Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online
24 Desember 2021 14:45 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dan tentu, Anda masih perlu datang ke kantor samsat terdekat untuk melakukan cetak STNK yang baru. Namun Anda tidak perlu menunggu lama seperti membayarnya secara luring.
Lantas, jika Anda sudah melakukan pembayaran pajak secara online bagaimana cara mencetak STNK yang baru? Berikut penulis rincikan tahapannya untuk Anda, dikutip dari berbagai sumber.
Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online
Total waktu yang dikeluarkan hanya membutuhkan 3-5 menit. Namun tentu hal tersebut tergantung seberapa ramai tempat Samsat yang Anda kunjungi. Namun dengan perpanjangan STNK secara online, akan lebih menghemat waktu dibandingkan dengan cara luring.
Cara Perpanjang STNK Secara Online
Bagi Anda yang berniat untuk melakukan perpanjangan STNK secara online . Berikut cara-caranya akan kami berikan untuk Anda.
ADVERTISEMENT
Tercatat ada 4 layanan perpanjangan STNK berbasis online, yaitu Signal, Si-Ondel, aplikasi Gojek, dan e-Samsat via Bank. Nah bagi Anda yang saat ini berencana melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui salah satu dari 4 cara tersebut, berikut kumparan sajikan panduannya.
1. Signal
Sebelum Anda harus mengunduh aplikasi Signal terlebih dahulu di Playstore pada gawai Android Anda yaitu Samsat Digital Nasional-Signal. Lantas Anda diharuskan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu. Berikut cara membuat akun Signal dikutip dari samsatdigital.id:
- Unggah data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
- Unggah foto e-KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan swafoto
- Masukkan OTP yang dikirim via SMS
ADVERTISEMENT
- Registrasi berhasil lalu verifikasi ulang dengan link yang dikirimkan ke email.
Cara mendaftarkan kendaraan bermotor:
1. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
ADVERTISEMENT
3. Cara pembayaran:
2. Si-Ondel
Layanan pembayaran pajak secara online berikutnya yang bisa Anda gunakan, yakni aplikasi Si-Ondel. Ini merupakan layanan aplikasi pembayaran pajak milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bagi Anda warga DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan layanan aplikasi ini, berikut kumparan sajikan panduan singkatnya.Bagi Anda warga DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan layanan aplikasi ini, berikut kumparan sajikan panduan singkatnya.
ADVERTISEMENT
3. Gojek
Perpanjangan STNK secara online berikutnya yang bisa dimanfaatkan, yakni melalui aplikasi Gojek. Cara ini juga cukup memudahkan para pemilik kendaraan bermotor.
Mereka tak perlu repot datang ke kantor Samsat, dan bisa membayarkannya dari mana saja dan kapan saja. Sayangnya, layanan melalui aplikasi Gojek ini baru bisa digunakan untuk wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Menyoal cara penggunaannya, pertama Anda harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi Gojek, setelah itu pilihlah layanan Go Service. Bila sudah pilihlah layanan perpanjangan STNK. Selanjutnya kurir dari layanan Go Service akan melakukan penjemputan dokumen dan melakukan pengurusan di kantor Samsat.
Untuk pembayarannya, Anda bisa menggunakan layanan dompet digital milik Gojek, yaitu GoPay.
4. E-Samsat via Bank
Terakhir layanan perpanjangan STNK secara online yang bisa digunakan pemilik kendaraan bermotor, yakni melalui Bank. Untuk warga DKI Jakarta, ada 6 bank yang bisa Anda gunakan, yaitu Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin dan Maybank.
ADVERTISEMENT
Untuk mekanisme pembayarannya pun beraneka macam, ada yang bisa melalui ATM, internet banking, atau mobile banking. Nantinya, bagi Anda yang telah melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti pembayaran, disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut.
(HDZ)