dapat menampilkan informasi pajak kendaraan. Dikutip dari laman Bappenda Jakarta, pemilik kendaraan dapat mengunduh aplikasi “Si Ondel” (SAMSAT ONLINE DELIVERY) untuk mendapat informasi mengenai kendaraan sesuai pelat nomor yang dimasukkan ke dalam aplikasi tersebut.
Aplikasi Si Ondel hanya bisa diunduh oleh pengguna telepon genggam dengan sistem operasi Android. Aplikasi ini dapat terhubung dengan layanan M-Banking atau mobile bank seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
(RFN)