Konten dari Pengguna

Cara Cek Tilang Elektronik, Tidak Perlu ke Kantor Polisi

5 Juni 2024 16:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara cek tilang elektronik penting diketahui oleh para pengendara. Pasalnya, penilangan saat ini sudah menerapkan sistem elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ADVERTISEMENT
ETLE merupakan tilang elektronik yang memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawas di beberapa titik jalan protokol. Dengan rekaman tersebut, pihak Kepolisian memiliki bukti pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Berbeda dengan ETLE sebelumnya, tilang berbasis teknologi informasi ini juga berlaku secara nasional. Artinya, ETLE juga menindak pelanggar yang berasal dari luar daerah. Sistem untuk menganalisanya merujuk pada data regident pelat nomor.
Pengendara yang merasa melanggar aturan lalu lintas pun bisa mengecek status kendaraannya apakah kena tilang elektronik secara online. Simak cara cek tilang elektronik selengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Cara Cek Tilang Elektronik

Ilustrasi cara cek tilang elektronik. Foto: Pexels
Cara cek tilang elektronik kini bisa dilakukan tanpa perlu repot-repot mengunjungi kantor polisi. Cukup sediakan gadget yang tersambung jaringan internet, lalu ikuti langkah berikut:
ADVERTISEMENT
Jika ada pelanggaran, akan tertera waktu, lokasi, jenis pelanggaran dan tipe kendaraan. Sebaliknya jika tidak ada pelanggaran, maka keluar pemberitahuan 'No Data Available atau data tidak ditemukan.'.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Bagi pengendara yang mendapatkan surat tilang atau tercatat melakukan pelanggaran di situs etle-korlantas.info/confirm, maka harus membayar denda tilang dengan cara di bawah ini:
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Pelanggaran Lalu Lintas di ETLE

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional, yaitu:
(NDA)