Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Konten dari Pengguna
Cara dan Contoh Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB
10 Juni 2021 6:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surat kuasa pengambilan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB ) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pihak penerima wewenang untuk dapat menerima hak untuk mengambil dokumen BPKB.
ADVERTISEMENT
Hal ini biasanya terjadi ketika pemilik kendaraan yang berhak atas dokumen ini tidak bisa mengambilnya secara langsung, sehingga pengambilan BPKB harus diwakilkan oleh orang lain.
Surat kuasa pengambilan BPKB ini tentunya diperlukan untuk syarat sah pemindahan kekuasaan atau wewenang untuk pengambilan BPKB.
Jika Anda sedang berada dalam situasi di mana tidak bisa mengamil langsung BPKB, maka sebagai pemilik kendaraan Anda harus menuliskan surat kuasa kepada pihak penerima kuasa agar dokumen BPKB dapat diambil oleh pihak yang diberikan kekuasaan untuk pengambilan dokumen tersebut.
Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Dikutip dari samsatkeliling.info, surat kuasa pengambilan BPKB memiliki beberapa komponen yang harus dipenuhi agar surat kuasa pengambilan BPKB dapat diyakini keasliannya dan surat tersebut dapat menjadi sah.
ADVERTISEMENT
Dalam surat kuasa pengambilan BPKB harus terdapat beberapa informasi yang wajib dicantumkan seperti informasi pemberi kuasa, penerima kuasa, dan data serta informasi jelas tentang kendaraan.
Untuk lebih jelasnya berikut contoh surat kuasa pengambilan BPKB pada sepeda motor .
Dan untuk contoh surat kuasa pengambilan BPKB pada mobil sebagai berikut.
Untuk pembuatannya sendiri, tak hanya melibatkan informasi pemberi kuasa. Informasi yang lengkap dari penerima kuasa juga tak kalah penting dan harus tercantum di dalam surat kuasa.
Informasi yang harus dicantumkan adalah nama, nomor induk kependudukan, dan alamat dari penerima kuasa.
Selain informasi penerima dan pemberi kuasa, informasi dan data tentang kendaraan juga wajib dicantumkan di surat kuasa. Informasi ini meliputi jenis kendaraan, nomor kendaraan, warna kendaraan, dan nomor mesin, dan lokasi serta alamat toko tempat membeli kendaraan.
ADVERTISEMENT
Setelah semuanya tertulis dengan lengkap, pemberi dan penerima kuasa harus membubuhkan tanda tangan mereka di atas materai.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keaslian surat kuasa dan sah atau tidaknya surat kuasa tersebut sehingga dapat dipertanggung jawabkan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Nah, itu dia informasi mengenai surat kuasa pengambilan BPKB yang perlu diketahui, semoga bermanfaat.
(HDZ)