Cara Kerja SPBU Listrik dan Cara Bayarnya

Konten dari Pengguna
14 Juni 2022 16:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi SPBU listrik (SPLKU). Foto: PLN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SPBU listrik (SPLKU). Foto: PLN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara kerja SPBU listrik mungkin menjadi informasi yang sedang diperbincangkan masyarakat belakangan ini. Sebab, salah satu upaya pemerintah dalam mengedepankan penggunaan kendaraan listrik adalah dengan menyediakan “SPBU listrik” ini. Lantas, bagaimana cara kerjanya?
ADVERTISEMENT
Sebelum memasuki penjelasan seputar “SPBU listrik”, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa itu “SPBU listrik. Berikut penjelasan singkatnya mengutip dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
“SPBU listrik” dibagi menjadi dua jenis yakni SPLU (Stasiun Pengisian Listrik Umum) dan SPLKU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum). Kedua jenis pengisian daya listrik ini merupakan implementasi atau rencana tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Walaupun fungsinya sama yaitu untuk pengisian daya listrik, SPLU dan SPLKU dibedakan dalam jenis kendaraan yang diisi dayanya karena daya listrik yang dihasilkan keduanya juga berbeda.
Dikutip dari akun Facebook resmi PLN Banten, SPLU memiliki daya antara 5,5 kVA sampai dengan 22 kVA. Maka dari itu, SPLU biasanya digunakan untuk penerangan pedagang kaki lima, motor listrik, sepeda motor, dan keperluan masyarakat lainnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan SPLKU memang dikhususkan untuk pengisian daya kendaraan listrik seperti mobil listrik dan bus listrik karena memiliki daya yang jauh lebih besar dari SPLU. Daya yang dihasilkan oleh SPLKU antara 22 kVA sampai dengan 150 kVA.
Setelah mengetahui informasi singkat seputar “SPBU listrik”, lantas, bagaimana cara kerjanya? Berikut penjelasannya bersama dengan cara bayarnya.

Cara Bayar dan Cara Kerja SPBU Listrik

Ilustrasi SPBU listrik (SPLKU). Foto: Pertamina
Jika Anda ingin menggunakan fasilitas SPLKU, maka hal pertama yang dapat Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi yang telah diluncurkan oleh PT PLN (Persero) yakni Charge.IN. Aplikasi ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dari pemerintah.
Dikutip dari laman Carmudi, aplikasi Charge.IN merupakan aplikasi pertama yang digunakan untuk SPLKU. Berikut cara kerjanya:
ADVERTISEMENT
1. Unduh Aplikasi Charge.IN
Unduh aplikasi Charge.IN dan registrasi.
2. Isi Saldo
Isi saldo menggunakan platform yang Anda pilih
3. Pilih SPKLU Terdekat
Pilih lokasi SPLKU terdekat yang sudah direkomendasikan oleh aplikasi. Kunjungi SPLKU
4. Hubungkan Charger SPKLU ke Kendaraan
Hubungkan charger SPLKU dengan charging port yang ada di kendaraan. Buka kembali aplikasi Charge.IN dan pilih menu “Charging”
5. Scan Barcode
Scan barcode yang berada di connector charger
6. Tentukan Daya Listrik yang Ingin Diisi
Tentukan jumlah daya listrik yang ingin Anda isi untuk mengetahui harga dan melakukan pembayaran
7. Konfirmasi Pengisian
Tekan “reservasi” dan konfirmasikan pengisian. Tunggu proses pengisian sampai selesai
Perlu Anda ketahui bahwa harga pengisian daya listrik di SPLKU adalah Rp 1.650 sampai Rp 2.466 per kWh. Tentu dengan besaran seperti itu pengisian daya listrik lebih murah dibandingkan mengisi bahan bakar bensin.
ADVERTISEMENT
Seperti itu informasi seputar cara kerja “SPBU listrik” dan cara bayarnya. Hadirnya SPLU dan SPKLU merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Maka dari itu, jika Anda menggunakan kendaraan listrik, Anda akan didukung penuh oleh pemerintah.
(AA)