Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek Plat Nomor Batam, Ikuti Cara ini
24 September 2021 8:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, dengan mempunyai kendaraan bermotor, Anda wajib membayarkan pajak setiap tahunnya. Pajak kendaraan biasanya tertera pada surat kendaraan yaitu STNK.
Pajak kendaraan dibayarkan setiap satu tahun sekali. Nominal pajak setiap kendaraannya berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang Anda miliki. Tarif pajak sendiri. diukur berdasarkan kapasitas mesin pada kendaraan tersebut.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan mengecek pelat nomor , Anda tidak perlu lagi datang ke Samsat terdekat, cukup dengan gadget Anda, sudah bisa cek berapa pajak yang harus dibayarkan dan kapan waktu membayarnya.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih jelasnya berikut penulis sajikan untuk Anda.
Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Batam
Untuk caranya sendiri kurang lebih sama seperti pada website e-samsat hanya saja dengan aplikasi, Anda akan jauh lebih mudah penggunaanya dan bisa diakses tanpa harus menunggu lama di dalam browser gadget Anda.
Caranya yaitu, masukan nomor pada pelat kendaraan dan huruf terakhir pada pla nomor, Lalu masukan NIK atau Nomor KTP Anda yang terdaftar pada BPKB kendaraan Anda.
Lalu masukan nomor ponsel Anda, dan yang terakhir masukan alamat email Anda. Setelah itu akan muncul informasi mengenai Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sayangnya untuk pelat nomor Batam ini kita tidak bisa cek pajak kendaraan melalui SMS Gateway. Mengapa demikian karena, untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode pelat B, D, E, F, T dan Z.
(HDZ)