Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Online

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek pelat nomor kendaraan online sekarang sangat mempermudah masyarakat untuk memeriksa identitas kendaraannya. Layanan cek pelat nomor yang disediakan oleh pemerintah ini bahkan tidak perlu datang ke Samsat untuk melakukan pengecekan pelat nomor secara manual.
Pelat nomor merupakan perangkat penting dalam kendaraan bermotor. Fungsinya adalah sebagai identitas dari kendaraan tersebut.
Pelat nomor berisikan beberapa rangkaian huruf dan angka. Huruf dan angka tersebut sebagai penunjuk identitas kendaraan seperti huruf yang menunjukkan kode wilayah.
Tak hanya itu, pelat nomor kendaraan juga merupakan sebagai keabsahan kendaraan telah membayar pajak. Pajak kendaraan biasanya tertera pada surat kendaraan yaitu STNK.
Pajak kendaraan dibayarkan setiap satu tahun sekali. Nominal pajak setiap kendaraannya berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang Anda miliki. Tarif pajak sendiri. diukur berdasarkan kapasitas mesin pada kendaraan tersebut.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan mengecek pelat nomor, Anda tidak perlu lagi datang ke Samsat terdekat, cukup dengan gadget Anda, sudah bisa cek berapa pajak yang harus dibayarkan dan kapan waktu membayarnya.
Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Online
Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Online
Berikut ini penulis sajikan cara cek pelat nomor kendaraan online, dikutip dari Auto2000, berikut informasinya.
1. Website E-Samsat
Cek pelat nomor kendaraan online bisa dilakukan melalui website resmi E-Samsat. Anda hanya perlu membuka website E-Samsat lalu memasukkan pelat nomor kendaraan motor atau mobil. Setelah itu tunggu beberapa saat hingga keluar hasilnya. Perlu diketahui bahwa setiap daerah memiliki website masing-masing. Ada pun website cek kendaraan sesuai daerah yaitu sebagai berikut. • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/ • Jawa Tengah: https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/ • Jawa Timur: https://esamsat.jatimprov.go.id/ • Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/ • Banten: https://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/ • Jakarta: https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM • Yogyakarta: https://infonjkbdiy.com/
2. Melalui Aplikasi
Selain menggunakan website, Anda juga bisa cek kendaraan bermotor melalui aplikasi. Setiap daerah menyediakan aplikasi sendiri yang bisa diunduh secara gratis melalui playstore. Selain bisa digunakan untuk mengetahui informasi seputar pelat nomor, penggunaan aplikasi juga bisa digunakan untuk mengetahui detail kendaraan. Berikut aplikasi berdasarkan daerah yang bisa Anda gunakan. • Jawa Barat: SAMBARA • Jawa Tengah: SAKPOLE e-SAMSAT JATENG • Jawa Timur: E-SMART SAMSAT JATIM • Yogyakarta: Cek Kendaraan Jogjakarta • Riau: E-SAMSAT KEPRI • Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh • Sulawesi: Info Pajak Kendaraan Sulut dan e-SAMSAT Sulsel • Nusa Tenggara: SAMSAT DELIVERY • Sumatera Selatan: e-Denpo SAMSAT Online SumSel • Kalimantan: e-SAMSAT Kalimantan Utara dan RC Polda Kalimantan Tengah
3. Melalui SMS
Yang terakhir mengecek pelat nomor kendaraan bisa menggunakan layanan SMS. Format SMS ini masih jauh lebih sedikit daerah yang menyediakan. Layanan SMS masih meliputi wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur saja. Untuk format pengiriman SMS sebagai berikut : • DKI Jakarta KETIK : METRO Nopol Kirim Ke : 1717 Contoh: METRO B3619TRI • Jawa Barat KETIK : poldajbr Nopol Kirim Ke : 3977 Contoh: poldajbr D8899SH • Jawa Tengah KETIK : JATENG Nopol Kirim Ke : 9600 Contoh: JATENG H7689DD • Jawa Timur KETIK : JATIM Nopol Kirim Ke : 7070 Contoh : JATIM L2434MO
Selamat mencoba!
(FOV)
