Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Cetak STNK setelah Bayar Online, Ini Prosedurnya
6 September 2022 8:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Meskipun Anda sudah membayar PKB tahunan secara online, Anda masih perlu mengunjungi Kantor Samsat untuk melakukan pengesahan. Nah, bagi Anda yang ingin melakukannya, berikut prosedur tentang bagaimana cara cetak STNK setelah bayar online.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat. PKB merupakan Pajak Provinsi yang menjadi bagian dari Pajak Daerah.
Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya teknologi, pemerintah kini telah menciptakan layanan-layanan alternatif Samsat guna mempermudah masyarakat dalam mengurus kebutuhan administrasi kendaraan bermotor. Salah satu layanan tersebut adalah Samsat Online atau E-Samsat.
Dikutip dari laman resminya, E-Samsat merupakan layanan alternatif Samsat yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membayar PKB tahunan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ ), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara daring.
Secara garis besar, hampir seluruh daerah sudah menyediakan layanan ini untuk masyarakatnya, namun nama aplikasi dan situsnya berbeda. Dengan begitu, sebelum Anda melakukan pembayaran PKB tahunan secara online, pastikan Anda sudah menggunakan layanan E-Samsat resmi sesuai dengan daerah Anda.
ADVERTISEMENT
Nah, bagi Anda yang sudah memanfaatkan layanan ini untuk membayar PKB tahunan, Anda masih perlu mengunjungi Kantor Samsat untuk melakukan pencetakan STNK. Apabila Anda belum tahu, berikut informasi seputar bagaimana cara cetak STNK setelah bayar online.
Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online
Dikutip dari laman Badan Pendapatan Daerah, setelah Anda membayar PKB tahunan secara daring, maka Anda perlu menyimpan bukti pembayarannya untuk diserahkan saat pencetakan STNK . Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan Persyaratan Cetak STNK
Pertama-tama Anda perlu menyiapkan berkas yang diperlukan untuk mencetak STNK di Kantor Samsat. Berkas tersebut meliputi KTP pemilik kendaraan (asli & fotokopi), STNK (asli & fotokopi), BPKB (asli & fotokopi), dan bukti pembayaran PKB tahunan.
Setelah semua persyaratan sudah Anda siapkan, maka Anda bisa langsung mengunjungi Kantor Samsat terdekat.
ADVERTISEMENT
2. Kunjungi Loket Percetakan STNK
Saat Anda mengunjungi Kantor Samsat, Anda bisa langsung menuju ke loket pencetakan STNK untuk menyerahkan berkas-berkas yang sudah Anda siapkan tadi. Setelah itu Anda hanya perlu menunggu dipanggil untuk mengambil STNK baru dan KTP Anda.
3. Kunjungi Loket Pengesahan STNK
Setelah Anda sudah mendapatkan STNK yang baru, Anda bisa langsung mengunjungi loket pengesahan STNK untuk melakukan bukti pengesahan. Tenang saja, pada tahap ini Anda tidak perlu menunggu lama karena pihak Samsat hanya memberikan cap pada bagian STNK Anda sebagai bukti bahwa Anda sudah membayar pajak.
Seperti itu informasi seputar cara cetak STNK setelah bayar online. Perlu diingatkan kembali bahwa bukti pembayaran PKB tahunan secara online perlu Anda simpan dengan baik. Hal ini bertujuan agar proses pencetakan STNK dapat terlaksana dengan lancar.
ADVERTISEMENT
(AA)
Live Update