Konten dari Pengguna

Cara Klaim Asuransi Mobil Agar Cepat Cair

26 Oktober 2021 14:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 4 Januari 2022 6:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com-Ilustrasi Perlindungan Mobil dengan Asuransi Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Perlindungan Mobil dengan Asuransi Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Musibah yang menimpa kita memang tidak bisa dihindari. Salah satunya kecelakaan kendaraan di jalan yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, ada sebuah layanan asuransi bagi Anda pemilik kendaraan mobil. Asuransi mobil sangat penting saat Anda memiliki kendaraan tersebut.
Tujuan dari mengasuransikan mobil yaitu jika terjadi sesuatu hal kepada mobil Anda seperti kecelakaan atau kerusakan pada mobil, Anda akan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan asuransi yang telah Anda daftarkan.
Berkat asuransi juga, biaya perbaikan yang harus dikeluarkan akan ditanggung oleh perusahaan yang menyediakan asuransi mobil. Apabila Anda mengalami kejadian tersebut, Anda bisa klaim asuransi mobil yang sudah didaftarkan.
Cara klaim asuransi mobil memang tidak semudah yang dibayangkan, karena banyak langkah-langkah tepat yang perlu dilakukan. Hal pertama yang perlu dipersiapkan untuk klaim asuransi yaitu dokumen kelengkapan.
Anda harus bisa memastikan terlebih dahulu, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pengajuan klaim asuransi mobil. Jangan sampai ada dokumen yang terlewat, agar tidak menghambat saat proses klaim anda lakukan.
ADVERTISEMENT

Cara Klaim Asuransi Mobil

Tips Ajukan Klaim Mobil Supaya Cair
Seperti yang dituliskan di atas, untuk klaim asuransi mobil cukup susah. Bisa jadi, perusahaan akan menolak klaim asuransi mobil Anda karena tidak memenuhi kriteria. Dikutip dari laman resmi Wuling Indonesia, berikut ini tips agar pengajuan klaim Anda bisa cair.
1. Polis Lapse
Polis lapse atau tidak aktif akan membuat klaim asuransi mobil yang Anda ajukan ditolak mentah-mentah oleh pihak asuransi. Hal ini terjadi biasanya diakibatkan penunggakan pembayaran premi selama berbulan-bulan. Jika kondisi polis tidak aktif, maka pihak asuransi akan enggan untuk membayar klaim asuransinya.
2. Kerusakan yang Terjadi Sebelumnya
Ketika mobil Anda telah rusak sebelum mengajukan klaim asuransi, maka tidak akan bisa mendapatkan klaim. Anda harus mendaftarkan klaim asuransi saat mobil dalam kondisi yang prima, sehingga bisa menggunakan asuransi saat terjadi kerusakan pada mobil.
ADVERTISEMENT
3. Langgar Aturan yang Berlaku
Klaim asuransi biasanya akan ditolak oleh pihak asuransi apabila Anda melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Pelanggaran ini seperti parkir di lokasi yang tidak seharusnya dan minum alkohol saat berkendara. Jika Anda mengemudi mobil ugal-ugalan dan terjadi kecelakaan, maka klaim asuransi bisa ditolak.
4. Polis Tidak Dalam Masa Tunggu
Masa tunggu biasanya akan berlaku selama sebulan setelah polis asuransi mobil diterbitkan. Para pemilik mobil tidak bisa mengajukan klaim asuransi pada masa tunggu. Jika mobil sudah telanjur rusak, maka pihak asuransi tidak akan memberikan klaim asuransi.
5. Mobil Rusak Disengaja
Mobil yang rusak dengan sengaja tentu tidak akan mendapatkan klaim asuransi dari pihak asuransi. Mobil rusak biasanya diakibatkan sengaja menabrakkan mobil dengan mobil lain atau memukul kendaraan secara sengaja. Kondisi yang disengaja akan membuat anda tidak akan mendapatkan klaim asuransi.
ADVERTISEMENT
6. Adanya Aksesoris Tambahan yang Tak Dilaporkan
Ketika Anda menambahkan aksesoris mobil, sebaiknya harus dilaporkan ke pihak asuransi dengan cara melampirkan nilai pertanggungannya. Hal ini akan berlaku saat Anda melakukan klaim asuransi, maka bisa mendapatkan cover langsung dari pihak asuransi.
7. Dokumen Tak Lengkap
Jika Anda mengajukan klaim asuransi dengan dokumen yang tidak lengkap, maka pengajuan asuransi akan 100% ditolak. Sebaiknya persiapkan keperluan dokumen dengan baik, sehingga klaim asuransi bisa dengan cepat didapatkan.
(FOV)