Cara Cek SIM Asli atau Palsu, Ikuti 2 Langkah Mudah Ini

Konten dari Pengguna
21 Januari 2022 7:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
Mengetahui cara cek SIM asli atau palsu bisa menjadi keunggulan tersendiri untuk Anda. Terutama, jika Anda sering berurusan dengan jasa calo SIM. Anda bisa dengan mudah menemukan perbedaan antara SIM asli dan palsu untuk menghindari kerugian di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah salah satu surat yang harus dimiliki oleh setiap pengendara sebagai tanda bukti sahnya mengemudikan kendaraan bermotor. Tanpa SIM, Anda bisa ditilang karena dianggap tidak memiliki wewenang untuk berkendara di jalan raya.
Nah, meski membuat SIM terkesan repot, tapi membuat SIM menggunakan calo juga tidak disarankan. Walaupun lebih mudah dan cepat, membuat SIM dengan bantuan calo tidak menjamin dokumen yang Anda dapatkan asli.
Jika Anda dihadapkan pada situasi ini dan harus mengecek SIM asli atau palsu, Anda bisa ikuti langkah-langkah mudah berikut ini.

Cara Cek SIM Asli atau Palsu Secara Online

Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
Cara Cek SIM Asli atau Palsu Secara Manual
Selain itu ada cara lain yaitu dengan cek SIM Anda. Berikut ciri-cirinya untuk Anda:
ADVERTISEMENT
1. Logo Polri
Pada SIM yang asli terdapat logo Polri yang berwarna keemasan, dan juga dapat memantulkan cahaya. Yang palsu tentu saja tidak memantulkan cahaya ketika digerakkan.
2. Tulisan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanda ini cukup mudah dikenali. SIM yang palsu memiliki tulisan “Kepolisian Negara Republik Indonesia” yang pudar.
3. Latar Foto
Pada dokumen Smart SIM yang asli, kolom foto akan menggunakan latar foto dengan lambang Polri di dalamnya. Sementara pada SIM palsu, biasanya tidak memiliki lambang Polri pada kolom tersebut. Kalaupun terdapat lambang Polri di dalam kolom foto bisa dilihat bahwa itu diperoleh dari hasil editan saja.
4. Nomor SIM
Nah yang keempat dengan cara mengecek nomor SIM. Nah untuk cara ini hanya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian saat terjaring razia.
ADVERTISEMENT
5. Barcode Tidak Teregistrasi
Dan yang terakhir, cek pada bagian barcode. SIM yang palsu memang memiliki barcode juga, namun hanya sebagai tempelan saja alias tidak terdaftar pada database Polri. Selain itu bisa dilihat pada latar SIM memiliki warna putih agak pudar.
Itulah beberapa cara untuk mengetahui apakah SIM Anda palsu atau tidak. Agar kita terhindar dari pembuatan SIM palsu, sebaiknya Anda hindari menggunakan jasa calo ketika membuat SIM.
Hal ini akan membuat Anda bisa terancam dipenjara baik bagi pemilik SIM ataupun orang yang menjadi calo SIM tersebut. Pelaku bisa dikenakan pasal berupa 266 KUHP atau 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
(HDZ)