Cara Cek Tilang Elektronik, Tidak Perlu ke Kantor Polisi

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek tilang elektronik penting diketahui oleh para pengendara. Pasalnya, penilangan saat ini sudah menerapkan sistem elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE merupakan tilang elektronik yang memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawas di beberapa titik jalan protokol. Dengan rekaman tersebut, pihak Kepolisian memiliki bukti pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Berbeda dengan ETLE sebelumnya, tilang berbasis teknologi informasi ini juga berlaku secara nasional. Artinya, ETLE juga menindak pelanggar yang berasal dari luar daerah. Sistem untuk menganalisanya merujuk pada data regident pelat nomor.
Pengendara yang merasa melanggar aturan lalu lintas pun bisa mengecek status kendaraannya apakah kena tilang elektronik secara online. Simak cara cek tilang elektronik selengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Cara Cek Tilang Elektronik
Cara cek tilang elektronik kini bisa dilakukan tanpa perlu repot-repot mengunjungi kantor polisi. Cukup sediakan gadget yang tersambung jaringan internet, lalu ikuti langkah berikut:
Buka broweser, lalu kunjungi situs etle-korlantas.info/confirm.
Masukkan No. Polisi/NRKB atau plat nomor kendaraan yang ingin dicek.
Klik Lanjut.
Jika ada pelanggaran, akan tertera waktu, lokasi, jenis pelanggaran dan tipe kendaraan. Sebaliknya jika tidak ada pelanggaran, maka keluar pemberitahuan 'No Data Available atau data tidak ditemukan.'.
Baca juga: Cara Bayar Tilang Lewat BRImo, Praktis dan Mudah
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Bagi pengendara yang mendapatkan surat tilang atau tercatat melakukan pelanggaran di situs etle-korlantas.info/confirm, maka harus membayar denda tilang dengan cara di bawah ini:
Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang.
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan nomor dan nama pelanggar telah sesuai.
Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran atau delivery barang bukti yang tersedia.
Klik BAYAR
Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia.
Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti 82023-xxxxx-xxxxx. Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.
Ambil barang bukti.
Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti. Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran.
Jenis-jenis Pelanggaran Lalu Lintas di ETLE
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional, yaitu:
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
Tidak mengenakan sabuk keselamatan;
Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone;
Melanggar batas kecepatan;
Menggunakan pelat nomor palsu;
Berkendara melawan arus;
Menerobos lampu merah;
Tidak menggunakan helm;
Berboncengan lebih dari 3 orang;
Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
(NDA)
