Konten dari Pengguna

Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Seperti yang kita tahu, sekarang kita sudah bisa melakukan perpanjangan STNK secara online. Hal ini sangatlah membantu bagi Anda yang memiliki kesibukan hingga tidak memiliki waktu untuk pergi ke Kantor samsat.

Dan tentu, Anda masih perlu datang ke kantor samsat terdekat untuk melakukan cetak STNK yang baru. Namun Anda tidak perlu menunggu lama seperti membayarnya secara luring.

Lantas, jika Anda sudah melakukan pembayaran pajak secara online bagaimana cara mencetak STNK yang baru? Berikut penulis rincikan tahapannya untuk Anda, dikutip dari berbagai sumber.

Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Setelah Anda beres melakukan pembayar secara online. Anda harus pergi ke samsat terdekat dari tempat Anda tinggal. Setelah itu ikuti cara di bawah ini:

  1. 1. Mendatangi bagian percetakan STNK

    Setelah Anda datang ke Samsat terdekat, Anda langsung datang ke bagian percetakan STNK. STNK Anda yang lama langsung diserahkan ke bagian percetakan dan juga dengan bukti pembayarannya dan KTP atas nama STNK. Perlu diingat untuk KTP nya sendiri harus KTP asli atau suket tidak boleh hasil fotokopi. Lalu Anda akan diminta untuk tunggu hingga dipanggil di bagian percetakan kembali untuk mengambil STNK Kendaraan Anda yang baru dan KTP Anda.

  2. 2. Mendatangi Bagian pengesahan STNK

    Lalu tahap terakhir Anda mendatangi bagian pengesahan STNK. stempel pengesahan ini akan dipelkan bagian belakang STNK sebagai bukti telah melakukan perpanjangan. Pada bagian ini Anda tidak perlu menunggu lama, karena hanya melakukan pengecapan pada bagian belakang STNK.

Total waktu yang dikeluarkan hanya membutuhkan 3-5 menit. Namun tentu hal tersebut tergantung seberapa ramai tempat Samsat yang Anda kunjungi. Namun dengan perpanjangan STNK secara online, akan lebih menghemat waktu dibandingkan dengan cara luring.

Cara Perpanjang STNK Secara Online

Bagi Anda yang berniat untuk melakukan perpanjangan STNK secara online. Berikut cara-caranya akan kami berikan untuk Anda.

Tercatat ada 4 layanan perpanjangan STNK berbasis online, yaitu Signal, Si-Ondel, aplikasi Gojek, dan e-Samsat via Bank. Nah bagi Anda yang saat ini berencana melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui salah satu dari 4 cara tersebut, berikut kumparan sajikan panduannya.

1. Signal

Logo SIGNAL Samsat Digital Nasional. Foto: Dok. Istimewa

Sebelum Anda harus mengunduh aplikasi Signal terlebih dahulu di Playstore pada gawai Android Anda yaitu Samsat Digital Nasional-Signal. Lantas Anda diharuskan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu. Berikut cara membuat akun Signal dikutip dari samsatdigital.id:

- Unggah data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

- Unggah foto e-KTP

- Verifikasi biometric wajah dengan swafoto

- Masukkan OTP yang dikirim via SMS

- Registrasi berhasil lalu verifikasi ulang dengan link yang dikirimkan ke email.

Cara mendaftarkan kendaraan bermotor:

1. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

  • Pilih kendaraan atas nama sendiri

  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK

  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'

  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.

3. Cara pembayaran:

  • Generate Kode Bayar

  • Pilih Salah Satu Bank

  • Pilih “Lanjut”

  • Tampil Cara Pembayaran

  • Pilih “Lanjut”

  • Pembayaran selesai.

2. Si-Ondel

Layanan online pembayaran pajak kendaraan bermotor Si-Ondel. Foto: dok. Si-Ondel

Layanan pembayaran pajak secara online berikutnya yang bisa Anda gunakan, yakni aplikasi Si-Ondel. Ini merupakan layanan aplikasi pembayaran pajak milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bagi Anda warga DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan layanan aplikasi ini, berikut kumparan sajikan panduan singkatnya.Bagi Anda warga DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan layanan aplikasi ini, berikut kumparan sajikan panduan singkatnya.

  • Unduh aplikasi JakOne Mobile

  • Pilih layanan E-Samsat Si-Ondel

  • Masukkan data kendaraan yang akan dibayar pajaknya beserta data pemilik kendaraan sesuai STNK

  • Sistem akan melakukan validasi data

  • Apabila seluruh data telah sesuai, maka Anda bisa lakukan pembayaran melalui ATM atau mobile banking

  • Setelah pembayaran dilakukan, sistem akan mengirimkan kode verifikasi

  • Berikutnya Anda akan diminta mengunduh aplikasi Si-Ondel dan masukkan kode verifikasi yang sebelumnya telah Anda miliki

  • Pilih lokasi kantor Samsat terdekat dari Anda

  • Pilih menu delivery dan pilih get driver

  • Selanjutnya stiker lembar pengesahan STNK beserta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) pun akan dikirimkan oleh kurir Si-Ondel

3. Gojek

Perpanjangan STNK secara online berikutnya yang bisa dimanfaatkan, yakni melalui aplikasi Gojek. Cara ini juga cukup memudahkan para pemilik kendaraan bermotor.

Mereka tak perlu repot datang ke kantor Samsat, dan bisa membayarkannya dari mana saja dan kapan saja. Sayangnya, layanan melalui aplikasi Gojek ini baru bisa digunakan untuk wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Menyoal cara penggunaannya, pertama Anda harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi Gojek, setelah itu pilihlah layanan Go Service. Bila sudah pilihlah layanan perpanjangan STNK. Selanjutnya kurir dari layanan Go Service akan melakukan penjemputan dokumen dan melakukan pengurusan di kantor Samsat.

Untuk pembayarannya, Anda bisa menggunakan layanan dompet digital milik Gojek, yaitu GoPay.

4. E-Samsat via Bank

Layanan pembayaran pajak E-Samsat via Bank. dok. Instagram Humas Pajak Jakarta

Terakhir layanan perpanjangan STNK secara online yang bisa digunakan pemilik kendaraan bermotor, yakni melalui Bank. Untuk warga DKI Jakarta, ada 6 bank yang bisa Anda gunakan, yaitu Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin dan Maybank.

Untuk mekanisme pembayarannya pun beraneka macam, ada yang bisa melalui ATM, internet banking, atau mobile banking. Nantinya, bagi Anda yang telah melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti pembayaran, disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut.

(HDZ)