Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Ini Langkah-langkahnya
23 Juni 2022 15:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![PT Jasa Raharja. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01g654k993ga7x0vczameep7yz.jpg)
ADVERTISEMENT
Cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja dapat menjadi informasi yang berguna bagi pengendara jika sewaktu-waktu ingin mengurus proses klaim asuransinya. Lantas, bagaimana cara klaimnya?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Kominfo, Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi kecelakaan lalu lintas dalam bidang asuransi sosial milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN ). Maka dari itu, perusahaan ini bertanggung jawab dalam mengelola asuransi lakalantas untuk penumpang, kendaraan pribadi, angkutan umum, dan pejalan kaki.
Sejak didirikan sejak tahun 1960, pengelolaan asuransi sosial milik Jasa Raharja sudah memiliki identitas resmi dari pemerintah. Pengelolaan asuransi ini diperkuat dengan beberapa hukum dan legalitas dari pemerintah yakni Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1961, Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1965, Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-750/MK/IV/11/1970, dan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2020.
Berikut besaran santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja untuk korban lakalantas sesuai dengan kriterianya dikutip dari laman Lifepal:
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui besaran santunan Jasa Raharja , lantas bagaimana cara klaim asuransinya? Berikut penjelasannya.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
Seperti yang sudah disebutkan di atas, PT Jasa Raharja (Persero) adalah perusahaan yang bertanggung jawab dalam mengelola asuransi lakalantas yang mencakup penumpang, kendaraan pribadi, angkutan umum, dan pejalan kaki.
Pemungutan biaya asuransi ini sudah dilakukan pengendara setiap membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ).
Nyatanya, cara klaim asuransi ini dapat dikatakan mudah, namun ada beberapa dokumen atau berkas yang harus disiapkan agar mempermudah proses klaim tersebut. Berikut cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja dikutip dari laman Toyota Astra.
ADVERTISEMENT
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Untuk beberapa kriteria Lakalantas, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen atau berkas yang berbeda pula. Berikut penjelasan rincinya.
Korban Lakalantas dengan Luka-luka yang Perlu Mendapatkan Perawatan
Korban Lakalantas dengan luka berat atau Mengalami Cacat
Korban Lakalantas yang Meninggal Dunia dalam Tindakan Medis
ADVERTISEMENT
Korban Lakalantas yang Meninggal Dunia di Lokasi Kecelakaan
Seperti itu informasi seputar cara klaim asuransi Jasa Raharja. Pastikan Anda membawa dokumen atau berkas yang diperlukan sesuai dengan kriteria lakalantas yang terjadi.
ADVERTISEMENT
(AA)