Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Online
2 Desember 2021 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara cek pelat nomor kendaraan online sekarang sangat mempermudah masyarakat untuk memeriksa identitas kendaraannya. Layanan cek pelat nomor yang disediakan oleh pemerintah ini bahkan tidak perlu datang ke Samsat untuk melakukan pengecekan pelat nomor secara manual.
ADVERTISEMENT
Pelat nomor merupakan perangkat penting dalam kendaraan bermotor. Fungsinya adalah sebagai identitas dari kendaraan tersebut.
Pelat nomor berisikan beberapa rangkaian huruf dan angka. Huruf dan angka tersebut sebagai penunjuk identitas kendaraan seperti huruf yang menunjukkan kode wilayah.
Tak hanya itu, pelat nomor kendaraan juga merupakan sebagai keabsahan kendaraan telah membayar pajak. Pajak kendaraan biasanya tertera pada surat kendaraan yaitu STNK.
Pajak kendaraan dibayarkan setiap satu tahun sekali. Nominal pajak setiap kendaraannya berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang Anda miliki. Tarif pajak sendiri. diukur berdasarkan kapasitas mesin pada kendaraan tersebut.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
Dengan mengecek pelat nomor, Anda tidak perlu lagi datang ke Samsat terdekat, cukup dengan gadget Anda, sudah bisa cek berapa pajak yang harus dibayarkan dan kapan waktu membayarnya.
Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Online
Selamat mencoba!
(FOV)