Konten dari Pengguna

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Ini Langkah-langkahnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PT Jasa Raharja. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
zoom-in-whitePerbesar
PT Jasa Raharja. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri

Cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja dapat menjadi informasi yang berguna bagi pengendara jika sewaktu-waktu ingin mengurus proses klaim asuransinya. Lantas, bagaimana cara klaimnya?

Dikutip dari laman Kominfo, Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi kecelakaan lalu lintas dalam bidang asuransi sosial milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Maka dari itu, perusahaan ini bertanggung jawab dalam mengelola asuransi lakalantas untuk penumpang, kendaraan pribadi, angkutan umum, dan pejalan kaki.

Sejak didirikan sejak tahun 1960, pengelolaan asuransi sosial milik Jasa Raharja sudah memiliki identitas resmi dari pemerintah. Pengelolaan asuransi ini diperkuat dengan beberapa hukum dan legalitas dari pemerintah yakni Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1961, Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1965, Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-750/MK/IV/11/1970, dan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2020.

Berikut besaran santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja untuk korban lakalantas sesuai dengan kriterianya dikutip dari laman Lifepal:

  • Meninggal Dunia: Rp 50 juta

  • Cacat Total: Rp 50 juta (maksimal)

  • Biaya Perawatan: Rp 20-25 juta (maksimal)

  • Biaya Penguburan (jika tidak memiliki ahli waris): Rp 4 juta

  • Biaya P3K: Rp 1 juta

  • Biaya Ambulans: Rp 500.000

Setelah mengetahui besaran santunan Jasa Raharja, lantas bagaimana cara klaim asuransinya? Berikut penjelasannya.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Ilustrasi pengisian formulir asuransi kecelakaan (Foto: Pixabay)

Seperti yang sudah disebutkan di atas, PT Jasa Raharja (Persero) adalah perusahaan yang bertanggung jawab dalam mengelola asuransi lakalantas yang mencakup penumpang, kendaraan pribadi, angkutan umum, dan pejalan kaki.

Pemungutan biaya asuransi ini sudah dilakukan pengendara setiap membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Nyatanya, cara klaim asuransi ini dapat dikatakan mudah, namun ada beberapa dokumen atau berkas yang harus disiapkan agar mempermudah proses klaim tersebut. Berikut cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja dikutip dari laman Toyota Astra.

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Nyatanya, cara klaim asuransi ini dapat dikatakan mudah, namun ada beberapa dokumen atau berkas yang harus disiapkan agar mempermudah proses klaim tersebut. Berikut cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja dikutip dari laman Toyota Astra.

  1. 1. Datangi Polres Setempat

    Kunjungi Polres setempat dan meminta surat keterangan kecelakaan kepada unit Lakalantas.

  2. 2. Bawa Surat Kesehatan atau Surat Kematian

    Membawa surat kesehatan atau surat kematian dari rumah sakit

  3. 3. Melengkapi Dokumen Identitas Korban

    Membawa dokumen identitas korban seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah (jika ada). Sertakan juga fotokopiannya.

  4. 4. Datangi Kantor Jasa Raharja

    Kunjungi Kantor Jasa Raharja untuk mengisi beberapa formulir seperti pengajuan santunan, formulir kesehatan korban, formulir keterangan kecelakaan, dan keterangan ahli waris (jika korban meninggal dunia).

  5. 5. Menyerahkan Dokumen Persyaratan

    Memberikan dokumen atau berkas beserta formulir yang sudah diisi ke petugas

Untuk beberapa kriteria Lakalantas, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen atau berkas yang berbeda pula. Berikut penjelasan rincinya.

Korban Lakalantas dengan Luka-luka yang Perlu Mendapatkan Perawatan

  • Laporan polisi yang berupa sketsa TKP dan laporan kecelakaan lainnya yang diperlukan.

  • Kuitansi biaya perawatan maupun obat-obatan dari rumah sakit.

  • Fotokopi KTP korban.

  • Fotokopi surat rujukan jika korban harus pindah rumah sakit

  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan, KTP korban, dan KTP penerima santunan jika santunan tersebut dikuasakan.

Korban Lakalantas dengan luka berat atau Mengalami Cacat

  • Laporan polisi yang berupa sketsa TKP dan laporan kecelakaan lainnya yang diperlukan.

  • Keterangan cacat tetap dari dokter.

  • Fotokopi KTP korban

  • Foto korban yang menunjukkan kondisi cacat tetap

Korban Lakalantas yang Meninggal Dunia dalam Tindakan Medis

  • Laporan polisi yang berupa sketsa TKP dan laporan kecelakaan lainnya yang diperlukan.

  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.

  • Fotokopi KK, KTP, surat nikah (jika sudah menikah), dan akta kelahiran korban (jika belum menikah), dan ahli waris

  • Kuitansi biaya perawatan maupun obat-obatan dari rumah sakit.

  • Fotokopi surat rujukan jika korban harus pindah rumah sakit

Korban Lakalantas yang Meninggal Dunia di Lokasi Kecelakaan

  • Laporan polisi yang berupa sketsa TKP dan laporan kecelakaan yang diperlukan.

  • Surat kematian dari kelurahan.

  • Fotokopi KTP, KK, surat nikah (jika sudah menikah), dan akta kelahiran korban (jika belum menikah), dan ahli waris.

Seperti itu informasi seputar cara klaim asuransi Jasa Raharja. Pastikan Anda membawa dokumen atau berkas yang diperlukan sesuai dengan kriteria lakalantas yang terjadi.

(AA)