Cara Cek Tilang Elektronik di Bandung, Begini Tahapannya

Konten dari Pengguna
8 Desember 2021 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polisi Lalu Lintas menggunakan helm yang dilengkapi kamera portabel pengawas tilang elektronik di TMC Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (23/3). Foto: Harviyan Perdana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Lalu Lintas menggunakan helm yang dilengkapi kamera portabel pengawas tilang elektronik di TMC Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (23/3). Foto: Harviyan Perdana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Cara cek tilang elektronik di Bandung tidak jauh berbeda dengan kota kota lainnya. Seperti biasa, pengguna kendaraan dapat mengakses situs ETLE.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, pemerintah telah mengembangkan teknologi tilang elektronik. Tilang elektronik digunakan untuk melacak pelanggar lalu lintas yang nantinya akan dikenai sanksi.
Saat ini, tilang elektronik atau ETLE sudah berlaku di berbagai kota di Indonesia sejak Maret 2021 lalu, termasuk Kota Bandung. Kehadiran ETLE ini sebagai cara Kepolisian menindak serta menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Cara kerja ETLE ini memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawas di beberapa titik jalan protokol. Dengan rekaman tersebut, pihak Kepolisian memiliki bukti pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Dikutip dari laman resmi Auto200, tilang elektronik menggunakan kamera canggih yang mampu mengenali ragam jenis pelanggaran. Dengan sistem komputerisasi, maka tidak perlu lagi menempatkan petugas kepolisian di beberapa titik ruas jalan untuk mengambil tindakan.
ADVERTISEMENT
Jika memang terkena tilang elektronik, maka petugas akan melakukan pengecekan identitas kendaraan dari database. Apabila semuanya cocok, pengendara akan mendapatkan surat konfirmasi ke alamat rumah. Anda juga bisa mengecek sendiri apakah pernah terkena tilang ini.
Surat tersebut juga dilengkapi dengan foto bukti pelanggaran yang sebelumnya sudah diambil oleh kamera pada saat kejadian. Perlu diketahui, surat akan datang ke alamat rumah pengendara dalam jangka waktu tiga hari setelah pelanggaran.
Namun tenang saja, pengendara memiliki hak jawab atas pelanggaran yang diberikan kepadanya. Contohnya dengan memberikan konfirmasi apakah kendaraan tersebut milik sendiri serta orang yang berada di dalam foto itu memang dirinya atau bukan.
Nah, apabila Anda ingin mengecek apakah kena tilang elektronik atau tidak, berikut ini kami akan berikan cara untuk mengeceknya. Dikutip dari KumparanOTO, berikut ini caranya.
Polisi sedang menjelaskan mekanisme tilang ETLE pelat nomor berbeda daerah. Foto: dok. NTMC Polri

Cara Cek Tilang Elektronik di Bandung

ADVERTISEMENT
(HDZ)